Tag: Jambret
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.
Tim Resmob Polda Bali berhasil menangkap pelaku begal motor, I Komang Agus Tina alias Mang Agus, 28, pada Kamis (23/5) pukul 2j.00 Wita.
Dari kelima pelaku, tiga diantaranya merupakan residivis dan berperan sebagai eksekutor, sementara dua pelaku lainnya merupakan penadah.
Komplotan jambret ini mengaku sudah melakukan aksinya di Peliatan Ubud sebanyak 5 TKP dan di wilayah Tegalalang sebanyak 3 TKP dengan korban semuanya bule.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil menangkap pelaku jambret handphone (HP) pada saat berlangsungnya pawai budaya di Lapangan Astina, Gianyar, Rabu (1/5).
Mengetahui tersangka adalah pelaku jambret sontak pengendara yang berhenti di lapu merah itu ramai-ramai menghajarnya hingga mengalami luka berat dan nyaris tewas di TKP.
Naas dialami I Putu Galang Saputra, 16, pasalnya handphone (HP) miliknya dirampas seorang pria bercadar di ruas jalan Kintamani tepatnya di depan kuburan Kintamani, Minggu (31/3) sekitar pukul 02.00 Wita.
Pelaku penganiayaan dan perampasan IB Gede DS saat diamankan di Mapolsek Tembuku, Kamis (28/3).
Renaldy Alfredo Junior Boik, 21 ditangkap oleh Sat Resmob Polresta Denpasar.
Aksi jambret yang dilakukan I Nyoman Adi Wahyu, 22 harus dipertanggungjawabkan ke depan majelis hakim PN Denpasar, Senin (18/2).
Satu Residivis, Kembali Beraksi Karena Istri Sakit
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap dan mengamankan I Ketut Ramayana alias Dollar, 35 pelaku penjambretan, Selasa (8/1) pukul 00.30 Wita.
Dua pelaku jambret yang sudah beraksi di 25 TKP, I Wayan Ngongek alias Pendi, 20, dan I Komang Slamat alias Gus Jerink, 20, ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta di tempat kosnya kawasan Jalan Gunung Agung Gang Bumi Ayu Denpasar Barat, Kamis (22/11).
Dua penjambret berisial HM, 21, dan SR, 23, ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Bali di Jalan Raya Kedonganan, Gang Telaga Ayu, Kuta Selatan, Badung pada Sabtu (17/11) dinihari.
Pelaku sudah melakukan aksi jambret sebanyak 4 kali di wilayah Denpasar Timur.
Petugas Reskrim Polresta Denpasar meringkus seorang residivis jambret bernama I Putu Viky Agusta Wijaya alias Bikul, 22, dan seorang rekannya bernama M.Yusuf Habibi, 18.
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan (20 bulan) terhadap garong jalanan alias jambret bernama Komang Junistira pada Kamis (6/8).
Sindikat jambret berjumlah 4 orang sudah beraksi di 28 TKP kawasan wisata, selalu gunakan sepeda motor sewaan
“Kedua pelaku mengendarai motor dari arah belakang dan menarik paksa tas putih milik korban yang sedang dijinjing,”
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 08 Jan 2025 2 Taman di Denpasar Berstatus SNI
-
Denpasar 08 Jan 2025 Polda Bali Masih Buru Pemerkosa WNA China
-
-
Gianyar 07 Jan 2025 Harga Cabai Rawit Tembus Rp 100.000/Kg
-
-
Denpasar 07 Jan 2025 Pemprov Beri Diskon Pajak Ranmor
-
-
Berita Foto
Kunjungan Wisatawan 2024 di Danu Beratan
Penataan Kawasan
Diskon Tarif Listrik
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Fakta vs Angan-angan
Nākrocamicchenna mṛṣā vadecca napaiṣunyam janavādaṁ na kuryāt, satyavrato mitabhāṣo pramattastya vagdvāramupaiti guptim. (Sãrasamuccaya, 124)