Badung Gencarkan Pendataan Aset Daerah
Pemerintah Kabupaten Badung gencarkan pendataan aset tidak hanya yang ada di wilayah Badung, namun juga yang berada di wilayah Kota Denpasar.
MANGUPURA, NusaBali
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung I Ketut Gede Suyasa, mengatakan pendataan aset daerah yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari gerakan penyelamatan aset negara yang dideklarasikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, beberapa waktu lalu. Selain aset yang ada di Badung, pendataan juga terhadap aset yang ada di luar Badung.
Bahkan, tegas Suyasa, bila aset milik Badung yang belum memiliki sertifikat akan segera disertifikatkan. Bahkan ada sebagian yang sudah diusulkan pensertifikatannya ke BPN Denpasar, khususnya aset yang ada di Denpasar. “Iya, karena ada sejumlah aset masih dalam status pinjam pakai dengan Pemkot Denpasar belum bersertifikat. Jadi, kami akan sertifikatkan. Saat ini sedang dalam proses,” katanya, Rabu (27/11). Sayangnya, Suyasa tak menyebut lokasi tanah yang akan disertifikatkan tersebut.
Untuk diketahui, sesuai data dari BPKAD Badung ada 12 bidang tanah dan bangunan milik Pemkab Badung yang digunakan oleh Pemkot Denpasar saat ini. Statu pemanfaatannya adalah pinjam pakai berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 030/1395/Persetda dan 028/629.a/PAD/2016. Jangka waktu perjanjian selama 5 tahun yaitu mulai 25 April 2016 sampai dengan 25 April 2021.
Adapun tanah dan bangunan yang saat ini masih digunakan oleh Pemkot Denpasar meliputi bekas Kantor Dinas Kebudayaan Jl Kahuripan No 2, Denpasar dengan luas tanah 1.402 meter persegi; bekas Kantor Badan Kesbanglinmaspol di Jl Majapahit No 6 Denpasar dengan luas tanah 1.455 meter persegi; bekas Kantor Inspektorat di Jl Mataram No 2 Denpasar dengan luas tanah 945 meter persegi SHP Nomor 27; bekas Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan di Jl Mataram No 2 Denpasar luas tanah 1.500 meter persegi SHP Nomor 16; bekas Kantor KBKS di Jl Mulawarman No 9 Denpasar luas tanah 230 meter persegi SHP Nomor 38; bekas Kantor Dinas Cipta Karya di Jl Mulawarman No 1 Denpasar luas tanah 450 meter persegi.
Selanjutnya, bekas Kantor Bappeda di Jl Mulawarman No 3 Denpasar luas tanah 2.467 meter persegi; bekas Kantor Disdikpora di Jl Ahmad Yani No 112 Denpasar luas tanah 1.626 meter persegi SHP Nomor 88; bekas Kantor Dinas Kesehatan di Jl Kamboja No 2 Denpasar luas tanah 879 meter persegi SHP Nomor 40; bekas Kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan di Jl Baliton No 1 Denpasar luas tanah 992 meter persegi SHP Nomor 35; bekas Kantor Dinas Tenaga Kerja di Jl Gatot Subroto VIE Denpasar luas tanah 1.400 meter persegi, serta Lapangan Niti Praja Lumintang Jl Gatot Subroto Dauh Puri Kaja dengan luas tanah 17.440 meter persegi SHP Nomor 28.
Disinggung apakah perjanjian akan dilanjutkan atau aset tersebut akan ditarik, Suyasa enggan memberikan komentar. “Untuk masalah itu kewenangan pimpinan,” tuturnya. *asa
Bahkan, tegas Suyasa, bila aset milik Badung yang belum memiliki sertifikat akan segera disertifikatkan. Bahkan ada sebagian yang sudah diusulkan pensertifikatannya ke BPN Denpasar, khususnya aset yang ada di Denpasar. “Iya, karena ada sejumlah aset masih dalam status pinjam pakai dengan Pemkot Denpasar belum bersertifikat. Jadi, kami akan sertifikatkan. Saat ini sedang dalam proses,” katanya, Rabu (27/11). Sayangnya, Suyasa tak menyebut lokasi tanah yang akan disertifikatkan tersebut.
Untuk diketahui, sesuai data dari BPKAD Badung ada 12 bidang tanah dan bangunan milik Pemkab Badung yang digunakan oleh Pemkot Denpasar saat ini. Statu pemanfaatannya adalah pinjam pakai berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 030/1395/Persetda dan 028/629.a/PAD/2016. Jangka waktu perjanjian selama 5 tahun yaitu mulai 25 April 2016 sampai dengan 25 April 2021.
Adapun tanah dan bangunan yang saat ini masih digunakan oleh Pemkot Denpasar meliputi bekas Kantor Dinas Kebudayaan Jl Kahuripan No 2, Denpasar dengan luas tanah 1.402 meter persegi; bekas Kantor Badan Kesbanglinmaspol di Jl Majapahit No 6 Denpasar dengan luas tanah 1.455 meter persegi; bekas Kantor Inspektorat di Jl Mataram No 2 Denpasar dengan luas tanah 945 meter persegi SHP Nomor 27; bekas Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan di Jl Mataram No 2 Denpasar luas tanah 1.500 meter persegi SHP Nomor 16; bekas Kantor KBKS di Jl Mulawarman No 9 Denpasar luas tanah 230 meter persegi SHP Nomor 38; bekas Kantor Dinas Cipta Karya di Jl Mulawarman No 1 Denpasar luas tanah 450 meter persegi.
Selanjutnya, bekas Kantor Bappeda di Jl Mulawarman No 3 Denpasar luas tanah 2.467 meter persegi; bekas Kantor Disdikpora di Jl Ahmad Yani No 112 Denpasar luas tanah 1.626 meter persegi SHP Nomor 88; bekas Kantor Dinas Kesehatan di Jl Kamboja No 2 Denpasar luas tanah 879 meter persegi SHP Nomor 40; bekas Kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan di Jl Baliton No 1 Denpasar luas tanah 992 meter persegi SHP Nomor 35; bekas Kantor Dinas Tenaga Kerja di Jl Gatot Subroto VIE Denpasar luas tanah 1.400 meter persegi, serta Lapangan Niti Praja Lumintang Jl Gatot Subroto Dauh Puri Kaja dengan luas tanah 17.440 meter persegi SHP Nomor 28.
Disinggung apakah perjanjian akan dilanjutkan atau aset tersebut akan ditarik, Suyasa enggan memberikan komentar. “Untuk masalah itu kewenangan pimpinan,” tuturnya. *asa
Komentar