Tag: Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Ukraina, Andry Gryshin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
DENPASAR, NusaBali - Diusia yang masih muda, Supriyanto, 22, memiliki pengalaman keluar masuk penjara ini. Kali dia nekat mencuri di toko yang sedang di renovasi. Kini dirinya hanya bisa pasrah mendengar tuntutan 1 tahun dan 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/8) sore.
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana bui selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) kepada terdakwa Dicky Andriawan, 28. Terdakwa yang bekerja di salah satu kafe di kawasan Kuta, Badung ini dijatuhi hukuman lantaran nyambi sebagai kurir narkoba jaringan Jawa-Bali.
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan gugatan Praperadilan yang dilayangkan Yudiarto Yusuf yang dijadikan tersangka oleh Polres Badung dalam kasus masuk vila tanpa ijin.
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa Ali Tofan, 26, hanya bisa pasrah tertunduk usai mendengarkan tuntutan 8 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (25/5).
DENPASAR, NusaBali - Tukang tempel narkoba bernama Rahmat, 29, hanya bisa pasrah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Jumat (28/4).
Dalam penerapan pasal 2 dan 3 UU Tipikor wajib adanya audit kerugian keuangan negara.
DENPASAR, NusaBali - Kasus pembunuhan wanita asal Batam, Aluna Sagita yang dilakukan Raden Aryo Puspo Buwono, 26, mulai disidangkan di PN Denpasar pada Kamis (27/4). Dalam dakwaan, terdakwa dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hakim tunggal Agus Akhyudi menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan termohon Kejati Bali.
Dalam KUHAP sudah dijelaskan tugas dan kewenangan jaksa dalam penyidikan itu adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti, bukan membuat alat bukti.
DENPASAR, NusaBali - Tiga terdakwa pengedar pil koplo yaitu Haryadi, 43, Mislan, 32 dan Ahmad Heru Santoso, 27, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim PN Denpasar.
DENPASAR, NusaBali - Selama tahun 2022, perkara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar masih didominasi perkara narkotika dan perceraian.
DENPASAR, NusaBali
Hakim Wahyu Iman Santoso resmi memimpin Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggantikan Sobandi yang kini menduduki jabatan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Jika sebelumnya sempat lockdown, maka kali ini PN Denpasar tidak berencana lockdown babak kedua, melainkan hanya isolasi mandiri dan penerapan protokol kesehatan.
Sekalipun jadwal sidang berlangsung online dan Jerinx tidak dihadirkan secara fisik di PN Denpasar, namun massa diperkirakan akan memadati PN Denpasar.
Agung Prabhata Susul Seniornya IB Nyoman Alit
Setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa kasus penipuan pemalsuan dokumen bernama R Gerard Aria Warmadewa akhirnya bisa bernafas lega.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang dugaan penyebaran kebencian dengan tujuan untuk menimbulkan rasa permusuhan dengan terdakwa Donal Ignatius Soeyanto Baria alias Donald Bali pada, Rabu (8/11).
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Made Wijaya alias Yonda, 47, jalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (26/10) siang, selaku terdakwa kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan di pesisir barat Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Setelah sempat terlibat sengketa vila dengan artis Jeremy Thomas, pengusaha bernama Rudy Marcio, 49, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus kepemilikan narkoba jenis kokain.
Topik Pilihan
-
-
-
Denpasar 06 Nov 2024 KLH Minta Sisihkan Dana Desa untuk Sampah
-
-
-
Tabanan 04 Nov 2024 BPBD Minta Tambah Dana Bencana Rp 1 Miliar
-
-
Jembrana 04 Nov 2024 Pipa Bocor Picu Banjir di Pasar Negara
-
Berita Foto
Produksi Beras pada tahun 2024 di Bali
Pertunjukan Balet Internasional
Pentas Budaya Literasi Kota Denpasar 2024
Nusa Ning Nusa
Indonesia Emas, Seperti Apa?
Chaturvarṇyaṁ mayā sṛṣṭaṁ guṇa-karma vibhāgaśaḥ; tasyā kartāraṁ api māṁ viddhi akartāraṁavyayaṁ.(Bhagavad Gita 4.13)