DPRD Bali Dukung Pergub Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Dorong Pemerintah Siapkan Sistem Pengolahan di Setiap Desa
Lahirnya Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah berbasis sumber oleh Gubernur Bali Wayan Koster mendapatkan dukungan dari kalangan legislatif (DPRD Bali).
DENPASAR, NusaBali
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa mengatakan, Pergub tentang pengelolaan sampah berbasis sumber adalah ide bagus. DPRD Bali pun sangat mendukung Pergub tersebut, namun juga harus dibarengi dengan mendorong dan mengedukasi masyarakat dalam penanganan sampah. Berikut membantu adanya pengadaan sistem dan infrastruktur dalam mengolah sampah berbasis sumber itu. "Minimal dibantu mesin pengolahan sampah berbasis desa. Pola ini yang masih terus jadi wacana dan belum dieksekusi. Padahal di Kota Surabaya pola sederhana ini berhasil dalam penanganan sampah," ujar politisi Gerindra asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini.
Disel menyebutkan pengelolaan sampah berbasis sumber adalah ide mengedukasi masyarakat untuk mengolah sampahnya sendiri. "Hanya saja dalam hal pelayanan publik, hak dasar untuk mendapatkan lingkungan bersih dan sehat tidak boleh dilupakan. Untuk memaksimalkan pengolahan sampah dimasing-masing sumber harus ada sinergi. Sekarang saja masalah tempat pembuangan sampah belum selesai di bawah. Masyarakat bingung kalau membuang sampah dalam waktu panjang kemana. Sebab sampah itu tiap hari ada. Bagaimana mengelola dan mengolah mereka tidak paham semuanya. Tetap sampah itu memerlukan penanganan dengan infrastruktur," tegas Bendesa Adat Ungasan ini.
Sementara anggota Komisi II DPRD Bali dari Fraksi PDIP Anak Agung Ngurah Adi Ardana, secara terpisah mengatakan, Pergub tentang pengelolaan sampah berbasis sumber yang diterbitkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, adalah peraturan yang sangat bagus. "Peraturan yang sebenarnya sudah ada dalam benak para pemerhati lingkungan, utamanya masalah sampah," ujar politisi PDIP asal Puri Gerenceng, Denpasar ini.
Selama ini, kata Adi Ardana, memang pengejawantahannya yang sering tidak dapat diterapkan. "Ya tidak greget melalui praktek pelaksanaannya," ujarnya.
Adi Ardhana mengusulkan ada baiknya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dengan adanya pergub ini juga menjadikan komponen penilaian suatu daerah, terutama Provinsi Bali dalam hal mendapatkan suatu penghargaan. "Ada baiknya sebagai satu pertimbangan ketika pusat menggelontorkan dana perimbangan baik pusat ke kota/kabupaten juga provinsi ke kota/kabupaten hal ini dijadikan penilaian," tegas praktisi pariwisata ini.
Sehingga, kata dia, daerah yang mengelola dengan baik di hulu atau sumber akan mendapatkan suatu penghargaan atau dana insentif. "Kedepan juga saya sarankan selain masalah sampah, juga dilanjutkan dengan pengelolaan transportasi yang maksimal dan ada penghargaan. Karena dalam Undang-Undang Perhubungan tercantum index daerah maju/sedang/rendah. Sehingga dengan 2 hal penting ini dunia pariwisata bali dapat diselesaikan dg baik dan maju," tegas Adi Ardhana. *nat
Disel menyebutkan pengelolaan sampah berbasis sumber adalah ide mengedukasi masyarakat untuk mengolah sampahnya sendiri. "Hanya saja dalam hal pelayanan publik, hak dasar untuk mendapatkan lingkungan bersih dan sehat tidak boleh dilupakan. Untuk memaksimalkan pengolahan sampah dimasing-masing sumber harus ada sinergi. Sekarang saja masalah tempat pembuangan sampah belum selesai di bawah. Masyarakat bingung kalau membuang sampah dalam waktu panjang kemana. Sebab sampah itu tiap hari ada. Bagaimana mengelola dan mengolah mereka tidak paham semuanya. Tetap sampah itu memerlukan penanganan dengan infrastruktur," tegas Bendesa Adat Ungasan ini.
Sementara anggota Komisi II DPRD Bali dari Fraksi PDIP Anak Agung Ngurah Adi Ardana, secara terpisah mengatakan, Pergub tentang pengelolaan sampah berbasis sumber yang diterbitkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, adalah peraturan yang sangat bagus. "Peraturan yang sebenarnya sudah ada dalam benak para pemerhati lingkungan, utamanya masalah sampah," ujar politisi PDIP asal Puri Gerenceng, Denpasar ini.
Selama ini, kata Adi Ardana, memang pengejawantahannya yang sering tidak dapat diterapkan. "Ya tidak greget melalui praktek pelaksanaannya," ujarnya.
Adi Ardhana mengusulkan ada baiknya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dengan adanya pergub ini juga menjadikan komponen penilaian suatu daerah, terutama Provinsi Bali dalam hal mendapatkan suatu penghargaan. "Ada baiknya sebagai satu pertimbangan ketika pusat menggelontorkan dana perimbangan baik pusat ke kota/kabupaten juga provinsi ke kota/kabupaten hal ini dijadikan penilaian," tegas praktisi pariwisata ini.
Sehingga, kata dia, daerah yang mengelola dengan baik di hulu atau sumber akan mendapatkan suatu penghargaan atau dana insentif. "Kedepan juga saya sarankan selain masalah sampah, juga dilanjutkan dengan pengelolaan transportasi yang maksimal dan ada penghargaan. Karena dalam Undang-Undang Perhubungan tercantum index daerah maju/sedang/rendah. Sehingga dengan 2 hal penting ini dunia pariwisata bali dapat diselesaikan dg baik dan maju," tegas Adi Ardhana. *nat
Komentar