Eksepsi Bos Hotel Kuta Paradiso Ditolak
Jaksa Panggil Korban Tomy Winata ke Persidangan
Pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi, 65, yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan akta otentik dan penggelapan dengan korban pengusaha Tomy Winata kini harus gigit jari.
DENPASAR, NusaBali
Eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan ditolak majelis hakim PN Denpasar, Rabu (27/11). “Menolak eksepsi dan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian,” tegas hakim ketua Sobandi. Selanjutnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wibawa dkk untuk menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya, Selasa (2/12) mendatang. “Kami akan hadirkan dua saksi untuk sidang berikutnya,” tegas Eddy.
Dua saksi tersebut diantaranya yaitu Tomy Winata sebagai korban yang dirugikan hingga USD 20 juta. “Sesuai KUHP saksi korban yang akan diperiksa pertama. Nanti akan kami kirim surat panggilannya,” tegas jaksa senior ini.
pada 14 November 2011 di kantor notaris IGA Nilawati. kala itu, terdakwa Harijanto bersama Hartono Karjadi (DPO) menandatangani akte perjanjian pemberian kredit antara PT Giya Wijaya Prestige (GWP) diwakili terdakwa melalui sindikasi bank. Diantara bank yang ikut memberikan kredit itu antara lain Bank PDFCI, PT Bank Rama, Bank Indovest, Bank Finconesia, Bank Artha Niaga Kencana dan PT Bank Multicor. semuanya disebut bank sindikasi dimana PT GWP mendapat pinjaman USD 17.000.000. Adapun rinciannya, Bank PDFCI sebesar USD 5.000.000, Bank Rama sebesar USD 2.000.000, Bank Daemala sebesar USD 2.000.000, Bank Indovest sebesar USD 2.000.000, Bank Finconesia sebesar USD 2.000.000, Bank Artha Niaga Kencana sebesar USD 2.000.000, dan Bank Multicor sebesar USD 2. 000.000. "Pinjaman itu dipakai membangun hotel Sol Paradiso yang kini berganti nama Hotel Kuta Paradiso," terang jaksa dalam dakwaan. Sebagai jaminan pinjaman, terdakwa menjaminkan tiga sertifikat tanah, gadai saham atas nama Harjanto Karjadi di PT GWP, gadai saham atas nama Hermanto Karjadi, gadai saham atas nama Hermanto Karjadi, gadai saham atas nama Hartono Karjadi.
Dalam perjalanannya, pengusaha nasional Tomi Winata (TW) membayar piutang terdakwa di salah satu bank. TW juga mengambil alih bank sindikasi yang bangkrut. Akan tetapi, terdakwa Harijanto diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi. Tidak tanggung - tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai dibitur kecolongan ratusan miliar rupiah. Dalam hal ini TW juga merasa dirugikan sebesar USD 20.389.661. Jaksa mendakwa terdakwa Harijanto melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu., pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu. Harijanto Karjadi diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam. Saat itu ia hendak kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak yang telah berhasil lolos. *rez
Dua saksi tersebut diantaranya yaitu Tomy Winata sebagai korban yang dirugikan hingga USD 20 juta. “Sesuai KUHP saksi korban yang akan diperiksa pertama. Nanti akan kami kirim surat panggilannya,” tegas jaksa senior ini.
pada 14 November 2011 di kantor notaris IGA Nilawati. kala itu, terdakwa Harijanto bersama Hartono Karjadi (DPO) menandatangani akte perjanjian pemberian kredit antara PT Giya Wijaya Prestige (GWP) diwakili terdakwa melalui sindikasi bank. Diantara bank yang ikut memberikan kredit itu antara lain Bank PDFCI, PT Bank Rama, Bank Indovest, Bank Finconesia, Bank Artha Niaga Kencana dan PT Bank Multicor. semuanya disebut bank sindikasi dimana PT GWP mendapat pinjaman USD 17.000.000. Adapun rinciannya, Bank PDFCI sebesar USD 5.000.000, Bank Rama sebesar USD 2.000.000, Bank Daemala sebesar USD 2.000.000, Bank Indovest sebesar USD 2.000.000, Bank Finconesia sebesar USD 2.000.000, Bank Artha Niaga Kencana sebesar USD 2.000.000, dan Bank Multicor sebesar USD 2. 000.000. "Pinjaman itu dipakai membangun hotel Sol Paradiso yang kini berganti nama Hotel Kuta Paradiso," terang jaksa dalam dakwaan. Sebagai jaminan pinjaman, terdakwa menjaminkan tiga sertifikat tanah, gadai saham atas nama Harjanto Karjadi di PT GWP, gadai saham atas nama Hermanto Karjadi, gadai saham atas nama Hermanto Karjadi, gadai saham atas nama Hartono Karjadi.
Dalam perjalanannya, pengusaha nasional Tomi Winata (TW) membayar piutang terdakwa di salah satu bank. TW juga mengambil alih bank sindikasi yang bangkrut. Akan tetapi, terdakwa Harijanto diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi. Tidak tanggung - tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai dibitur kecolongan ratusan miliar rupiah. Dalam hal ini TW juga merasa dirugikan sebesar USD 20.389.661. Jaksa mendakwa terdakwa Harijanto melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu., pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu. Harijanto Karjadi diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam. Saat itu ia hendak kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak yang telah berhasil lolos. *rez
Komentar