Kasus Suap Rambah Liga 3
Satgas Anti Mafia Bola meringkus enam orang yang diduga terlibat tindak pidana pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 antara Perses Sumedang melawan Persikasi Bekasi.
JAKARTA, NusaBali
Pertandingan tersebut digelar di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/11) lalu. Dalam pertandingan itu, Persikasi berhasil menang dengan skor akhir 3-2 atas Perses.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. "Pada hari Senin 25 November 2019 Satgas Anti Mafia Bola telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana suap atau match fixing pertandingan sepak bola Liga 3 antara Perses vs Persikasi," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Argo menuturkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diduga terjadi penyuapan dari pengurus klub Persikasi terhadap perangkat pertandingan. "Memberikan sejumlah uang ke perangkat wasit pertandingan antara Perses vs Persikasi dalam rangka untuk memenangkan klub Persikasi," ujar Argo.
Disampaikan Argo, saat ini keenam orang tersebut telah ditahan. Enam orang tersebut yakni DSP yang merupakan wasit utama, BTR dan HR selaku bagian dari manajemen Persikasi. Terduga pelaku lain yang juga ditangkap adalah MR selaku perantara, SHB selaku manajer tim Persikasi, serta DS selaku komisi penugasan wasit Asosiasi Provonsi PSSI Jawa Barat. "Mereka ditangkap dan ditahan," ucap Argo. Keenam orang tersebut diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. *
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. "Pada hari Senin 25 November 2019 Satgas Anti Mafia Bola telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana suap atau match fixing pertandingan sepak bola Liga 3 antara Perses vs Persikasi," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Argo menuturkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diduga terjadi penyuapan dari pengurus klub Persikasi terhadap perangkat pertandingan. "Memberikan sejumlah uang ke perangkat wasit pertandingan antara Perses vs Persikasi dalam rangka untuk memenangkan klub Persikasi," ujar Argo.
Disampaikan Argo, saat ini keenam orang tersebut telah ditahan. Enam orang tersebut yakni DSP yang merupakan wasit utama, BTR dan HR selaku bagian dari manajemen Persikasi. Terduga pelaku lain yang juga ditangkap adalah MR selaku perantara, SHB selaku manajer tim Persikasi, serta DS selaku komisi penugasan wasit Asosiasi Provonsi PSSI Jawa Barat. "Mereka ditangkap dan ditahan," ucap Argo. Keenam orang tersebut diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. *
1
Komentar