Tim Amankan 3 Penambang Liar
Tim Yustisi gabungan Pemkab Gianyar dan Polres Gianyar mengamankan seorang pengelola tambang batu padas dan dua buruh penambang liar alias tanpa izin di alur Tukad/Sungai Petanu,Banjar Sumampan, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Senin (25/7) sekitar pukul 10.30 Wita.
GIANYAR, NusaBali
Tim terdiri dari Unit IV Sat Reskrim Polres Gianyar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum, Kejaksaan Negeri Gianyar, Kodim 1616/Gianyar, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Tim mengamankan 20 orang yakni pengelola tambang dan karyawan sereta barang bukti. Informasi di Gianyar, tim gabungan mendatangi lokasi penambangan karena maraknya pertambangan batu padas atau paras tanpa izin di Gianyar, khususnya dsi lingkungan Banjar Sumampan. Kondisi ini berakibat jebolnya terowongan irigasi sawah dan tebing-tebing sungai mudah longsor, serta lingkungan dan ekosistemnya menjadi rusak. Kera pun masuk ke rumah penduduk karena penambangan liar merusak ekosistem.
Pada saat penindakan kedapatan tiga buruh sedang menambang dengan menggunakan mesin potong padas. Seizin Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni SIK, Kanit Idik IV Sat Reskrim Polres Gianyar IPDA Anak Agung Gde Alit Sudarma SH menjelaskan, sebelumnya polisi sudah menertiban sejumlah titip penambangan di wilayah hukum Polres Gianyar. Bahkan polisi sudah menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Kemudian dibentuk tim gabungan untuk memonitoring, lanjut sidak terhadap aktivitas penambangan padas.
Tim terpadu mengamankan penambang batu padas I Nyoman Sukrada alias Nyoman Odon,38, alamat Banjar Sumampan, Desa Kemenuh, Sukawati, Gianyar. Tim juga mengamankan tiga buruh dipertambangan yakni Rohman,43 dan Sunardianto, 46, keduanya dari Dusun Sumber Agung, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan saksi Agung Mahendra,21, asal Gianyar. Tim mengamankan barang bukti yakni dua buah mesin potong padas, sebuah sekop, sebuah cangkul dan 100 batu padas.
"Tersangka I Nyoman Sukrada alias Nyoman Odon dijerat dengan pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. * cr62
Tim terdiri dari Unit IV Sat Reskrim Polres Gianyar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum, Kejaksaan Negeri Gianyar, Kodim 1616/Gianyar, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Tim mengamankan 20 orang yakni pengelola tambang dan karyawan sereta barang bukti. Informasi di Gianyar, tim gabungan mendatangi lokasi penambangan karena maraknya pertambangan batu padas atau paras tanpa izin di Gianyar, khususnya dsi lingkungan Banjar Sumampan. Kondisi ini berakibat jebolnya terowongan irigasi sawah dan tebing-tebing sungai mudah longsor, serta lingkungan dan ekosistemnya menjadi rusak. Kera pun masuk ke rumah penduduk karena penambangan liar merusak ekosistem.
Pada saat penindakan kedapatan tiga buruh sedang menambang dengan menggunakan mesin potong padas. Seizin Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni SIK, Kanit Idik IV Sat Reskrim Polres Gianyar IPDA Anak Agung Gde Alit Sudarma SH menjelaskan, sebelumnya polisi sudah menertiban sejumlah titip penambangan di wilayah hukum Polres Gianyar. Bahkan polisi sudah menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Kemudian dibentuk tim gabungan untuk memonitoring, lanjut sidak terhadap aktivitas penambangan padas.
Tim terpadu mengamankan penambang batu padas I Nyoman Sukrada alias Nyoman Odon,38, alamat Banjar Sumampan, Desa Kemenuh, Sukawati, Gianyar. Tim juga mengamankan tiga buruh dipertambangan yakni Rohman,43 dan Sunardianto, 46, keduanya dari Dusun Sumber Agung, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan saksi Agung Mahendra,21, asal Gianyar. Tim mengamankan barang bukti yakni dua buah mesin potong padas, sebuah sekop, sebuah cangkul dan 100 batu padas.
"Tersangka I Nyoman Sukrada alias Nyoman Odon dijerat dengan pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. * cr62
Komentar