Dishub Brantas Spanduk Liar di Pagar Pengaman Pejalan Kaki
Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, kembali menindak tegas pemasangan spanduk liar di pagar pengaman pejalan kaki.
SINGARAJA, NusaBali
Aksi tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan berkali-kali. Namun pemasangan spanduk liar oleh pihak swasta masih saja terjadi. Demi memaksimalkan fungsi pengaman pejalan kaki tersebut, petugas Dishub langsung melucuti spanduk liar yang terikat di besi-besi pengaman pejalan kaki tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan AP, Minggu (24/7) usai membersihkan spanduk liar di simpang Jalan Udayana, mengatakan bahwa pemasangan spanduk di pagar pengaman pejalan kaki jelas menyalahi aturan yang tertuang dalam peraturan daerah yang mengatur tentang tempat yang dibolehkan atau dilarang untuk pemasangan spanduk, baliho maupun sejenisnya.
“Pagar pengaman pejalan kaki dibuat untuk pengguna jalan merasa nyaman, di sini juga bukan zona untuk pasang spanduk,” ujar Gunawan. Gunawan menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas, apabila spanduk yang sudah dilepas kembali dipasang. Untuk spanduk liar saat ini diamankan di kantor Dinas Perhubungan Buleleng.
Sampai saat ini besi pengaman pejalan kaki yang ada di beberapa titik d Buleleng telah dilengkapi dengan tanaman rambat untuk memperindah tampilan. Hal tersebut disebut Gunawan untuk membuat suasana pejalan kaki menjadi lebih aman, dengan adanya besi pengaman, dan tumbuhan hijau yang merambat di besi tersebut. * k23
Aksi tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan berkali-kali. Namun pemasangan spanduk liar oleh pihak swasta masih saja terjadi. Demi memaksimalkan fungsi pengaman pejalan kaki tersebut, petugas Dishub langsung melucuti spanduk liar yang terikat di besi-besi pengaman pejalan kaki tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan AP, Minggu (24/7) usai membersihkan spanduk liar di simpang Jalan Udayana, mengatakan bahwa pemasangan spanduk di pagar pengaman pejalan kaki jelas menyalahi aturan yang tertuang dalam peraturan daerah yang mengatur tentang tempat yang dibolehkan atau dilarang untuk pemasangan spanduk, baliho maupun sejenisnya.
“Pagar pengaman pejalan kaki dibuat untuk pengguna jalan merasa nyaman, di sini juga bukan zona untuk pasang spanduk,” ujar Gunawan. Gunawan menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas, apabila spanduk yang sudah dilepas kembali dipasang. Untuk spanduk liar saat ini diamankan di kantor Dinas Perhubungan Buleleng.
Sampai saat ini besi pengaman pejalan kaki yang ada di beberapa titik d Buleleng telah dilengkapi dengan tanaman rambat untuk memperindah tampilan. Hal tersebut disebut Gunawan untuk membuat suasana pejalan kaki menjadi lebih aman, dengan adanya besi pengaman, dan tumbuhan hijau yang merambat di besi tersebut. * k23
Komentar