Tag: Perangkat Desa
Perangkat desa usia 42 tahun kembali bisa mengabdi hingga usia 60 tahun.
Lebih baik utamakan kepatutan hukum, ketimbang terjadi masalah di kemudian hari.
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 menutup peluang pengabdian perangkat desa berusia 42 tahun.
Tahun 2016, kaur dan petugas administrasi dapat tunjangan jabatan masing-masing Rp 600 ribu per bulan, pembijian Rp 400 ribu per bulan, dan kelian dinas Rp 150 ribu per bulan.
Topik Pilihan
-
Denpasar 26 Dec 2024 RSJ Bali Jadi RS Manah Shanti Mahottama
-
Badung 26 Dec 2024 Bandara Ngurah Rai Operasikan 60 Autogate
-
-
-
Denpasar 24 Dec 2024 Kurir Narkoba Jaringan Rusia Diringkus
-
Denpasar 24 Dec 2024 Polisi Perketat Pengamanan Pintu Masuk Bali
-
-
-
Berita Foto
Promosi Produk Ekraf di Denfest
Misa Malam Natal di Canggu
Ruang Berwirausaha bagi UMKM Disabilitas
Nusa Ning Nusa
Melancip Pemahaman ‘Nandurin Karang Awak’
DI sela-sela kemerosotan karakter, seperti ketekunan, ketahanan, dan kemandirian di kalangan generasi muda Bali, filosofi ‘nandurin karang awak’ dapat dijadikan titik bermula pembelajaran bermakna.