Terindikasi Tak Kantongi Izin, 5 Vila Diproses Satpol PP
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memberikan surat peringatan terhadap lima unit vila yang terindikasi tidak mengantongi izin di Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
MANGUPURA, NusaBali
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Badung Anak Agung Anom Surya Darma, menerangkan lima vila yang terindikasi tidak mengantongi izin tersebut terungkap saat pihaknya melakukan operasi gabungan bersama Imigrasi. Pihak Imigrasi memeriksa pemilik vila berkewarganegaraan asing, sementara Satpol PP memeriksa bagian perizinannya.
“Memang ada lima unit vila yang terindikasi tidak kantongi izin. Kami sudah memeriksa dokumen mereka, semuanya bermasalah dengan perizinan. Sehingga akan kami tindak lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (24/11) siang.
Diakuinya, pascapemeriksaan dokumen itu, pihak Satpol PP langsung memberikan surat peringatan kepada pemilik vila tersebut untuk menghadap ke kantor Satpol PP. Namun, sejauh ini belum ada satu pun yang datang. Untuk itu, pihaknya berharap kerjasama pemilik vila agar kooperatif.
“Besok (Senin hari ini) kami akan layangan surat kedua. Kalau tidak diindahkan, kami ambil langkah tegas,” katanya.
Terkait langkah tegas yang akan diambil, pria yang akrab disapa Gung Darma, ini mengaku akan menutup vila tersebut dengan alasan tidak mengantongi izin. Sehingga, potensi pajak yang didapat dari sektor perizinan lenyap. “Besok (Senin) ini kita lihat dulu. Kalau tetap membangkang, kita akan segel vila tersebut. Kami akan buka kembali setelah pemilik mengurusi izinnya,” tegasnya. *dar
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Badung Anak Agung Anom Surya Darma, menerangkan lima vila yang terindikasi tidak mengantongi izin tersebut terungkap saat pihaknya melakukan operasi gabungan bersama Imigrasi. Pihak Imigrasi memeriksa pemilik vila berkewarganegaraan asing, sementara Satpol PP memeriksa bagian perizinannya.
“Memang ada lima unit vila yang terindikasi tidak kantongi izin. Kami sudah memeriksa dokumen mereka, semuanya bermasalah dengan perizinan. Sehingga akan kami tindak lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (24/11) siang.
Diakuinya, pascapemeriksaan dokumen itu, pihak Satpol PP langsung memberikan surat peringatan kepada pemilik vila tersebut untuk menghadap ke kantor Satpol PP. Namun, sejauh ini belum ada satu pun yang datang. Untuk itu, pihaknya berharap kerjasama pemilik vila agar kooperatif.
“Besok (Senin hari ini) kami akan layangan surat kedua. Kalau tidak diindahkan, kami ambil langkah tegas,” katanya.
Terkait langkah tegas yang akan diambil, pria yang akrab disapa Gung Darma, ini mengaku akan menutup vila tersebut dengan alasan tidak mengantongi izin. Sehingga, potensi pajak yang didapat dari sektor perizinan lenyap. “Besok (Senin) ini kita lihat dulu. Kalau tetap membangkang, kita akan segel vila tersebut. Kami akan buka kembali setelah pemilik mengurusi izinnya,” tegasnya. *dar
1
Komentar