Tag: Pencabulan
Oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD di Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Ida Bagus PS, 56, yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap tiga orang siswinya, telah memasuki agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (1/2).
Komang Pustika, 23, warga Desa Padawa, Kecamatan Banjar, Buleleng kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng.
“Kalau pengakuan pacar korban ini tidak sampai pada hubungan badan. Tersangka hanya memegang organ vital korban,”
Seorang siswi kelas II SMP bernisial N, 14 yang menjadi korban pemerkosaan pria bejat bernama Yuswanto alias Yus, 29 terus menangis dan pingsan saat akan menjadi saksi di PN Denpasar, Rabu (17/1).
Petugas Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, mengamankan pelaku kasus pencabulan, Durhakim, 66, warga Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (11/11) sore.
Foto korban yang berusia 15 tahun diancam akan disebarluaskan jika menolak disetubuhi.
Pasca Kasus Pencabulan Siswi SD oleh Oknum Kasek
Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Jembrana, menerapkan sangkaan hukuman lebih berat kepada oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD di Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Ida Bagus Putu Sudarta, 55, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap 3 siswi kelas VI.
Oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD di Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Ida Bagus Putu Sudarta, 55, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi Kelas VI.
Belum genap seminggu setelah laporan dugaan kasus pencabulan kepada tiga orang siswi Sekolah Dasar (SD) oleh seorang oknum Kepala SD di Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Ida Bagus PS, pihak Polres Jembrana kembali menerima laporan kasus serupa, Senin (9/10).
Polres Jembrana akan periksa saksi-saksi dari lingkungan sekolah, sebelum memeriksa okum Kasek cabul
Sang oknum Kasek SD di Desa Yehembang Kangin, Jembrana ancam tidak akan luluskan korban, jika aksi bejatnya diceritakan ke orang lain
Pekak (kakek) cabul bernama I Ketut Rendung,78 yang nekat mencabuli bocah berinisial CL, 8 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (13/9).
Terdakwa kasus pencabulan terhadap cucunya sendiri, I Made Nadiasa alias Jro Dindin,59, divonis 17 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Kamis, (7/9).
Sebagai langkah untuk tutup mulut, tersangka memberi hadiah kepada korbannya berupa HP, TV, baju, dan barang-barang lainnya.
Terdakwa mengaku pasrah atas hukuman yang akan diterimanya, sebab dia sadar telah membuat aib keluarganya.
Berkas 12 tersangka kasus pelecehan gadis di bawah umur dengan korban YNF, 14, asal Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem dilimpahkan ke Kejari Amlapura, Rabu (9/8).
Kasus siswi kelas XI SMA di Kecamatan Kubu, Karangasem, Ni Kadek S, 16, yang diduga dicabuli empat rekan sekelasnya berlanjut dengan ditetapkannya empat orang tersangka oleh polisi.
Terbongkarnya kasus pencabulan ini berawal saat adik Y yang mengendarai sepeda motor milik NKS kena razia di kawasan Kapal, Mengwi, Badung.
Korban pencabulan, SDS, dikabarkan telah melahirkan anak laki-laki pada bulan Maret lalu. Sementara kasusnya belum tuntas.
Topik Pilihan
-
-
Badung 07 Nov 2024 Pelayanan di Kantor Desa Tetap Normal
-
Bangli 07 Nov 2024 Bawaslu Bangli Sebut Masih Berproses
-
Buleleng 06 Nov 2024 Polres Buleleng Dukung Ketahanan Pangan
-
-
-
Denpasar 06 Nov 2024 KLH Minta Sisihkan Dana Desa untuk Sampah
-
-
Berita Foto
Produksi Beras pada tahun 2024 di Bali
Pertunjukan Balet Internasional
Pentas Budaya Literasi Kota Denpasar 2024
Nusa Ning Nusa
Indonesia Emas, Seperti Apa?
Chaturvarṇyaṁ mayā sṛṣṭaṁ guṇa-karma vibhāgaśaḥ; tasyā kartāraṁ api māṁ viddhi akartāraṁavyayaṁ.(Bhagavad Gita 4.13)