Tag: Pembunuhan
Aksi kedua terdakwa terbilang terencana dan mengerikan. Keributan kedua terdakwa dengan korban Firdaus berawal dari saling ejek menggunakan kata-kata kasar.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Ni Putu Widyaningsih menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun.
Terdakwa De Anggur dan Bem Bem dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
DENPASAR, NusaBali - I Gede Wijaya, 39, terdakwa pembunuh bule Australia, Troy Mccallum Scott Johnston, 40, bernasib mujur. Pemilik Uncle Benz Caffe, lokasi tempat pembunuhan ini hanya divonis 1,5 tahun penjara.
“Saya tidak puas, apalagi keluarga dia (terdakwa) sampai sekarang belum minta maaf,”
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pasal ini yaitu 12 tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo sudah inkrah
DENPASAR, NusaBali - Hampir setahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur tersangka kasus pembunuhan Ama Ngailu alias Ama diringkus aparat Polsek Kawasan Laut Benoa, Senin (31/7) pukul 23.00 Wita.
Terdakwa telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang ada di masyarakat.
Aparat kepolisian dari Polsek Kuta kini tengah menyelidiki pelaku pembuang orok.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal.
DENPASAR, NusaBali - Duo tersangka pelaku pembunuhan Gurmej Singh, 21 dan Ajaypal Singh, 21, mengungkapkan pengakuan baru.
DENPASAR, NusaBali - Penyidikan kasus kematian seorang ayah dan anak, yakni Made Sudiantara,47, dan Putu Rita Pravista Devi,26, dihentikan oleh penyidik Polsek Denpasar Barat.
DENPASAR, NusaBali - Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tewasnya Made Sudiantara, 47, dan anaknya Putu Rita Pravista Devi, 26, di Jalan Bukit Tunggal, Lingkungan Alangkajeng Gede, Pemecutan, Denpasar Barat, Kamis (6/7) lalu.
"Putusan sesuai kualifikasi perbuatan yang dilakukan terdakwa, ada yang memberi kesempatan serta bantuan, terdakwa bukan pelaku utama tidak menusuk korban,"
DENPASAR, NusaBali - Seorang ayah dan putrinya, yakni Made Sudi Antara,47, dan Putu Rita Pravista Devi,26, ditemukan tewas di dalam kamar lantai dua rumah mereka di Jalan Bukit Tunggal Nomor 7, Lingkungan Alangkajeng Gede, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Kamis (6/7) pukul 11.30 Wita. Dugaan sementara keduanya tewas karena dibunuh dan bunuh diri.
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan kasus pembunuhan juru parkir, Yohanes Naikoi , 38, dengan tujuh terdakwa anak akan menggelar sidang putusan hari ini, Jumat (7/7) secara online alias tidak menghadirkan ketujuh terdakwa ke PN Denpasar. Kabarnya, ada kekhawatiran majelis hakim sidang akan ricuh.
Ketujuh terdakwa anak yang menjalani sidang kemarin yaitu ARW ,17,PTP ,15, AAK ,14, KMJ ,15, LR ,17, RAT ,15, dan DAJ ,17 dituntut hukuman mulai 1 tahun hingga 1,5 tahun.
DENPASAR, NusaBali - Tujuh anak baru gede (ABG) yang terlibat pengeroyokan tukang parkir, Yohanes Naikoi , 38, hingga tewas menjalani sidang tertutup di PN Denpasar pada Selasa (27/6).
MANGUPURA, NusaBali - Mayat perempuan yang ditemukan tergeletak di Pantai Double Six, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (24/6) pukul 06.00 Wita berhasil diungkap tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta dalam waktu tiga jam.
Topik Pilihan
-
-
-
Denpasar 06 Nov 2024 KLH Minta Sisihkan Dana Desa untuk Sampah
-
-
-
Tabanan 04 Nov 2024 BPBD Minta Tambah Dana Bencana Rp 1 Miliar
-
-
Jembrana 04 Nov 2024 Pipa Bocor Picu Banjir di Pasar Negara
-
Berita Foto
Produksi Beras pada tahun 2024 di Bali
Pertunjukan Balet Internasional
Pentas Budaya Literasi Kota Denpasar 2024
Nusa Ning Nusa
Indonesia Emas, Seperti Apa?
Chaturvarṇyaṁ mayā sṛṣṭaṁ guṇa-karma vibhāgaśaḥ; tasyā kartāraṁ api māṁ viddhi akartāraṁavyayaṁ.(Bhagavad Gita 4.13)