Tag: Pencemaran Nama Baik
Polisi mempersilakan tersangka Perbekel Made Diarsa untuk mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya sesuai prosedur yang berlaku.
SINGARAJA, NusaBali
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik, Perbekel Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, I Made Diarsa, 51, langsung menjalani pemeriksaan di Unit II Satreskrim Polres Buleleng, Jumat (16/10).
SINGARAJA, NusaBali
Perbekel Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, I Made Diarsa, 51, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan kasus pencemaran nama baik melalui petisi yang terjadi di Desa Adat Bugbug, Karangasem berbuntut panjang.
DENPASAR, NusaBali
Jro Mangku Dalang, I Putu Gede Sartika akhirnya mencabut laporannya di Polda Bali terkait dugaan penghinaan dan pelecehan yang dilakukan pemilik akun facebook Ulian Demen dan Komang Kobra.
“Demo itu tujuannya untuk menyampaikan aspirasi. Melalui petisi juga adalah cara menyampaikan aspirasi. Daripada mereka buat demo tandingan saat Covid. Apalagi Karangasem zona merah. Tujuan kami hanya menyampaikan kepada masyarakat agar damai dan mengamankan Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang bersifat paras paros,” I Nengah Suparta.
DENPASAR, NusaBali
Jro Mangku Dalang, I Putu Gede Sartika memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat (11/9).
Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polres Buleleng melalui proses penyelidikan.
Komentar yang ada di media sosial diakui mengusik keluarga maupun sisya almarhum, sehingga pihak keluarga mengambil upaya hukum.
BANGLI, NusaBali
Bendesa Adat Sekaan, Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli, I Nyoman Suwarna, dilaporkan oleh warganya ke Mapolres Bangli, Jumat (21/8).
I Wayan Suwena, terduga pelaku pencemaran nama baik terhadap Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra, dapat penangguhan penahanan.
Mantan Perbekel Pering Kecamatan Blahbatuh, I Gusti Agung Ngurah Arika Sudewa SH laporkan pengembang I Nyoman Kasub ke Polres Gianyar atas kasus pencemaran nama baik pada Kamis (30/1) lalu.
Polres Gianyar telah menahan salah seorang warga Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Wayan Suwena alias Wayan S, di sel sementara Mapolres Gianyar, sejak Selasa (27/1).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly meminta maaf atas pernyataan 'Kriminal di Priok' yang dia lontarkan dan menjadi kontroversi.
Majalah Tempo digugat secara perdata oleh menteri Pertanian terkait pemberitaan.
Gara-gara memposting status telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang gadis anak baru gede (ABG) satu banjarnya, aksi pemerkosaan, I Ketut KD, 20, warga Banjar Bangle, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, akhirnya terungkap.
Pemilik akun Dek Henk datang ke Puri Dangin diantar ibunya, meminta maaf dan membuat surat pernyataan, atas tindakannya melecehkan pahlawan Sagung Wah.
Ibu rumah tangga bernama AN Michi Nining Saleh, 51 yang membuat unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik Ni Nengah S di media sosial (medsos) dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya di PN Denpasar, Selasa (17/9).
Berharap tidak ada lagi wanita yang mengalami seperti dirinya
Topik Pilihan
-
-
Badung 07 Nov 2024 Pelayanan di Kantor Desa Tetap Normal
-
Bangli 07 Nov 2024 Bawaslu Bangli Sebut Masih Berproses
-
Buleleng 06 Nov 2024 Polres Buleleng Dukung Ketahanan Pangan
-
-
-
Denpasar 06 Nov 2024 KLH Minta Sisihkan Dana Desa untuk Sampah
-
-
Berita Foto
Produksi Beras pada tahun 2024 di Bali
Pertunjukan Balet Internasional
Pentas Budaya Literasi Kota Denpasar 2024
Nusa Ning Nusa
Indonesia Emas, Seperti Apa?
Chaturvarṇyaṁ mayā sṛṣṭaṁ guṇa-karma vibhāgaśaḥ; tasyā kartāraṁ api māṁ viddhi akartāraṁavyayaṁ.(Bhagavad Gita 4.13)