Tag: JRX SID
DENPASAR, NusaBali
Lima pria misterius yang menggunakan jaket, helm, penutup muka, dan kacamata hitam melakukan ‘penyerbuan’ ke Kantor Kejati Bali di Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar, Kamis (4/2) siang pukul 13.25 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa ujaran kebencian terhadap IDI (Ikatan Dokter Indonesia) I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, melalui penasihat hukumnya, I Wayan ‘Gendo’ Suardana dkk resmi mendaftarkan kasasi di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (2/2) pukul 12.30 Wita.
“Besok (hari ini, red) kami baru menyatakan kasasi dan memori kasasinya akan kami setor maksimal empat belas hari kerja,” I Wayan ‘Gendo’ Suardana
“Artinya, majelis hakim menilai permintaan jaksa dalam memori bandingnya yang menuntut agar Jerinx dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan,”
Episode kepastian besaran pidana penjara yang diterima I Gede Aryastina alias Jerinx masih belum final setelah pihak kejaksaan memutuskan mengajukan kasasi.
DENPASAR, NusaBali
I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, yang jadi terdakwa ujaran kebencian mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menyidangkan banding perkara ini.
DENPASAR, NusaBali
Beberapa jam setelah mendapat kabar vonis Jerinx dipangkas empat bulan, menjadi 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Nora Alexandra menuliskan curahan perasaannya di media sosial.
DENPASAR, NusaBali
I Gede Aryastina atau yang lebih dikenal dengan nama Jerinx bakal merasakan kebebasannya pada bulan Juni 2021.
DENPASAR, NusaBali.com
Kasus musisi I Gede Aryastina alias Jerinx terkait tuduhan ujaran kebencian pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
DENPASAR, NusaBali.com
Tim hukum I Gede Aryastina alias Jerinx, menyerahkan kontra memori banding untuk menanggapi memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (18/12). I Wayan ‘Gendo’ Suardana bersama timnya menyerahkan kontra memori banding langsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Denpasar.
DENPASAR, NusaBali.com
Tim kuasa hukum I Gede Aryastina alias Jerinx mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menyerahkan memori banding pada Jumat (11/12). Hadir Ketua Tim, I Wayan ‘Gendo’ Suardana bersama rekan-rekan tim hukum lainnya.
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, menyerahkan memori banding ke PN Denpasar untuk selanjutnya disidangkan pada tingkat banding di PT Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali, hari ini usai divonis 1 tahun 2 bulan penjara terkait kasus 'IDI Kacung WHO.
DENPASAR, NusaBali
Menempati ruang tahanan sejak 12 Agustus 2020 hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Kerobokan per Senin (30/11), tak membuat kreativitas Jerinx berhenti. Diam-diam musisi Superman Is Dead (SID) ini menulis sebuah cerita.
DENPASAR, NusaBali
Per Senin (30/11), I Gede Aryastina alias Jerinx menjadi salah satu penghuni sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
DENPASAR, NusaBali
Setelah kurang lebih 3 bulan 18 hari mendekam di Rutan Polda Bali, terdakwa ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO', I Gede Aryastina alias Jerinx, 43 dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Senin (30/11) pagi.
DENPASAR, NusaBali
Protes dan kekecewaan simpatisan Jerinx alias JRX atas upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (26/11), bukan hanya diluapkan di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Topik Pilihan
-
-
-
Denpasar 06 Nov 2024 KLH Minta Sisihkan Dana Desa untuk Sampah
-
-
-
Tabanan 04 Nov 2024 BPBD Minta Tambah Dana Bencana Rp 1 Miliar
-
-
Jembrana 04 Nov 2024 Pipa Bocor Picu Banjir di Pasar Negara
-
Berita Foto
Produksi Beras pada tahun 2024 di Bali
Pertunjukan Balet Internasional
Pentas Budaya Literasi Kota Denpasar 2024
Nusa Ning Nusa
Indonesia Emas, Seperti Apa?
Chaturvarṇyaṁ mayā sṛṣṭaṁ guṇa-karma vibhāgaśaḥ; tasyā kartāraṁ api māṁ viddhi akartāraṁavyayaṁ.(Bhagavad Gita 4.13)