Tag: Wakil Ketua DPRD Bali
Nurhasyim Bay Gaw, 37 yang merupakan anak buah mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol divonis hukuman 2,5 tahun penjara di PN Denpasar, Senin (7/5).
Terdakwa Ni Luh Ratna Dewi, 36, istri pertama mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, dituntut 15 tahun penjara terkait dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Dalam pertimbangan memberatkan disebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkotika
I Kadek Dandi Suardika yang merupakan adik tiri mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, yang menjadi terdakwa kepemilikan shabu divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (17/4).
Posisi mantan Ketua DPRD Bali, Jro Komang Swastika alias Jro Jangol, 40 dalam kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkoba semakin terjepit.
Sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa mantan Wakil DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, 40 dilanjutkan di PN Denpasar, Kamis (5/4).
Sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa mantan Wakil DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, 40 dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi polisi yang melakukan penangkapan.
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, 41, dijerat pasal terberat dengan ancaman hukuman mati, terkait kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sidang tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dengan terdakwa Ni Luh Ratna Dewi, 36 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/2).
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol akan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkotika di PN Denpasar pada, Kamis (1/3) mendatang.
Saat mengetahui polisi masuk ke rumahnya melalui CCTV, Jro Swastika kabur melalui jendela menuju ke rumah istri keduanya
"Selama di Mako Brimob, tersangka kekeh tidak mengaku ada disana (TKP). Tapi, setelah kita periksa disini (Mapolresta) akhirnya dia mengakui kalau ada di rumah saat penggerebekan,”
Ke-28 orang ini, diintrogasi prihal keberadaan mereka di TKP serta menggali keterangan keterlibatan mereka.
Semenjak tiba dan diperiksa penyidik, tersangka justru ‘tutup mulut’ dan enggan menjawab pertanyaan penyidik terkait jaringan narkoba keluarganya.
Seluruh tiga tersangka kasus narkoba dari satu keluarga yang buron pasca penggerebekan rumah Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol, di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar, 4 November 2017, akhirnya tertangkap.
Jro Swastika dimasukkan sel dengan pengamanan tingkat tinggi di Mako Brimob kawasan Tohpati, Denpasar Timur.
DPRD Bali sudah menerima surat dari DPP Gerindra perihal pemecatan Jro Gede Komang Swastika, 40, alias Mang Jangol yang ditangkap polisi karena kasus narkoba dan kepemilikan senjata api, sebagai anggota Partai Gerindra.
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol, 40, yang terlibat kasus narkoba dan kepemilikan senjata api, ditangkap polisi di tempat persembunyiannya, sebuah gubuk kandang sapi di Banjar Melinggih, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Senin (13/11) malam.
Sebelum ditangkap di sebuah gubuk tadi malam, Jro Swastika sempat sembunyi di rumah ibunya kawasan Melinggih, Payangan
Nyoman Suyasa dipilih sebagai Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, untuk menggantikan Jro Gede Komang Swastika yang dipecat karena jadi buron tersangka kasus narkoba dan kepemilikan senjata ilegal.
Topik Pilihan
-
-
Badung 07 Nov 2024 Pelayanan di Kantor Desa Tetap Normal
-
Bangli 07 Nov 2024 Bawaslu Bangli Sebut Masih Berproses
-
Buleleng 06 Nov 2024 Polres Buleleng Dukung Ketahanan Pangan
-
-
-
Denpasar 06 Nov 2024 KLH Minta Sisihkan Dana Desa untuk Sampah
-
-
Berita Foto
Produksi Beras pada tahun 2024 di Bali
Pertunjukan Balet Internasional
Pentas Budaya Literasi Kota Denpasar 2024
Nusa Ning Nusa
Indonesia Emas, Seperti Apa?
Chaturvarṇyaṁ mayā sṛṣṭaṁ guṇa-karma vibhāgaśaḥ; tasyā kartāraṁ api māṁ viddhi akartāraṁavyayaṁ.(Bhagavad Gita 4.13)