Warga Kembali Minta Jalan Diperbaiki
Tuntut PT Karya Makmur Serahkan Aset ke Pemkot
Pemkot Denpasar tidak bisa melakukan proses penataan atau perbaikan jalan karena HGB masih milik PT Karya Makmur.
DENPASAR, NusaBali
Warga di kawasan Jalan Karya Makmur, yang terletak di antara Banjar Pemangkalan dan Banjar Petangan Gede, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, menuntut Pemkot Denpasar segera mendesak PT Karya Makmur sebagai pengelola jalan yang sudah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan peruntukan jalan umum menyerahkan aset tersebut ke Pemkot Denpasar sehingga dilakukan perbaikan dan penataan secepatnya.
Pemerintah selama ini dianggap kurang serius merespon tuntutan warga yang menginginkan perbaiki jalan dan drainase di kawasan tersebut. Jalan tersebut sudah terbengkalai dan dibiarkan sejak dibuat pada 6 September 1993 dan diserahkan oleh pemerintah sebagai HGB kepada PT Karya Makmur.
Dimana PT Karya Makmur sebelumnya meminta lahan tersebut yang dulunya merupakan lahan terbuka hijau dijadikan untuk jalan sepanjang 1,5 meter dengan lebar 10 meter menuju Citra Land sebagai HGB yang juga bisa digunakan warga setempat. Setelah adanya Jalan Cargo, jalan tersebut seakan ditinggalkan dan tidak pernah dilakukan perbaikan dan dibiarkan terbengkalai dengan kerusakan yang cukup parah.
Terkait belum kunjung diperbaikinya jalan ini, warga pun membentuk panitia untuk mengurus upaya perbaikan yang diketuai AA Ngurah Gede Windhi Kusjana. Agung Kusjana sapaannya, saat ditemui di lokasi bersama anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PSI, Agus Wirajaya, mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali meminta kepada pemerintah untuk mempertemukan pihak warga dengan PT Karya Makmur.
Diakuinya, warga pernah dipertemukan dengan pihak PT Karya Makmur bersama Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara pada tahun 2018 dengan hasil PT Karya Makmur diberikan waktu dua pekan saat pertemuan tersebut atau jalan tersebut dikembalikan ke Pemkot Denpasar dengan kajian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar.
Namun kenyataannya hingga sekarang tidak ada tindak lanjut dari pemerintah terkait kesepakatan itu. Padahal, PT Karya Makmur sepakat akan menyerahkan jalan dengan luas 1 hektare tersebut akan dilepas atau diserahkan ke Pemkot Denpasar namun tidak bisa secepatnya dengan alasan sertifikat jalan tersebut masih menjadi agunan di salah satu bank.
Setelah dilakukan pengecekan ke BPN, sertifikat itu ternyata tidak pernah diagunkan dan merupakan tanah bebas. Hal itulah yang membuat warga menuntut ke pemerintah untuk segera mendesak PT Karya Makmur agar segera mengambil langkah cepat penyerahan jalan tersebut ke Pemerintah Kota Denpasar.
Setelah itu, pemerintah bisa mengusahakan untuk proses perbaikan jalan tersebut sesuai keinginan warga. "Kami memang sudah pernah ketemu bahkan bersama pak Sekda saat itu, katanya sepakat akan mengembalikan. Tetap proses itu belum jalan sampai saat ini. Pemerintah bagaimana tindak lanjutnya? Kok seperti didiamkan saja ini. Kami hanya butuh penataan," ungkap Agung Kusjana.
Penataan tersebut, kata dia, agar jalan tidak terus-terusan mengalami kerusakan. Ditambah saat musim penghujan, jalan tergenang air bahkan pernah memakan korban jiwa." Warga pernah meninggal, jalan rusak air tinggi, terus korban masuk ke selokan dan terbawa arus akhirnya meninggal. Kami tidak mau terjadi lagi, kami ingin itu saja," ucapnya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PSI, Agus Wirajaya, mengatakan, Jalan Karya Makmur bisa segera diperbaiki oleh PT Karya Makmur sebagai pengelola. Namun, jika tidak berkenan, pihaknya menginginkan PT Karya Makmur segera melakukan proses pengembalian tanah ke Pemkot Denpasar.
"Pemerintah harus tegas, karena sudah ada keputusan kalau PT Karya Makmur akan mengembalikan, segeralah proses. Kemarin saya dengar sertifikat masih diagunkan, setelah dicek ternyata tidak. Jadi, itu hanya alibi (alasan) mereka saja. Saya pikir pemerintah sekarang yang harus tegas menindaklanjuti permasalahan ini ke PT Karya Makmur," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Wayan Sudirga, membenarkan kesepakatan tersebut dilontarkan oleh PT Karya Makmur dalam pertemuan pada 2018 lalu. Namun kata dia, setelah rapat, pernyataan dengan realisasi berbeda. PT Karya Makmur tidak kunjung menyerahkan jalan HGB tersebut ke Pemkot Denpasar. Dengan kondisi tersebut, Pemkot Denpasar terus melakukan pendekatan. Bahkan, hasil rapat dengan Desa Ubung Kaja, pihaknya sepakat menunggu selesai masa HGB tahun 2024. Proses tersebut akan diakhiri dengan tidak lagi memperpanjang kesepakatan HGB dengan PT Karya Makmur. "Kesepakatan saat bicara pada pertemuan itu berbeda saat sudah selesai pertemuan. PT Karya Makmur belum menyerahkan jalan tersebut dengan berbagai alasan. Akhirnya, kami saat rapat dengan pihak desa memutuskan untuk melakukan proses saat perpanjangan HGB. Disana kami rencanakan tidak memperpanjang," ungkapnya.
Untuk saat ini, kata Sudirga, pihaknya tidak bisa melakukan proses penataan jalan dengan dana pemerintah. "Kalau kita perbaiki nanti salah kedepannya karena HGB masih milik PT Karya Makmur. Kami terus melakukan pendekatan secara perlahan dengan pihak PT Karya Makmur," imbuhnya. *mis
Pemerintah selama ini dianggap kurang serius merespon tuntutan warga yang menginginkan perbaiki jalan dan drainase di kawasan tersebut. Jalan tersebut sudah terbengkalai dan dibiarkan sejak dibuat pada 6 September 1993 dan diserahkan oleh pemerintah sebagai HGB kepada PT Karya Makmur.
Dimana PT Karya Makmur sebelumnya meminta lahan tersebut yang dulunya merupakan lahan terbuka hijau dijadikan untuk jalan sepanjang 1,5 meter dengan lebar 10 meter menuju Citra Land sebagai HGB yang juga bisa digunakan warga setempat. Setelah adanya Jalan Cargo, jalan tersebut seakan ditinggalkan dan tidak pernah dilakukan perbaikan dan dibiarkan terbengkalai dengan kerusakan yang cukup parah.
Terkait belum kunjung diperbaikinya jalan ini, warga pun membentuk panitia untuk mengurus upaya perbaikan yang diketuai AA Ngurah Gede Windhi Kusjana. Agung Kusjana sapaannya, saat ditemui di lokasi bersama anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PSI, Agus Wirajaya, mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali meminta kepada pemerintah untuk mempertemukan pihak warga dengan PT Karya Makmur.
Diakuinya, warga pernah dipertemukan dengan pihak PT Karya Makmur bersama Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara pada tahun 2018 dengan hasil PT Karya Makmur diberikan waktu dua pekan saat pertemuan tersebut atau jalan tersebut dikembalikan ke Pemkot Denpasar dengan kajian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar.
Namun kenyataannya hingga sekarang tidak ada tindak lanjut dari pemerintah terkait kesepakatan itu. Padahal, PT Karya Makmur sepakat akan menyerahkan jalan dengan luas 1 hektare tersebut akan dilepas atau diserahkan ke Pemkot Denpasar namun tidak bisa secepatnya dengan alasan sertifikat jalan tersebut masih menjadi agunan di salah satu bank.
Setelah dilakukan pengecekan ke BPN, sertifikat itu ternyata tidak pernah diagunkan dan merupakan tanah bebas. Hal itulah yang membuat warga menuntut ke pemerintah untuk segera mendesak PT Karya Makmur agar segera mengambil langkah cepat penyerahan jalan tersebut ke Pemerintah Kota Denpasar.
Setelah itu, pemerintah bisa mengusahakan untuk proses perbaikan jalan tersebut sesuai keinginan warga. "Kami memang sudah pernah ketemu bahkan bersama pak Sekda saat itu, katanya sepakat akan mengembalikan. Tetap proses itu belum jalan sampai saat ini. Pemerintah bagaimana tindak lanjutnya? Kok seperti didiamkan saja ini. Kami hanya butuh penataan," ungkap Agung Kusjana.
Penataan tersebut, kata dia, agar jalan tidak terus-terusan mengalami kerusakan. Ditambah saat musim penghujan, jalan tergenang air bahkan pernah memakan korban jiwa." Warga pernah meninggal, jalan rusak air tinggi, terus korban masuk ke selokan dan terbawa arus akhirnya meninggal. Kami tidak mau terjadi lagi, kami ingin itu saja," ucapnya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PSI, Agus Wirajaya, mengatakan, Jalan Karya Makmur bisa segera diperbaiki oleh PT Karya Makmur sebagai pengelola. Namun, jika tidak berkenan, pihaknya menginginkan PT Karya Makmur segera melakukan proses pengembalian tanah ke Pemkot Denpasar.
"Pemerintah harus tegas, karena sudah ada keputusan kalau PT Karya Makmur akan mengembalikan, segeralah proses. Kemarin saya dengar sertifikat masih diagunkan, setelah dicek ternyata tidak. Jadi, itu hanya alibi (alasan) mereka saja. Saya pikir pemerintah sekarang yang harus tegas menindaklanjuti permasalahan ini ke PT Karya Makmur," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Wayan Sudirga, membenarkan kesepakatan tersebut dilontarkan oleh PT Karya Makmur dalam pertemuan pada 2018 lalu. Namun kata dia, setelah rapat, pernyataan dengan realisasi berbeda. PT Karya Makmur tidak kunjung menyerahkan jalan HGB tersebut ke Pemkot Denpasar. Dengan kondisi tersebut, Pemkot Denpasar terus melakukan pendekatan. Bahkan, hasil rapat dengan Desa Ubung Kaja, pihaknya sepakat menunggu selesai masa HGB tahun 2024. Proses tersebut akan diakhiri dengan tidak lagi memperpanjang kesepakatan HGB dengan PT Karya Makmur. "Kesepakatan saat bicara pada pertemuan itu berbeda saat sudah selesai pertemuan. PT Karya Makmur belum menyerahkan jalan tersebut dengan berbagai alasan. Akhirnya, kami saat rapat dengan pihak desa memutuskan untuk melakukan proses saat perpanjangan HGB. Disana kami rencanakan tidak memperpanjang," ungkapnya.
Untuk saat ini, kata Sudirga, pihaknya tidak bisa melakukan proses penataan jalan dengan dana pemerintah. "Kalau kita perbaiki nanti salah kedepannya karena HGB masih milik PT Karya Makmur. Kami terus melakukan pendekatan secara perlahan dengan pihak PT Karya Makmur," imbuhnya. *mis
1
Komentar