Tag: Sampah Plastik
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Badung menyurati kalangan pengusaha serta stakeholder terkait untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Sejumlah toko modern di Kabupaten Buleleng, Kamis (10/1), mendapatkan pemantauan langsung dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengimplementasian Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018, tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP).
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) dan Perdagangan Klungkung, mendorong UKM untuk memproduksi tas ramah lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Badung tengah gencar mengampanyekan ‘perang’ melawan sampah plastik.
Perbekel Desa Purwakerthi, I Nengah Karyawan, mengeluarkan larangan bagi pamedek yang melasti ke Pantai Amed agar tidak membawa banten terbungkus tas kresek.
Meskipun belum dilakukan sosialisasi secara resmi terkait Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai, beberapa toko modern di Tabanan mulai stop penggunaan kantong plastik.
Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang penggunaan sampah plastik sekali pakai, akan segera ditindaklanjuti Pemkab Gianyar.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus untuk mengurangi sampah plastik, yakni Perbup No 48 Tahun 2018 dan Perbup No 47 Tahun 2018.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar mulai sosialisasikan penggunaan tiket bus sekolah menggunakan sampah plastik, Senin (7/1) hari ini.
Pengurangan sampah plastik bisa mencapai 25 persen, dimulai dari penyelenggara upacara, sedangkan masyarakat masih perlu waktu untuk membiasakan diri.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mendukung penuh kebijakan pemerintah mengurangi sampah plastik dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Badung No. 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah, dan Perbup No. 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Kalangan pengusaha di Bali mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam melarang penggunaan plastik, termasuk dalam pelayanan konsumen di sejumlah toko modern dan pusat perbelanjaan.
Manggala Yadnya juga mengimbau pamedek untuk tidak terkonsetrasi sembahyang pada puncak pujawali, karena disediakan waktu nyejer selama tiga hari.
Pemkab Tabanan akan menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Plastik Sekali Pakai, karena di Tabanan menghasilkan 12 ton sampah plastik per hari.
Masih Ada yang Sediakan Kantong Plastik
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengurangi sampah plastik.
Di Kabupaten Buleleng, produksi sampah per hari mencapai 450 kubik, 30 persennya adalah sampah anorganik, terutama jenis plastik.
Hari pertama diberlakukannya Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, sejumlah toko modern di Kota Denpasar masih menyediakan kantong plastik.
Ditagih Megawati, Koster Terbitkan Pergub Pembatasan Sampah Plastik
“Pak Koster bersama Tim Ahli terus kerja marathon untuk mempercepat penyelesaian regulasi-regulasi yang terkait dengan kepentingan masyarakat Bali” (Anggota Kelompok Ahli Pemprov Bali, I Made Arimbawa)
Topik Pilihan
-
-
Buleleng 04 Jan 2025 Tahun 2024, 1.250 Kecelakaan di Buleleng
-
-
-
Denpasar 04 Jan 2025 Penumpang TMD Beralih ke Trans Sarbagita
-
-
-
-
Berita Foto
Penataan Kawasan
Diskon Tarif Listrik
Perayaan Tahun Baru 2025 di Pantai Mertasari
Nusa Ning Nusa
Judi Online Melilit dan Parasit
JUDI online sulit dicegah karena kombinasi berbagai faktor. Antara lain, faktor teknis, sosial, dan ekonomi yang membuatnya terus berkembang meskipun ada regulasi yang ketat.