Tag: Vonis
MANGUPURA, NusaBali - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh I Nyoman Agus Aryadi, 52, yang jadi terdakwa korupsi Rp 56 miliar akhirnya dieksekusi jaksa eksekutor Kejari Badung pada Kamis (4/1). Agus Aryadi dieksekusi pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali - Pengedar narkoba, Topan Widhi Nugroho, 42, akhirnya sedikit bernafas lega setelah hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara pada Kamis (4/1). Hukuman ini turun 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 16 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa kasus narkoba, Topan Widhi Nugroho, 42, hanya bisa pasrah atas tuntutan 16 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Residivis kasus narkoba ini hanya minta keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Denpasar.
SINGARAJA, NusaBali - Sidang perkara pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan terdakwa Putu Agus Ariana, 33, akhirnya memasuki babak akhir.
DENPASAR, NusaBali - Dua terdakwa pembunuh asal India, Ajaypal Singh, 21, dan Gurmej Singh, 21, dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar Selasa (12/12). Keduanya dinyatakan jaksa terbukti secara sadis membunuh korban, Fitran Robby Firdaus yang merupakan temannya sendiri.
JPU menyatakan pikir-pikir, apalagi putusan jomplang dari tuntutan, yaitu 15 tahun penjara dan terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 23 miliar
DENPASAR, NusaBali - Dua sekawan, I Putu Andhi Parwatha, 40, dan I Putu Gede Raka Santosa, 40, kini hanya bisa pasrah usai dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (30/11). Duo pengedar shabu ini kompak mengajukan pembelaan (pledoi) untuk dapat meringankan hukuman.
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman kepada NDL, 18, selama 5 tahun penjara. Pengangguran tamatan SMP ini dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
DENPASAR, NusaBali - Dua terdakwa kurir 1.009 butir ekstasi yaitu Mohammad Rivaldi Surya Akbar, 25, dan terdakwa Abdus Salam, 43, sama-sama mendapatkan korting hukuman selama 2 tahun dari majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (23/11). Rivaldi yang sebelumnya dituntut hukuman 16 tahun dijatuhi hukuman 14 tahun.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Ni Putu Widyaningsih menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun.
Terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp 274.708.794 subsidair 4 bulan penjara.
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa Lutvi Zunaidi, 35, yang nekat jadi kurir shabu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
Salah satu pertimbangan karena terdakwa Ferdinandus dan keluarga korban sudah saling memaafkan. Ferdinandus dinilai menjadi tulang punggung keluarganya dan belum pernah dihukum.
Febri Eka Setiawan, 21 kini harus menjalani masa mudanya di balik jeruji besi.
Revo Ashari Syah, 19 hanya bisa menangis setelah mendengarkan tuntutan 3 tahun penjara dalam kasus penganiayaan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan,20 hingga tewas dan 2,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Muhammad Jauhari, 20.
Setelah dituntut hukuman 7 bulan penjara, terdakwa penculik bayi, Ni Ketut Nariani, 30, akhirnya divonis hukuman 5,5 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/9).
Terdakwa terbukti sah menganiaya hingga mengakibatkan Gede Purwahusada meninggal.
Anggota DPRD Jembrana, I Made Sueca Antara yang didakwa melakukan korupsi BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi akhirnya divonis tidak bersalah dan lepas dari tuntutan hukum pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (27/10).
Topik Pilihan
-
Denpasar 26 Dec 2024 RSJ Bali Jadi RS Manah Shanti Mahottama
-
Badung 26 Dec 2024 Bandara Ngurah Rai Operasikan 60 Autogate
-
-
-
Denpasar 24 Dec 2024 Kurir Narkoba Jaringan Rusia Diringkus
-
Denpasar 24 Dec 2024 Polisi Perketat Pengamanan Pintu Masuk Bali
-
-
-
Berita Foto
Promosi Produk Ekraf di Denfest
Misa Malam Natal di Canggu
Ruang Berwirausaha bagi UMKM Disabilitas
Nusa Ning Nusa
Melancip Pemahaman ‘Nandurin Karang Awak’
DI sela-sela kemerosotan karakter, seperti ketekunan, ketahanan, dan kemandirian di kalangan generasi muda Bali, filosofi ‘nandurin karang awak’ dapat dijadikan titik bermula pembelajaran bermakna.