Tag: Overstay
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial FRP (52).
Tim intelijen menemukan bukti bahwa WNA berinisial FCN menjajakan dirinya melalui situs kencan online www.euroxxxxescort.com
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial VG, 41, dideportasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa (28/5).
DL telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial ACM, 27, dan AMA, 32, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Senin (22/4) siang.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial BVP dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Rabu (17/4). Wanita berkewarganegaraan Kanada itu dideportasi lantaran telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan atau overstay selama 52 hari.
MANGUPURA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) berinisial SAB, 38, diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (17/4). Pria berkewarganegaraan Aljazair itu kini tengah berada di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian.
MANGUPURA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) berinisial TABSDB, 43, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Senin (25/3). Pria berkewarganegaraan Prancis itu dideportasi lantaran overstay dan membuat keributan di bandara.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AJT, 71, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Rabu (6/3). Pria berkewarganegaraan Australia itu dideportasi lantaran overstay atau melebihi batas izin tinggal dan tidak sanggup membayar denda.
MANGUPURA, NusaBali.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial MMMKE, 43, dideportasi dari Bali pada Selasa (16/1/2024). Pria itu dideportasi karena overstay selama 23 hari dan tidak sanggup membayar denda.
DENPASAR, NusaBali - Imigrasi Bali mendeportasi tiga warga negara Uzbekistan yang terlibat kasus peredaran uang palsu dan telah melewati masa izin tinggal di Indonesia.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial NY, 31 dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Kamis (26/10) malam. Perempuan asal China itu dipulangkan ke negara asalnya karena menyalahi aturan izin tinggal keimigrasian alias overstay.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria berkewarganegaraan Belarusia berinisial AC, 44, dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (11/10) malam. Pria yang menggunakan Visa on Arrival (VoA) ini dideportasi karena overstay, alias melebihi masa izin tinggal selama 54 hari.
Pelanggaran yang paling dominan yakni melewati batas waktu izin tinggal alias overstay.
MANGUPURA, NusaBali - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial DRS, 46, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Senin (2/10). Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat itu dideportasi karena menyalahi aturan izin tinggal alias overstay.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial, TT menyerahkan diri ke Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai.
MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Timor Leste dan Nepal dideportasi petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Selasa (4/7).
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) laki-laki berinisial DD, 38, pada Minggu (2/7) malam.
Topik Pilihan
-
Denpasar 26 Dec 2024 RSJ Bali Jadi RS Manah Shanti Mahottama
-
Badung 26 Dec 2024 Bandara Ngurah Rai Operasikan 60 Autogate
-
-
-
Denpasar 24 Dec 2024 Kurir Narkoba Jaringan Rusia Diringkus
-
Denpasar 24 Dec 2024 Polisi Perketat Pengamanan Pintu Masuk Bali
-
-
-
Berita Foto
Promosi Produk Ekraf di Denfest
Misa Malam Natal di Canggu
Ruang Berwirausaha bagi UMKM Disabilitas
Nusa Ning Nusa
Melancip Pemahaman ‘Nandurin Karang Awak’
DI sela-sela kemerosotan karakter, seperti ketekunan, ketahanan, dan kemandirian di kalangan generasi muda Bali, filosofi ‘nandurin karang awak’ dapat dijadikan titik bermula pembelajaran bermakna.