Tag: Pilkel
Jadi Perbekel Banjarasem, Sukalantika Mundur dari Kesatuan Marinir
Ini jauh dari rasa keadilan, karena tanpa mempertimbangkan pengalaman kerja lainnya.
Anggota DPRD Jembrana yang sempat mendesak eksekutif untuk menunda tahapan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak di 35 desa tahun ini, akhirnya mencabut usulan mereka.
Pegawai Tidak Tetap (PTT) tertarik tarung pemilihan perbekel di Kabupaten Bangli. PTT itu terungkap akan tarung di salah satu desa di Kecamatan Tembuku.
Ketut Sukiarta, berhasil terpilih sebagai Perbekel Kaliasem, Kecamatan Banjar, menggantikan Ketut Widana yang berhenti karena ikut di Pileg 2019.
Meski menyandang status tersangka, Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, M Ashari, ternyata ikut mencalonkan diri pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak 31 Oktober 2019.
Desakan DPRD Jembrana untuk menunda tahapan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak tahun 2019, kemungkinan tidak akan dijalankan oleh Pemkab Jembrana.
Penundaan itu didasarkan atas pertimbangan landasan hukum berupa Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pilkel yang belum disesuaikan terhadap aturan pilkel saat ini.
Status incumbent tak membuat tergoda 14 perbekel. Tanggungjawab yang semakin berat terkait APBDes membuat mereka mencukupkan diri.
Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar mempertanyakan kejelasan dari persyaratan calon perbekel mengingat saat ini sudah tidak menggunakan domisili lagi.
Pansel akui ada keterlambatan pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016
Jika pada masa perpanjangan pendaftaran kandidat belum ada atau hanya satu orang, maka jabatan perbekel akan diisi dengan Plt selama dua tahun.
Kabupaten Tabanan sebentar lagi akan mengadakan pemilihan perbekel (pilkel) serentak.
Seleksi tambahan bakal mengeliminasi empat kandidat hingga memenuhi batas maksimal hanya lima kandidat yang bertarung.
Calon perbekel dari perangkat desa cukup mengambil cuti selama tahapan pilkel.
Pilkel Serentak di 79 Desa di Buleleng
Tahun 2019 sebanyak 98 desa dari 133 desa di Tabanan akan menggelar pemilihan perbekel (Pilkel) serentak.
Masa jabatan perbekel satu periode selama 6 tahun dan bisa menjabat tiga periode.
Sembilan jabatan perbekel (kepala desa) di Klungkung berakhir masa jabatannya pada 2019 sehingga harus diisi penjabat perbekel.
Topik Pilihan
-
Denpasar 16 Jan 2025 Dishub Denpasar Tertibkan Parkir Liar
-
Badung 16 Jan 2025 Satpol PP Tutup Proyek Vila di Canggu
-
-
Bangli 16 Jan 2025 DPRD Dorong Pemkab Terapkan Smart Governance
-
-
-
-
-
Denpasar 15 Jan 2025 Pemprov Hidupkan 1 Koridor TMD
Berita Foto
Selain Kintamani
Persiapan Jelang Nyepi
Tanaman Cabai Terdampak Cuaca Ekstrem
Kontes Cosplay
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Politik, Kotor atau Bersih?
Om Bhūr Bhuvaḥ Swāha Tat Savitur Vāreṇyaṃ Bhargo Devasya Dhīmahi Dhiyo Yo Nāḥ Prachodayāt (Rigveda 3.62.10)