Tag: Mantan Wagub
Diduga Terima Aliran Rp 85 Miliar
Mantan Wagub Bali dilimpahkan ke Kejari Denpasar berikut barang bukti uang tunai Rp 1,3 miliar dan aset yang diduga dibeli dari hasil penipuan
Sumardika Digantikan Gede Astawa cs
Berkas perkara dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar yang menyeret mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 I Ketut Sudikerta sebagai tersangka, akhirnya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (29/7).
Masa penahanan mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018) I Ketut Sudikerta selaku tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar, akan berakhir per 2 Agustus 2019.
Upaya perdamaian yang sempat digagas Sudikerta hingga saat ini belum ada perkembangan.
Kantor Lantai II di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur senilai Rp 5 miliar yang sempat ditempati pengacara Ketut Sudikerta, Togar Situmorang, dipasangi plang oleh penyidik Polda Bali pertanda disita, Sabtu lalu
Polda Bali target limpahkan kasus Sudikerta ke kejaksaan sebelum masa penahanan tersangka berakhir, 30 hari ke depan
Berkas perkara mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar akhirnya dikirimkan penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Bali ke Kejati Bali.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Hasan Kurnia, membantah adanya pelimpahan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, ke Kejati Bali pada, Selasa (21/5).
Sementara terkait aset yang disita dalam perkara ini baru dua bidang tanah yang diperjual belikan.
Topik Pilihan
-
Jembrana 10 Jan 2025 180 Polisi Amankan Penetapan Cabup-Cawabup
-
-
Tabanan 10 Jan 2025 Penanganan Infrastruktur Jadi Prioritas
-
-
-
Badung 09 Jan 2025 44 Tenaga Kontrak Tak Lulus Seleksi PPPK
-
-
-
Denpasar 08 Jan 2025 2 Taman di Denpasar Berstatus SNI
Berita Foto
Iringan Ritual di Catus Pata Bangli
Target Ekspor Nasional pada 2025
Bertani Mujur dari Umbi Kencur
Kunjungan Wisatawan 2024 di Danu Beratan
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Fakta vs Angan-angan
Nākrocamicchenna mṛṣā vadecca napaiṣunyam janavādaṁ na kuryāt, satyavrato mitabhāṣo pramattastya vagdvāramupaiti guptim. (Sãrasamuccaya, 124)