Tag: Surat Edaran
SINGARAJA, NusaBali - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng kembali mengeluarkan edaran bersama terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun 2024. Nyepi Tahun Baru Saka 1946 yang jatuh pada 11 Maret 2024 ini, diperkirakan akan bersamaan dengan hari pertama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah bagi umat Islam.
DENPASAR, NusaBali
Berkenaan dengan peringatan Hari Pahlawan ke-76 tahun 2021 yang jatuh pada Rabu (10/11) mendatang, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran guna melaksanakan upacara bendera dengan jumlah peserta dibatasi.
SINGARAJA, NusaBali
Pemprov Bali berlakukan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang ‘Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali’.
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali tertanggal 26 Juli 2021.
DENPASAR, NusaBali
Pesta perayaan Tahun Baru 2021 dilarang digelar di Bali. Jika ada yang melanggar, siap-siap sanksi menanti.
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 180/436/HK/ 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Jumat (29/5).
Surat Edaran (SE) itu berisi dua pilihan, tetap menjadi perbekel dan perangkat desa atau pengurus parpol.
Pemprov Bali berupaya untuk berangus pertunjukan Joged Jaruh yang meresahkan masyarakat.
Dinas Pendidikan (Disdik) Buleleng melayangkan surat edaran (SE) untuk imbauan kepada seluruh sekolah di Buleleng.
Topik Pilihan
-
-
Badung 07 Nov 2024 Pelayanan di Kantor Desa Tetap Normal
-
Bangli 07 Nov 2024 Bawaslu Bangli Sebut Masih Berproses
-
Buleleng 06 Nov 2024 Polres Buleleng Dukung Ketahanan Pangan
-
-
-
Denpasar 06 Nov 2024 KLH Minta Sisihkan Dana Desa untuk Sampah
-
-
Berita Foto
Produksi Beras pada tahun 2024 di Bali
Pertunjukan Balet Internasional
Pentas Budaya Literasi Kota Denpasar 2024
Nusa Ning Nusa
Indonesia Emas, Seperti Apa?
Chaturvarṇyaṁ mayā sṛṣṭaṁ guṇa-karma vibhāgaśaḥ; tasyā kartāraṁ api māṁ viddhi akartāraṁavyayaṁ.(Bhagavad Gita 4.13)