Tag: Hiburan Malam
Willy juga bersumpah dan mengatakan jika kasusnya merupakan rekayasa tingkat tinggi yang melibatkan petinggi salah satu instansi.
Selain Abdul Rahman Willy alias Willy Akasaka (General Manager Akasaka), tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama juga dituntut hukuman seumur hidup, yakni Dedi Setiawan alias Cipeng, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan perkara kepemilikan 19.000 butir ekstasi memberi teguran keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar pada, Senin (19/2).
Pengakuan mengejutkan terdakwa kepemilikan 19.000 butir ekstasi yang merupakan mantan GM Diskotik Akasaka, Abdul Rahman alias Willy di PN Denpasar, Senin (5/2) yang mengaku hartanya dirampok polisi yang menangkapnya langsung diklarifikasi kuasa hukumnya, Robert Khuwana dkk.
Pengakuan mengejutkan dilontarkan terdakwa kepemilikan 19.000 butir ekstasi yang merupakan mantan GM Diskotik Akasaka, Abdul Rahman alias Willy di PN Denpasar, Senin (5/2).
Kasus kepemilikan 19.000 butir ekstasi dengan terdakwa mantan General Manager (GM) Akasaka, Abdul Rahman alias Willy,54 dilanjutkan di PN Denpasar, Kamis (18/1) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan pemutaran rekaman CCTV saat penangkapan Willy.
Sidang Kepemilikan 19.000 Butir Ekstasi
Sidang lanjutan General Manager (GM) Diskotik Akasaka, Abdul Rahman alias Willy, 54 terkait kasus kepemilikan 19.000 butir ekstasi di PN Denpasar pada, Kamis (21/12) kembali gagal menghadirkan pemilik diskotik Akasaka, Yeremias Filmon W Santiawan alias Jery Akasaka.
Tim Gabungan Satnarkoba Polres Buleleng, Satpol PP dan Polisi Milter, kembali melakukan sweeping di sejumlah tempat hiburan malam Sabtu (9/12) malam.
Ruang penyimpanan genset di kantor provider telekomunikasi Tri yang berada di Simpang Enam Jalan Teuku Umar, Denpasar terbakar pada Selasa (28/11) sore.
Sidang 19.000 Butir Ekstasi di Akasaka
Sidang kepemilikan 19.000 butir ekstasi dengan terdakwa General Manager (GM) Diskotik Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy, 54 dilanjutkan di PN Denpasar pada, Senin (6/11) dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang 19.000 Ekstasi di Diskotik Akasaka
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar sidang perdana kasus kepemilikan 19 ribu ekstasi dengan tersangka GM Akasaka, Abdul Rahman alias Willy, 54 pada, Kamis (19/10) mendatang.
Abdul Rahman alias Willy terancam hukuman mati terkait 19.000 butir ekstasi di Diskotek Akasaka
Sebanyak tujuh kafe di kawasan Terminal Mengwi di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, bakal ditertibkan.
Tanah palaba di Delodberawah itu disewakan dengan pertimbangan dapat memberikan berkontribusi.
Satpol PP Jembrana memastikan tetap berusaha melakukan penutupan kafe remang-remang di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Untuk menyambung hidup, para karyawan bahkan sampai harus mendatangi BPJS Ketenagakerjaan untuk menanyakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Para pengusaha menolak rencana penutupan kafe di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Topik Pilihan
-
-
Badung 07 Nov 2024 Pelayanan di Kantor Desa Tetap Normal
-
Bangli 07 Nov 2024 Bawaslu Bangli Sebut Masih Berproses
-
Buleleng 06 Nov 2024 Polres Buleleng Dukung Ketahanan Pangan
-
-
-
Denpasar 06 Nov 2024 KLH Minta Sisihkan Dana Desa untuk Sampah
-
-
Berita Foto
Produksi Beras pada tahun 2024 di Bali
Pertunjukan Balet Internasional
Pentas Budaya Literasi Kota Denpasar 2024
Nusa Ning Nusa
Indonesia Emas, Seperti Apa?
Chaturvarṇyaṁ mayā sṛṣṭaṁ guṇa-karma vibhāgaśaḥ; tasyā kartāraṁ api māṁ viddhi akartāraṁavyayaṁ.(Bhagavad Gita 4.13)