Tag: Pengadilan Tipikor Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Ni Luh Putu Novita Sari, 31, mantan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dhana Adhyata di Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, menghadapi putusan dari Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (29/10).
DENPASAR, NusaBali - Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, resmi menyandang status terpidana terkait kasus pemerasan dalam pengurusan izin investor.
DENPASAR, NusaBali - Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Tabanan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis (24/10) pagi.
Sriastini didakwa ‘ngembat’ dana BUMDes dengan modus kredit fiktif selama periode jabatannya dari tahun 2012 hingga 2019.
Pasek menilai tuntutan JPU tidak konsisten dan sejumlah unsur dakwaan tidak terbukti di persidangan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.202.530.000.
DENPASAR, NusaBali - Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana,54, dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (5/9). Riana didakwa atas kasus dugaan pemerasan kepada investor.
DENPASAR, NusaBali - Sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan dengan terdakwa Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis (27/6) pagi.
DENPASAR, NusaBali - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, Kubutambahan, Buleleng I Ketut Rencana, 63, dituntut pidana penjara selama 8 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (25/6), atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
Mengingat status terdakwa sebagai Bendesa Adat yang menerima gaji dari keuangan Daerah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung memenuhi kriteria dalam definisi Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam UU Tipikor
DENPASAR, NusaBali - Pasca didakwa atas kasus dugaan pemerasan investor senilai Rp 10 miliar, Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana melalui kuasa hukumnya I Gede Pasek Suardika dkk menyampaikan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (6/6) pagi.
Uang gratifikasi ini ada disetorkan secara tunai dan transfer bank. Totalnya Rp 665 juta.
Menariknya, terdakwa sempat mengaku menyetor hasil pungli ke beberapa instansi lainnya.
SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman eks Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan menjadi 12 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh I Nyoman Agus Aryadi, 52, yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (17/5) lalu.
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak eksepsi yang diajukan mantan Ketua LPD Anturan, Kecamatan / Kabupaten Buleleng, Nyoman Arta Wirawan yang jadi terdakwa korupsi penyelewengan dana LPD Rp 151 miliar.
DENPASAR, NusaBali
Setelah eks Ketua LPD Desa Pakraman Gerokgak, Buleleng, Komang Agus Putrajaya yang dijatuhi hukuman 3 tahun, kini giliran terdakwa lainnya yang merupakan pengurus LPD didudukkan di kursi panas Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (29/7).
Topik Pilihan
-
-
-
-
Jembrana 01 Nov 2024 802 Pendaftar PPPK, 799 Penuhi Syarat
-
-
Denpasar 01 Nov 2024 Denpasar Terendam Banjir
-
-
Badung 01 Nov 2024 Curi Tas, Pemuda Maroko Dideportasi
-
Buleleng 31 Oct 2024 Kasus Terbakarnya Lahan di Sumberklampok
Berita Foto
Pentas Budaya Literasi Kota Denpasar 2024
Festival Banjar Budaya di Bali
Presiden Anyar, Ganti Foto
Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2024
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: PR Pemimpin Bali ke Depan
Rājan dharmaṃ ca arthaṃ ca kāmaṃ ca rakṣati. (Manavadharmasastra, 7.5)