Tag: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. PMK tersebut secara resmi diundangkan dan berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
JAKARTA, NusaBali - Insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berlanjut hingga 31 Desember 2024.
NEGARA, NusaBali - Alokasi dana desa di Kabupaten Jembrana pada tahun anggaran (TA) 2024 ini turun dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2023 lalu, pemerintah pusat mengucurkan dana desa ke 41 desa se-Jembrana sebesar Rp 42.554.456.000. Sedangkan tahun ini, alokasi dana desa di Jembrana hanya sebesar Rp 41.688.956.000 atau berkurang Rp 865.500.000.
Penarikan iuran untuk karyawan swasta ditargetkan selambatnya pada 2027
JAKARTA, NusaBali - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Dari 133 desa di Kabupaten Tabanan, hanya 27 yang dapat tambahan dana desa dari pusat. Penilaiannya antara lain, laporan keuangan yang diselesaikan tepat waktu dan capaian program nasional yang terpenuhi.
JAKARTA, NusaBali - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan batas harga rumah subsidi yang mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sisa dana alokasi khusus (DAK) bidang infrastruktur di Buleleng Rp 7,9 miliar, mesti dikembalikan ke kas negara.
Topik Pilihan
-
-
Badung 07 Nov 2024 Pelayanan di Kantor Desa Tetap Normal
-
Bangli 07 Nov 2024 Bawaslu Bangli Sebut Masih Berproses
-
Buleleng 06 Nov 2024 Polres Buleleng Dukung Ketahanan Pangan
-
-
-
Denpasar 06 Nov 2024 KLH Minta Sisihkan Dana Desa untuk Sampah
-
-
Berita Foto
Produksi Beras pada tahun 2024 di Bali
Pertunjukan Balet Internasional
Pentas Budaya Literasi Kota Denpasar 2024
Nusa Ning Nusa
Indonesia Emas, Seperti Apa?
Chaturvarṇyaṁ mayā sṛṣṭaṁ guṇa-karma vibhāgaśaḥ; tasyā kartāraṁ api māṁ viddhi akartāraṁavyayaṁ.(Bhagavad Gita 4.13)