APBD Badung 2020 Disahkan, Belanja Publik di Atas 75 Persen
DPRD Badung menggelar rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun 2019, di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa (26/11).
MANGUPURA, NusaBali
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi kedua wakilnya I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda I Wayan Adi Arnawa, serta kepala OPD se-Kabupaten Badung.
Rapat paripurna kemarin dalam rangka pengambilan keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016-2021, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Ranperda tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung. Serta ranperda inisiatif dewan, meliputi Ranperda Penguatan Program Bidang Pangan, Sandang, dan Papan, Ranperda Penguatan Program Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Ranperda Penguatan Program Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Ranperda Penguatan Program Bidang Adat, Budaya, dan Keagamaan, dan Ranperda Penguatan Program Pariwisata.
Pendapatan yang tertuang dalam Rancangan APBD 2020 ditetapkan sebesar Rp 6.305.403.214.732. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 5.303.069.994.167. Dana perimbangan Rp 600.415.190.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 401.918.030.562. Sedangkan belanja Rp. 6.305.403.214.732.
Bupati Giri Prasta mengatakan, terkait dengan APBD 2020 yang disahkan Rp 6.305.403.214.732, merupakan angka yang sangat tepat. “Angka ini sudah sangat bagus, kita sudah rancang kesepakatan dengan DPRD bahwa belanja publik di atas 75 persen lebih. Inilah yang kami sampaikan betul-betul untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Badung. Bentuk dan wujud APBD ini betul-betul APBD yang sehat, dirancang dengan konsep bersama komitmen antara pemerintah dan jajaran DPRD Badung guna menyejahterakan masyarakat,” tegasnya.
“Hari ini merupakan momen yang amat penting dan menentukan bagi Kabupaten Badung khususnya di 2020 dan 2021, karena Pemkab dan DPRD Badung telah menyetujui Ranperda Kabupaten Badung perubahan kedua RPJMD semesta berencana tahun 2016-2021 menjadi peraturan daerah,” tandasnya. *asa
Rapat paripurna kemarin dalam rangka pengambilan keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016-2021, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Ranperda tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung. Serta ranperda inisiatif dewan, meliputi Ranperda Penguatan Program Bidang Pangan, Sandang, dan Papan, Ranperda Penguatan Program Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Ranperda Penguatan Program Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Ranperda Penguatan Program Bidang Adat, Budaya, dan Keagamaan, dan Ranperda Penguatan Program Pariwisata.
Pendapatan yang tertuang dalam Rancangan APBD 2020 ditetapkan sebesar Rp 6.305.403.214.732. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 5.303.069.994.167. Dana perimbangan Rp 600.415.190.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 401.918.030.562. Sedangkan belanja Rp. 6.305.403.214.732.
Bupati Giri Prasta mengatakan, terkait dengan APBD 2020 yang disahkan Rp 6.305.403.214.732, merupakan angka yang sangat tepat. “Angka ini sudah sangat bagus, kita sudah rancang kesepakatan dengan DPRD bahwa belanja publik di atas 75 persen lebih. Inilah yang kami sampaikan betul-betul untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Badung. Bentuk dan wujud APBD ini betul-betul APBD yang sehat, dirancang dengan konsep bersama komitmen antara pemerintah dan jajaran DPRD Badung guna menyejahterakan masyarakat,” tegasnya.
“Hari ini merupakan momen yang amat penting dan menentukan bagi Kabupaten Badung khususnya di 2020 dan 2021, karena Pemkab dan DPRD Badung telah menyetujui Ranperda Kabupaten Badung perubahan kedua RPJMD semesta berencana tahun 2016-2021 menjadi peraturan daerah,” tandasnya. *asa
1
Komentar