Desa Adat se-Bebandem Punya Pararem Larangan Suguhkan Rokok
Desa Adat se-Kecamatan Bebandem, Karangasem punya pararem (aturan adat) berupa larangan mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, KDRT, rabies, dan melakukan kemiskinan kultur.
AMLAPURA, NusaBali
Yang dimaksud kemiskinan kultur adalah menyediakan rokok saat ada upacara. Selain memberatkan yang punya upacara juga merusak kesehatan krama. Pararem ini berlaku sejak tahun 2014. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi adat.
Ketua Majelis Adat Kecamatan Bebandem yang juga Bendesa Adat Kastala I Nyoman Ganti, mengatakan krama yang ketahuan menyediakan rokok saat menggelar upacara akan dikenakan saksi adat. Menyediakan rokok justru memiskinkan krama yang memiliki upacara. Selain biaya yang keluar cukup besar dan boros, rokok juga tidak bermanfaat untuk kesehatan. “Keputusan dalam perarem itu telah diberlakukan sejak tahun 2014. Bagi yang berani melanggar ada sanksinya. Selama ini belum ada warga yang melanggar setelah diberlakukan di 15 desa adat,” ujarnya, Senin (25/11).
Nyoman Ganti menjelaskan, bagi yang ketahuan mengonsumsi dan mengedarkan narkoba akan dilaporkan ke polisi dan kena sanksi adat satu karung beras. Begitu pula bagi yang ketahuan menganiaya istri atau melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) kena denda satu karung beras. Sementara bagi krama yang ketahuan anjingnya rabies, jika anjingnya menggigit hingga tertular rabies, pemilik anjing wajib menanggung semua biaya pengobatan korban dengan membelikan VAR (vaksin anti rabies) dan obat lainnya hingga sembuh.
Majelis Adat Kecamatan Bebandem mewilayahi 15 desa adat yakni Bebandem, Sibetan, Umanyar, Macang, Kastala, Bungaya, Poh, Nangka, Liligundi, Budakeling, Komala, Tohpati, tanah Aron, Saren dan Jungsri. Sekretaris Majelis Adat Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana mengapresiasi perarem yang diberlakukan di 15 desa adat se-Kecamatan Bebandem tersebut. Diingatkan, agar desa adat tidak terlalu banyak dibebani, sebab pemberantasan narkoba, penegakan KDRT, dan rabies merupakan tugas-tugas pemerintah. “Semua sanksi itu positif untuk mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba, rabies, KDRT, dan kemiskinan kultur,” jelas Krisna Adi Widana. *k16
Ketua Majelis Adat Kecamatan Bebandem yang juga Bendesa Adat Kastala I Nyoman Ganti, mengatakan krama yang ketahuan menyediakan rokok saat menggelar upacara akan dikenakan saksi adat. Menyediakan rokok justru memiskinkan krama yang memiliki upacara. Selain biaya yang keluar cukup besar dan boros, rokok juga tidak bermanfaat untuk kesehatan. “Keputusan dalam perarem itu telah diberlakukan sejak tahun 2014. Bagi yang berani melanggar ada sanksinya. Selama ini belum ada warga yang melanggar setelah diberlakukan di 15 desa adat,” ujarnya, Senin (25/11).
Nyoman Ganti menjelaskan, bagi yang ketahuan mengonsumsi dan mengedarkan narkoba akan dilaporkan ke polisi dan kena sanksi adat satu karung beras. Begitu pula bagi yang ketahuan menganiaya istri atau melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) kena denda satu karung beras. Sementara bagi krama yang ketahuan anjingnya rabies, jika anjingnya menggigit hingga tertular rabies, pemilik anjing wajib menanggung semua biaya pengobatan korban dengan membelikan VAR (vaksin anti rabies) dan obat lainnya hingga sembuh.
Majelis Adat Kecamatan Bebandem mewilayahi 15 desa adat yakni Bebandem, Sibetan, Umanyar, Macang, Kastala, Bungaya, Poh, Nangka, Liligundi, Budakeling, Komala, Tohpati, tanah Aron, Saren dan Jungsri. Sekretaris Majelis Adat Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana mengapresiasi perarem yang diberlakukan di 15 desa adat se-Kecamatan Bebandem tersebut. Diingatkan, agar desa adat tidak terlalu banyak dibebani, sebab pemberantasan narkoba, penegakan KDRT, dan rabies merupakan tugas-tugas pemerintah. “Semua sanksi itu positif untuk mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba, rabies, KDRT, dan kemiskinan kultur,” jelas Krisna Adi Widana. *k16
Komentar