Penginapan Pulau Obi Beroperasi Tanpa Izin
Dari delapan penginapan di kawasan Jalan Pulau Obi Singaraja, hanya satu yang memiliki izin.
SINGARAJA, NusaBali
Camat Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, mengatakan dari pengecekan data dari delapan penginapan, dua warung tuak satu kafe yang ada di Jalan Pulau Obi hanya satu penginapan yang sudah memiliki izin hotel. Sedangkan yang lainnya dipastikan beroperasi tanpa izin.
Pemerintah baik kelurahan dan kecamatan sejauh ini dari munculnya image negatif Jalan Pulau Obi di Buleleng, sudah berulang kali melakukan penertiban dan pembinaan agar melengkapi dengan izin. Namun sampai saat ini saran pemerintah juga belum dijalankan pemilik penginapan dan kafe. Pemerintah Kecamatan Buleleng yang membidangi wilayah Pulau Obi mengaku akan mengundang instansi terkait, Senin (25/11/2019) hari ini untuk melakukan rapat dan penentuan tindakan tegas selanjutnya. “Sementara aktivitas penginapan di Pulau Obi ini dihentikan dulu besok kami akan keluarkan surat penutupannya bersama instansi terkait dan tim yustisi kabupaten untuk tindak lanjut permanennya,” ungkap Camat Dody.
Aksi spontan yang dilakukan warga setempat yang menuntut penginapan, warung tuak dan kafe ditutup menurutnya merupakan hal yang wajar karena sudah menimbulkan keresahan dan mengganggu keamanan, kenyamanan warga di wilayah permukiman itu. “Ya kalau penginapan yang sudah berizin agar jangan menerima tamu yang bukan pasangan suami istri. Harapan masyarakat Pulau Obi ini menjadi permukiman yang aman, tentram dan nyaman. Karena ini wilayah permukiman yang banyak anak tidak baik menjadi contoh,” tegas mantan Sekretaris KPU Buleleng itu.*k23
Pemerintah baik kelurahan dan kecamatan sejauh ini dari munculnya image negatif Jalan Pulau Obi di Buleleng, sudah berulang kali melakukan penertiban dan pembinaan agar melengkapi dengan izin. Namun sampai saat ini saran pemerintah juga belum dijalankan pemilik penginapan dan kafe. Pemerintah Kecamatan Buleleng yang membidangi wilayah Pulau Obi mengaku akan mengundang instansi terkait, Senin (25/11/2019) hari ini untuk melakukan rapat dan penentuan tindakan tegas selanjutnya. “Sementara aktivitas penginapan di Pulau Obi ini dihentikan dulu besok kami akan keluarkan surat penutupannya bersama instansi terkait dan tim yustisi kabupaten untuk tindak lanjut permanennya,” ungkap Camat Dody.
Aksi spontan yang dilakukan warga setempat yang menuntut penginapan, warung tuak dan kafe ditutup menurutnya merupakan hal yang wajar karena sudah menimbulkan keresahan dan mengganggu keamanan, kenyamanan warga di wilayah permukiman itu. “Ya kalau penginapan yang sudah berizin agar jangan menerima tamu yang bukan pasangan suami istri. Harapan masyarakat Pulau Obi ini menjadi permukiman yang aman, tentram dan nyaman. Karena ini wilayah permukiman yang banyak anak tidak baik menjadi contoh,” tegas mantan Sekretaris KPU Buleleng itu.*k23
1
Komentar