nusabali

WN India Pemilik 3 Kg Shabu Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-wn-india-pemilik-3-kg-shabu-dilimpahkan

Polresta Denpasar melimpahkan dua tersangka pengedar 3 kilogram shabu-shabu asal India, Manjet Singh, 32, dan Harvinder Singh, 26 ke Kejari Denpasar, Selasa (26/11).

DENPASAR, NusaBali
Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta mengatakan setelah dilakukan pelimpahan, kedua tersangka asal India ini langsung dikirim ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung untuk menjalani penahanan. “Tersangka Manjet Singh dan Harvinder Singh akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan,” tegas Eka yang ditemui di ruangannya.

"Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk. Ada tiga jaksa, Jaksa I Made Lovi Pusnawan, I Kadek Wahyudi Ardika, I Gusti Lanang Suryadnyana," tambah Eka. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. “Ancaman hukumannya mati,” pungkas Eka.

Seperti diketahui, dua pria asal India ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa (3/9) lalu sekitar pukul 10.30 Wita. Dari tangan keduanya diamankan hampir 3 kilogram shabu yang rencananya akan dibawa ke Buleleng untuk diedarkan di seluruh wilayah Bali. *rez

Komentar