Nunung Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, 1 tahun 6 bulan pidana penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
JAKARTA, NusaBali
Vonis yang diberikan hakim sama seperti tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Nunung diminta untuk tetap menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur.
"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan Juli Jan Sambiran terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir cnnindonesia, Rabu (27/11).
"Dua menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing masing sama 1 tahun 6 bulan," tambahnya.
Kendati demikian, hakim memerintahkan agar masa penahanan terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang telah dibebankan. Selain itu, para terdakwa juga diminta untuk menetap di RSKO Cibubur saat ini.
Mendengar vonis itu, Nunung bersama dengan suaminya masih mempertimbangkan untuk banding atas putusan itu. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Komedian Srimulat Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, namun pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap.
Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama.
Melalui pengacaranya Wijoyono Hadi Sukrisno, Nunung, mengajukan pembelaan dan meminta agar hakim memvonis dirinya selama enam bulan rehabilitasi dikurangi waktu yang sudah dijalani selama ini di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Kasus ini bermula saat Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB. *
"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan Juli Jan Sambiran terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir cnnindonesia, Rabu (27/11).
"Dua menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing masing sama 1 tahun 6 bulan," tambahnya.
Kendati demikian, hakim memerintahkan agar masa penahanan terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang telah dibebankan. Selain itu, para terdakwa juga diminta untuk menetap di RSKO Cibubur saat ini.
Mendengar vonis itu, Nunung bersama dengan suaminya masih mempertimbangkan untuk banding atas putusan itu. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Komedian Srimulat Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, namun pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap.
Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama.
Melalui pengacaranya Wijoyono Hadi Sukrisno, Nunung, mengajukan pembelaan dan meminta agar hakim memvonis dirinya selama enam bulan rehabilitasi dikurangi waktu yang sudah dijalani selama ini di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Kasus ini bermula saat Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB. *
1
Komentar