Tag: Mantan Wagub
Diduga Terima Aliran Rp 85 Miliar
Mantan Wagub Bali dilimpahkan ke Kejari Denpasar berikut barang bukti uang tunai Rp 1,3 miliar dan aset yang diduga dibeli dari hasil penipuan
Sumardika Digantikan Gede Astawa cs
Berkas perkara dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar yang menyeret mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 I Ketut Sudikerta sebagai tersangka, akhirnya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (29/7).
Masa penahanan mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018) I Ketut Sudikerta selaku tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar, akan berakhir per 2 Agustus 2019.
Upaya perdamaian yang sempat digagas Sudikerta hingga saat ini belum ada perkembangan.
Kantor Lantai II di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur senilai Rp 5 miliar yang sempat ditempati pengacara Ketut Sudikerta, Togar Situmorang, dipasangi plang oleh penyidik Polda Bali pertanda disita, Sabtu lalu
Polda Bali target limpahkan kasus Sudikerta ke kejaksaan sebelum masa penahanan tersangka berakhir, 30 hari ke depan
Berkas perkara mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar akhirnya dikirimkan penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Bali ke Kejati Bali.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Hasan Kurnia, membantah adanya pelimpahan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, ke Kejati Bali pada, Selasa (21/5).
Sementara terkait aset yang disita dalam perkara ini baru dua bidang tanah yang diperjual belikan.
Topik Pilihan
-
Denpasar 08 Nov 2024 Denpasar Komitmen Wujudkan Kesetaraan Gender
-
-
-
-
-
-
Badung 07 Nov 2024 Pelayanan di Kantor Desa Tetap Normal
-
Bangli 07 Nov 2024 Bawaslu Bangli Sebut Masih Berproses
-
Buleleng 06 Nov 2024 Polres Buleleng Dukung Ketahanan Pangan
Berita Foto
Produksi Beras pada tahun 2024 di Bali
Pertunjukan Balet Internasional
Nusa Ning Nusa
Indonesia Emas, Seperti Apa?
Chaturvarṇyaṁ mayā sṛṣṭaṁ guṇa-karma vibhāgaśaḥ; tasyā kartāraṁ api māṁ viddhi akartāraṁavyayaṁ.(Bhagavad Gita 4.13)