Operasional Penginapan Pulau Obi Distop Sementara
Pemerintah Kecamatan Buleleng, akhirnya menerbitkan surat pemberhentian sementara aktivitas penginapan dan kafe yang ada di Jalan Pulai Obi Singaraja, perbatasan Kelurahan Banyuning dengan Penarukan, Senin (25/11/2019).
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak delapan dan warung tuak hingga kafe dilarang melakukan aktivitas hingga izin usahanya diterbitkan pemerintah.
Surat bernomor 556/1422/XI/2019 tertanggal 25 November itu diterbitkan setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Buleleng, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng serta pemerintah Kelurahan Banyuning, Kapolsek Kota Singaraja dan Danramil Buleleng, Senin (25/11/2019) di Kantor Camat Buleleng.
Menurut Camat Buleleng, Gede Dody Sukma Otiva Askara ditemui usai rapat koordinasi mengatakan dari data terpadu yang disinkronkan dengan BKD dan DPMP2TSP Buleleng, memang hanya satu penginapan saya yang sudah berizin. Sedangkan tujuh di antaranya belum dapat menunjukkan izin saat didatangi ke lokasi dan juga belum tercatat di DPMP2TSP Buleleng. Sedangkan untuk kafe dan warung tuak yang menyediakan karaoke seluruhnya belum berizin.
“Rapat hari ini menyepakati penerbitan surat pengentian sementara aktivitas penginapan, kegiatan usaha kafe dan warung tuak karaoke di Banyuning, termasuk juga penginapan di wilayah Penarukan yang akses masuknya lewat Jalan Pulau Obi Banyuning,” jelas Camat Dody.
Penghentian aktivitas itu dilakukan sampai pengurusan izin selesai dan diterbitkan instansi terkait. Penghentian aktivitas sementara juga berlaku untuk penginapan yang sudah berizin karena dianggap menyalahgunakan izin yang diberikan pemerintah sebagai hotel melati dengan menerima tamu bukan pasangan suami istri untuk berbuat mesum. “Dari evaluasi dan tinjau ulang, diperoleh titik temu terbaik. Usaha warga tidak boleh dimatikan. Tetapi warga yang menjalankan usahanya harus mematuhi aturan yang ada, karena izin yang dikeluarkan ada ketentuan, kalau melanggar izinnya akan kita tinjau ulang,” imbuh dia.
Dody mengaku akan melakukan pemutakhiran data, mengingat dari hasil koordinasi dengan instansi terkait ada beberapa data yang belum menemukan titik temu. Dari segi izin hanya penginapan Griya Anyar yang menunjukkan izin usaha. Namun dari data BKD dari sejumlah penginapan sepanjang Pulau Obi, sebenarnya ada empat penginapan yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP daerah. “Logikanya kalau sudah miliki NPWP pasti sudah berizin, tetapi kami kemarin di lapangan hanya satu yang mampu menunjukkan izin begitu juga data dari dinas perizinan, ini yang akan kami sinkronkan kembali,” jelas dia.
Sementara itu terkait dengan tuntutan masyarakat Banyuning yang menginginkan penginapan dan kafe ditutup, akan dibicarakan kembali dengan tim yustisi.
Namun Camat Dody meyakini bahwa yang menjadi keberatan masyarakat setempat hanya soal penyalahgunaan izin penginapan yang mengakibatkan image negatif yang mencoreng warga sekitarnya. “Yang diresahkan warga adalah hal menjurus ke asusila, kalau terima tamu normal dan patut secara etika, terdata baik, registrasi baik, menyerahkan KTP ada data jelas, tentu masyarakat tidak ada yang boleh protes karena itu hak usaha. Karena ini diselewengkan melanggar norma kesusilaan apalagi ada di lingkungan permukiman itu yang menjadi penolakan,” ucap dia.
Setelah surat pemberhentian sementara aktivitas penginapan dan kafe di Pulau Obi, juga akan dipantau seksama oleh Satpol PP Kecamatan Bulelelng bersama aparat kelurahan dan warga setempat. Jika dalam masa pemberhentian ini kembali ada pelanggaran, tim Kecamatan akan kembali turun.*k23
Sebanyak delapan dan warung tuak hingga kafe dilarang melakukan aktivitas hingga izin usahanya diterbitkan pemerintah.
Surat bernomor 556/1422/XI/2019 tertanggal 25 November itu diterbitkan setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Buleleng, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng serta pemerintah Kelurahan Banyuning, Kapolsek Kota Singaraja dan Danramil Buleleng, Senin (25/11/2019) di Kantor Camat Buleleng.
Menurut Camat Buleleng, Gede Dody Sukma Otiva Askara ditemui usai rapat koordinasi mengatakan dari data terpadu yang disinkronkan dengan BKD dan DPMP2TSP Buleleng, memang hanya satu penginapan saya yang sudah berizin. Sedangkan tujuh di antaranya belum dapat menunjukkan izin saat didatangi ke lokasi dan juga belum tercatat di DPMP2TSP Buleleng. Sedangkan untuk kafe dan warung tuak yang menyediakan karaoke seluruhnya belum berizin.
“Rapat hari ini menyepakati penerbitan surat pengentian sementara aktivitas penginapan, kegiatan usaha kafe dan warung tuak karaoke di Banyuning, termasuk juga penginapan di wilayah Penarukan yang akses masuknya lewat Jalan Pulau Obi Banyuning,” jelas Camat Dody.
Penghentian aktivitas itu dilakukan sampai pengurusan izin selesai dan diterbitkan instansi terkait. Penghentian aktivitas sementara juga berlaku untuk penginapan yang sudah berizin karena dianggap menyalahgunakan izin yang diberikan pemerintah sebagai hotel melati dengan menerima tamu bukan pasangan suami istri untuk berbuat mesum. “Dari evaluasi dan tinjau ulang, diperoleh titik temu terbaik. Usaha warga tidak boleh dimatikan. Tetapi warga yang menjalankan usahanya harus mematuhi aturan yang ada, karena izin yang dikeluarkan ada ketentuan, kalau melanggar izinnya akan kita tinjau ulang,” imbuh dia.
Dody mengaku akan melakukan pemutakhiran data, mengingat dari hasil koordinasi dengan instansi terkait ada beberapa data yang belum menemukan titik temu. Dari segi izin hanya penginapan Griya Anyar yang menunjukkan izin usaha. Namun dari data BKD dari sejumlah penginapan sepanjang Pulau Obi, sebenarnya ada empat penginapan yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP daerah. “Logikanya kalau sudah miliki NPWP pasti sudah berizin, tetapi kami kemarin di lapangan hanya satu yang mampu menunjukkan izin begitu juga data dari dinas perizinan, ini yang akan kami sinkronkan kembali,” jelas dia.
Sementara itu terkait dengan tuntutan masyarakat Banyuning yang menginginkan penginapan dan kafe ditutup, akan dibicarakan kembali dengan tim yustisi.
Namun Camat Dody meyakini bahwa yang menjadi keberatan masyarakat setempat hanya soal penyalahgunaan izin penginapan yang mengakibatkan image negatif yang mencoreng warga sekitarnya. “Yang diresahkan warga adalah hal menjurus ke asusila, kalau terima tamu normal dan patut secara etika, terdata baik, registrasi baik, menyerahkan KTP ada data jelas, tentu masyarakat tidak ada yang boleh protes karena itu hak usaha. Karena ini diselewengkan melanggar norma kesusilaan apalagi ada di lingkungan permukiman itu yang menjadi penolakan,” ucap dia.
Setelah surat pemberhentian sementara aktivitas penginapan dan kafe di Pulau Obi, juga akan dipantau seksama oleh Satpol PP Kecamatan Bulelelng bersama aparat kelurahan dan warga setempat. Jika dalam masa pemberhentian ini kembali ada pelanggaran, tim Kecamatan akan kembali turun.*k23
Komentar