nusabali

Banding, Hukuman Naik Jadi 3 Tahun

Eks Ketua Kadin, Alit Wiraputra Langsung Ajukan Kasasi

  • www.nusabali.com-banding-hukuman-naik-jadi-3-tahun

“Untuk laporan terhadap Sandoz dan lainnya tengah kita persiapkan,"

DENPASAR, NusaBali

Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman mantan Ketua Kadin Bali, AAN Alit Wiraputra, 51, menjadi 3 tahun penjara dari putusan PN Denpasar sebelumnya 2 tahun penjara. Atas putusan ini, Alit yang menjadi terdakwa kasus penipuan perijinan proyek pengembangan Pelabuhan Benoa langsung mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Paulus Agung yang dikonfirmasi pada Senin (25/11) membenarkan turunnya putusan banding dari PT Denpasar pada 1 November lalu. Dalam putusan tersebut, hukuman terdakwa Alit naik jadi 3 tahun penjara dari sebelumnya 2 tahun penjara. Putusan banding ini masih dibawah tuntutan JPU sebelumnya yaitu 3,5 tahun penjara. “Putusan naik jadi 3 tahun penjara. Kabarnya Alit langsung kasasi,” tegas Paulus.

Sementara itu, kuasa hukum Alit, Teddy Raharjo juga membenarkan putusan banding PT Denpasar tersebut. “Putusan banding turun tanggal 1 November dan tanggal 5 November kami langsung nyatakan kasasi. Besok kami serahkan memori kasasinya,” tegas pengacara nyetrik ini.

Terkait materi memori kasasi, Tedy Raharjo mengungkapkan bahwa dalam perkara penipuan Rp 16 miliar ini kliennya tidak bertindak sendiri. Ada beberapa nama lain seperti Putu Pasek Sandoz Prawirotama anak eks Gubernur Bali Mangku Pastika, ada Candra Wijaya dan Made Jayantara yang juga terlibat dan menerima aliran uang. "Kenapa hanya klien kami yang dipidana. Seharusnya pasal yang digunakan secara bersama sama, bukan hanya klien kami yang disalahkan sementara yang lainnya tidak jadi tersangka," ujar Tedy Raharjo.

Sementara itu, Agus Sujoko selaku kuasa hukum korban, Sutrisno Lukito dan Abdul Satar mengatakan putusan itu sudah cukup memenuhi keadilan. "Apalagi gugatan Alit juga ditolak hakim, putusannya sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Agus Sujoko.

Pengacara senior ini menegaskan perkara ini tidak hanya terhenti disini. Pihaknya akan menuntut penerima uang korban sebagaimana disebutkan Alit Wiraputra dan dibeberkan JPU dalam tuntutan dipersidangan. Dalam tuntutan JPU sebelumnya, dibeberkan para penerima aliran dana hasil penipuan. Diantaranya, terdakwa Alit yang menerima Rp 2,1 miliar, Putu Pasek Sandoz Prawirotama yang menerima Rp 7,5 miliar dan 80.000 USD, Candra Wijaya menerima Rp 4,5 miliar dan Made Jayantara yang menerima Rp 1,1 miliar. "Khusus pak Jayantara tidak kami tuntut karena sudah mengembalikan, untuk laporan terhadap Sandoz dan lainnya tengah kita persiapkan," tegas Agus Sujoko.

Seperti diketahui, perkara ini berawal pada tahun 2011 lalu, ketika korban Sutrisno bersama rekannya yang bernama Abdul Satar datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru di kawasan Pelabuhan Benoa yang akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar.

Lalu, Sutrisno menyuruh Candra Wijaya untuk mencari orang yang bisa mengurus proses pengajuan perizinan proyek tersebut. Candra kemudian menghubungi Made Jayantara yang dilanjutkan menghububungi terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai wakil ketua Kadin Bali.

Terdakwa pun menyanggupi permintaan dari Sutrino untuk dipertemukan dengan Gubenur Bali, Mangku Pastika. Setelah itu Jayantara memperkenalkan Alit kepada Candra. Pada tanggal 23 November 2011, bertempat di kantor HIPMI di Sanur, Jayantara mempertemukan Candra dengan terdakwa dan Putu Pasek Sandos Prawirottama, untuk membagi peran dan tugas dari Jayantara.

Dalam rangka membahas kesepakatan pengurusan ijin proyek tersebut, terdakwa mengaku sebagai anak angkat dari Mangku Pastika. Korban Sutrisno lalu diyakinkan bisa bertemu Pastika. Tergiur dengan janji-janji terdakwa, Sutrisno pun memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap muli dari 23 Februari hingga 1 Agustus 2012 yang total mencapai 16,1 miliar rupiah. Namun sampai akhirnya, janji dari terdakwa itu tidak terlaksana. *rez

Komentar