Buang Sampah dari Jembatan Tukad Saba , 7 Warga Diciduk
Pelaku membuang sampah pada dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.
SINGARAJA, NusaBali
Tim Pemerintah Kecamatan Seririt, Buleleng menciduk tujuh warga yang kedapatan membuang sampah ke Tukad Saba, Seririt, sejak sebulan terakhir. Pencidukan ini saat petugas merazia pembuang sampah sekaligus menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah di Buleleng.
Tujuh warga itu telah diamankan ke Kantor Camat Seririt guna pembinaan dengan membuat surat pernyataan. Informasi NusaBali, razia terkait penegakan Perda tentang sampah oleh Tim Pemerintah Kecamatan Seririt telah berlangsung hampir sebulan. Namun razia tanpa jadwal pasti. Dalam rentang waktu tersebut, tercatat tujuh warga dari Kelurahan/Kecamatan Seririt diciduk. Karena mereka kedapatan membuang sampah ke Tukad Saba dari atas jembatan di Kelurahan Seririt.
Tiga dari tujuh warga tersebut diciduk, Selasa (26/11/2019) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita. Mereka diciduk oleh anggota tim yang nyanggong di lokasi mulai pukul 02.30 WITA. Karena ada kebiasaan, warga sengaja membuang sampah dari atas jembatan Tukad Saba dalam rentang waktu pukul 03.00 - 04.00 WITA. Modusnya, warga dengan mengendarai sepeda motor sengaja melintas sambil membawa sampah dalam kantung plastik. Begitu sampai di atas jembatan, sampah dalam kantung plastik langsung dilempar ke arah sungai. Tim yang sudah berjaga langsung menghentikan warga pembuang sampah tersebut.
“Kami melaksanakan sidak di lokasi (Jembatan Tukad Saba,Red). Karena kami sering mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga membuang sampah dari atas jembatan. Sidak ini sudah kami lakukan hampir sebulan, dan ada tujuh warga kami bina,” terang Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka, Selasa (26/11/2019) siang.
Dia mengaku belum bisa menerapkan sanksi sesuai Perda tentang Pengelolaan Sampah, karena masih tahap pembinaan dan sosialisasi. Kendati demikian, setiap warga yang diciduk karena kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, selalu dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. “Mereka (tujuh warga, Red) sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Tetapi kalau nanti ketahuan lagi, kami akan tindak sesuai dengan Perda, dengan sangsi kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta,” ujarnya.
Menurutnya, razia penegakkan Perda tentang Pengelolaan Sampah akan terus dilakukan hingga masyarakat sadar untuk selalu membuang sampah pada tempatnya. Dengan kesadaran itu, secara otomatis masyarakat ikut peduli terhadap lingkungan. Dikatakan pula, di Kelurahan Seririt juga sudah ada beberapa titik penampungan sampah sementara, termasuk petugas pengangkut sampah keliling setiap hari dengan gerobak. “Kalau terus membuang sampah ke sungai, sangat bahaya ketika musim hujan. Ujung-ujungnya pemerintah disalahkan, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan, cara terkecil dengan mengelola sampah secara baik,” ujarnya.*k19
Tujuh warga itu telah diamankan ke Kantor Camat Seririt guna pembinaan dengan membuat surat pernyataan. Informasi NusaBali, razia terkait penegakan Perda tentang sampah oleh Tim Pemerintah Kecamatan Seririt telah berlangsung hampir sebulan. Namun razia tanpa jadwal pasti. Dalam rentang waktu tersebut, tercatat tujuh warga dari Kelurahan/Kecamatan Seririt diciduk. Karena mereka kedapatan membuang sampah ke Tukad Saba dari atas jembatan di Kelurahan Seririt.
Tiga dari tujuh warga tersebut diciduk, Selasa (26/11/2019) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita. Mereka diciduk oleh anggota tim yang nyanggong di lokasi mulai pukul 02.30 WITA. Karena ada kebiasaan, warga sengaja membuang sampah dari atas jembatan Tukad Saba dalam rentang waktu pukul 03.00 - 04.00 WITA. Modusnya, warga dengan mengendarai sepeda motor sengaja melintas sambil membawa sampah dalam kantung plastik. Begitu sampai di atas jembatan, sampah dalam kantung plastik langsung dilempar ke arah sungai. Tim yang sudah berjaga langsung menghentikan warga pembuang sampah tersebut.
“Kami melaksanakan sidak di lokasi (Jembatan Tukad Saba,Red). Karena kami sering mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga membuang sampah dari atas jembatan. Sidak ini sudah kami lakukan hampir sebulan, dan ada tujuh warga kami bina,” terang Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka, Selasa (26/11/2019) siang.
Dia mengaku belum bisa menerapkan sanksi sesuai Perda tentang Pengelolaan Sampah, karena masih tahap pembinaan dan sosialisasi. Kendati demikian, setiap warga yang diciduk karena kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, selalu dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. “Mereka (tujuh warga, Red) sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Tetapi kalau nanti ketahuan lagi, kami akan tindak sesuai dengan Perda, dengan sangsi kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta,” ujarnya.
Menurutnya, razia penegakkan Perda tentang Pengelolaan Sampah akan terus dilakukan hingga masyarakat sadar untuk selalu membuang sampah pada tempatnya. Dengan kesadaran itu, secara otomatis masyarakat ikut peduli terhadap lingkungan. Dikatakan pula, di Kelurahan Seririt juga sudah ada beberapa titik penampungan sampah sementara, termasuk petugas pengangkut sampah keliling setiap hari dengan gerobak. “Kalau terus membuang sampah ke sungai, sangat bahaya ketika musim hujan. Ujung-ujungnya pemerintah disalahkan, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan, cara terkecil dengan mengelola sampah secara baik,” ujarnya.*k19
Komentar