Badung Wacanakan Bangun TPA di Canggu
Besok, Batas Akhir Boleh Buang Sampah ke TPA Suwung
Batas toleransi bagi Kabupaten Badung untuk membuang sampah ke Tempat pembuangan Akhir (TPA) Sarbagita Suwung, Denpasar Selatan akan berakhir Jumat (29/11) besok.
MANGUPURA, NusaBali
Untuk menampung sampah yang semula dibuang ke TPA Suwung, Pemkab Badung buat semantara menyiapkan lahan 3 hektare di sebelah Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung. Ke depan, Pemkab Badung akan membangun TPA di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, mengatakan sesuai kesepakatan bersama, batas akhir bagi daerahnya membuang sampah di TPA Suwung hingga 29 November 2019. “Badung komit tanggal 29 November 2019 terakhir buang sampah di TPA Suwung. Mulai tanggal 30 November, Badung akan mengelola sampah secara mandiri,” kata Eka Merthawan, Rabu (27/11).
Saat ini, kata Eka Merthawan, Pemkab Badung bersama masyarakat sudah bergerak. Di samping menggerakkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap desa/kelurahan, digeber pula Bank Sampah Mandiri (BSM) di seluruh wilayah Gumi Keris. “Kami sudah bergerak bersama pihak desa, kelurahan, kecamatan, termasuk desa adat,” katanya.
Di samping itu, kata dia, disiapkan pula Tempat Pengolahan Sampah Residu, Reuse, Recycle (TPS 3R) di kawasan Terminal Mengwi. TPS 3R ini nantinya akan jadi tempat pengolahan sampah setelah Badung tidak lagi membuang sampah ke TPA Suwung.
Eka Merthawan menyebutkan, dalam pengelolaan sampah, Pemkab Badung menggandeng pihak ketiga. Teknisnya, pihak ketiga menyediakan instalasi pengolahan sampah, operation, dan maintenance. Sedangkan pemerintah daerah memiliki kewajiban siapkan izin, menyediakan dan membatasi volume sampah sesuai kesepakatan, menyediakan lahan yang sudah diperkeras dengan beton, pagar pengaman, dan keamanan.
Rencananya, peralatan pengolahan sampah menggunakan sistem pengolahan incenerator berbahan bakar kayu (woodchips). Metode ini diklaim ramah lingkungan. “Per hari nanti ada sekitar 300 ton sampah umum yang diangkut Dinas LHK Badung untuk diolah di sana,” papar birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi ini.
Mengenai anggaran pengolahan sampah yang diklaim ramah lingkungan ini, kata Eka Merthawan, Pemkab Badung sudah menyiapkan Rp 9 miliar. Anggaran ini diambil dari pos Belanja Tak Terduga APBD Tahun 2019.
Sementara itu, untuk pengolahan sampah jangka panjang, muncul wacana membangun TPA di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara. TPA berskala besar yang disebut sebagai Badung Recyle Park (BRP) ini rencananya akan berdiri di atas tanah milik Provinsi Bali seluas 2,8 hektare. “Karena akan kita bangun TPA di Desa Canggu, maka desa ini mendapatkan alokasi dana Rp 2,5 miliar,” tandas Eka Merthawan.
“Kami menamakan bukan TPA, tapi Badung Recyle Park (BRP). Jadi, nanti kawasan tersebut merupakan kawasan terpadu, ada Pos Pemadam Kebakaran, Kantor UPT Pengelolaan Sampah Kecamatan Kuta Utara, juga ada tamannya. Kami menginginkan bagaimana pengelolaan sampah itu ramah lingkungan,” katanya.
Walau TPA Canggu ini masih sebatas wacana, namun Eka Merthawan mengklaim sudah memproses segala sesuatunya. Termasuk, berkoordinasi dengan Pemprov Bali selaku pemilik lahan. “Sesuai rencana, kami akan mulai bangun BRP (TPA Canggu) tahun 2020. Sebab, tahun 2021 mendatang, Badung sudah harus mandiri sampah,” jelas Eka Merthawan sembari memastikan tidak ada penumpukan sam-pah seperti TPA umumnya, mengingat sampah yang masuk nantinya akan langsung diolah.
Sementara itu, Kadis PUPR Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, sebelumnya mengungkapkan model pengolahan sampah ‘sementara’ di Terminal Mengwi menggunakan sistem incenerator berbahan bakar kayu (woodchips). “Kapasitas alat ini 5 ton sampah per jam,” jelas Surya Suamba, Kamis (21/11) lalu.
Kelebihan pengolahan sampah dengan sistem incenerator ini adalah sampah yang dapat dikelola adalah sampah biomasa (kayu, bambu, dan agrikultur lainnya) dan sampah rumah tangga. “Jika semua berjalan lancar, pertengahan Desember 2019 nanti ini sudah bisa beroperasi,” katanya. *asa
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, mengatakan sesuai kesepakatan bersama, batas akhir bagi daerahnya membuang sampah di TPA Suwung hingga 29 November 2019. “Badung komit tanggal 29 November 2019 terakhir buang sampah di TPA Suwung. Mulai tanggal 30 November, Badung akan mengelola sampah secara mandiri,” kata Eka Merthawan, Rabu (27/11).
Saat ini, kata Eka Merthawan, Pemkab Badung bersama masyarakat sudah bergerak. Di samping menggerakkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap desa/kelurahan, digeber pula Bank Sampah Mandiri (BSM) di seluruh wilayah Gumi Keris. “Kami sudah bergerak bersama pihak desa, kelurahan, kecamatan, termasuk desa adat,” katanya.
Di samping itu, kata dia, disiapkan pula Tempat Pengolahan Sampah Residu, Reuse, Recycle (TPS 3R) di kawasan Terminal Mengwi. TPS 3R ini nantinya akan jadi tempat pengolahan sampah setelah Badung tidak lagi membuang sampah ke TPA Suwung.
Eka Merthawan menyebutkan, dalam pengelolaan sampah, Pemkab Badung menggandeng pihak ketiga. Teknisnya, pihak ketiga menyediakan instalasi pengolahan sampah, operation, dan maintenance. Sedangkan pemerintah daerah memiliki kewajiban siapkan izin, menyediakan dan membatasi volume sampah sesuai kesepakatan, menyediakan lahan yang sudah diperkeras dengan beton, pagar pengaman, dan keamanan.
Rencananya, peralatan pengolahan sampah menggunakan sistem pengolahan incenerator berbahan bakar kayu (woodchips). Metode ini diklaim ramah lingkungan. “Per hari nanti ada sekitar 300 ton sampah umum yang diangkut Dinas LHK Badung untuk diolah di sana,” papar birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi ini.
Mengenai anggaran pengolahan sampah yang diklaim ramah lingkungan ini, kata Eka Merthawan, Pemkab Badung sudah menyiapkan Rp 9 miliar. Anggaran ini diambil dari pos Belanja Tak Terduga APBD Tahun 2019.
Sementara itu, untuk pengolahan sampah jangka panjang, muncul wacana membangun TPA di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara. TPA berskala besar yang disebut sebagai Badung Recyle Park (BRP) ini rencananya akan berdiri di atas tanah milik Provinsi Bali seluas 2,8 hektare. “Karena akan kita bangun TPA di Desa Canggu, maka desa ini mendapatkan alokasi dana Rp 2,5 miliar,” tandas Eka Merthawan.
“Kami menamakan bukan TPA, tapi Badung Recyle Park (BRP). Jadi, nanti kawasan tersebut merupakan kawasan terpadu, ada Pos Pemadam Kebakaran, Kantor UPT Pengelolaan Sampah Kecamatan Kuta Utara, juga ada tamannya. Kami menginginkan bagaimana pengelolaan sampah itu ramah lingkungan,” katanya.
Walau TPA Canggu ini masih sebatas wacana, namun Eka Merthawan mengklaim sudah memproses segala sesuatunya. Termasuk, berkoordinasi dengan Pemprov Bali selaku pemilik lahan. “Sesuai rencana, kami akan mulai bangun BRP (TPA Canggu) tahun 2020. Sebab, tahun 2021 mendatang, Badung sudah harus mandiri sampah,” jelas Eka Merthawan sembari memastikan tidak ada penumpukan sam-pah seperti TPA umumnya, mengingat sampah yang masuk nantinya akan langsung diolah.
Sementara itu, Kadis PUPR Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, sebelumnya mengungkapkan model pengolahan sampah ‘sementara’ di Terminal Mengwi menggunakan sistem incenerator berbahan bakar kayu (woodchips). “Kapasitas alat ini 5 ton sampah per jam,” jelas Surya Suamba, Kamis (21/11) lalu.
Kelebihan pengolahan sampah dengan sistem incenerator ini adalah sampah yang dapat dikelola adalah sampah biomasa (kayu, bambu, dan agrikultur lainnya) dan sampah rumah tangga. “Jika semua berjalan lancar, pertengahan Desember 2019 nanti ini sudah bisa beroperasi,” katanya. *asa
1
Komentar