Soal Kurikulum, Daerah akan Ikuti Kebijakan Pusat
Usulan perombakan kurikulum pendidikan belakangan santer terdengar. Bahkan, Ikatan Guru Indonesia (IGI) terang-terangan meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Anwar Makarim, memangkas jumlah mata pelajaran di sekolah lewat kurikulum baru.
MANGUPURA, NusaBali
Bagaimana di daerah menyikapi hal ini? Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Ketut Widia Astika, mengaku sudah mendengar usulan perombakan kurikulum pendidikan dari sejumlah pihak. Namun, katanya, hal itu baru sebatas usulan dan belum menjadi keputusan final Kemendikbud.
“Usulan kan wajar-wajar saja. Yang saya dengar misalnya di SD ada mata pelajaran Bahasa Inggris, kemudian di SMP sudah dihapus. Tapi itu baru sebatas usulan, belum ada keputusan resmi dari Kemendikbud,” kata Astika, Sabtu (23/11).
Menurut Astika, apapun yang kemudian diputuskan oleh Kemendikbud, pihaknya akan mengikutinya. “Di daerah tetap akan mengikuti kebijakan dari pusat. Seandainya sudah ada keputusan resmi dari Kemendikbud mengenai kurikulum pendidikan, kami akan mengikutinya,” tegas mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan ini.
Lanjut Astika menyatakan, mengingat belum ada keputusan resmi dari Kemendikbud, maka kurikulum yang digunakan di jenjang pendidikan SD dan SMP di Badung adalah kurikulum 2013 (K-13). Kemudian, Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah yang sering dikenal dengan MBS juga mengacu pada 8 standar nasional pendidikan (SNP), yakni standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan.
“Sekali lagi, bagi kami di daerah apapun yang menjadi keputusan pusat akan kami ikuti. Namun, yang sekarang berkembang baru sebatas usulan saja, dan sah-sah saja,” tandas Astika, birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara itu. *asa
“Usulan kan wajar-wajar saja. Yang saya dengar misalnya di SD ada mata pelajaran Bahasa Inggris, kemudian di SMP sudah dihapus. Tapi itu baru sebatas usulan, belum ada keputusan resmi dari Kemendikbud,” kata Astika, Sabtu (23/11).
Menurut Astika, apapun yang kemudian diputuskan oleh Kemendikbud, pihaknya akan mengikutinya. “Di daerah tetap akan mengikuti kebijakan dari pusat. Seandainya sudah ada keputusan resmi dari Kemendikbud mengenai kurikulum pendidikan, kami akan mengikutinya,” tegas mantan Kepala SMKN 1 Kuta Selatan ini.
Lanjut Astika menyatakan, mengingat belum ada keputusan resmi dari Kemendikbud, maka kurikulum yang digunakan di jenjang pendidikan SD dan SMP di Badung adalah kurikulum 2013 (K-13). Kemudian, Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah yang sering dikenal dengan MBS juga mengacu pada 8 standar nasional pendidikan (SNP), yakni standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan.
“Sekali lagi, bagi kami di daerah apapun yang menjadi keputusan pusat akan kami ikuti. Namun, yang sekarang berkembang baru sebatas usulan saja, dan sah-sah saja,” tandas Astika, birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara itu. *asa
1
Komentar