Dugaan Pemerasan, Stafsus Wapres Dipolisikan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bakal memanggil Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yaitu Lukmanul Hakim, untuk diperiksa dalam dugaan kasus pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
JAKARTA, NusaBali
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa Lukmanul Hakim saat ini masih berstatus terlapor.
"Salah satu stafsus Wapres saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bareskrim Polri," ucap Asep di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/11).
Asep mengatakan kasus ini awalnya ditangani Polres Kabupaten Bogor. Per Oktober 2019, kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri.
"Ini merupakan tindak lanjut dari penanganan di Polres Bogor tepatnya pada Oktober 2019, lalu dilimpahkan ke Bareskrim Polri," jelas Asep.
Asep menuturkan saat ini Bareskrim masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi. Asep juga menambahkan polisi akan meminta klarifikasi dari Lukmanul.
"Terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapornya. (Status hukum Lukmanul) saksi," tandas Asep
Asep mengatakan Bareskrim sedang menyelidiki kasus ini dengan profesional. Asep menegaskan Polri menjunjung asas praduga tak bersalah.
Lukmanul Hakim, pernah dilaporkan ke Kepolisian terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Laporan itu dibuat oleh seorang warga negara Jerman bernama Mahmoud Tatari yang merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH.
Kasus bermula saat Tatari selaku pelapor diminta uang sebesar 50 ribu Euro atau sekitar Rp780 juta terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI.
Pemerasan diduga dilakukan oleh seseorang bernama Mahmood Abo Annaser. Namun, pemerasan itu diduga diatur oleh Lukmanul selaku Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI.
Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy mengklaim kepolisian masih memproses laporan tersebut. Bahkan, Ramzy mengklaim kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu pada 11 September lalu. 7
"Sudah satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mahmood Abo Annaser," kata Ramzy kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/11). *
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa Lukmanul Hakim saat ini masih berstatus terlapor.
"Salah satu stafsus Wapres saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bareskrim Polri," ucap Asep di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/11).
Asep mengatakan kasus ini awalnya ditangani Polres Kabupaten Bogor. Per Oktober 2019, kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri.
"Ini merupakan tindak lanjut dari penanganan di Polres Bogor tepatnya pada Oktober 2019, lalu dilimpahkan ke Bareskrim Polri," jelas Asep.
Asep menuturkan saat ini Bareskrim masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi. Asep juga menambahkan polisi akan meminta klarifikasi dari Lukmanul.
"Terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapornya. (Status hukum Lukmanul) saksi," tandas Asep
Asep mengatakan Bareskrim sedang menyelidiki kasus ini dengan profesional. Asep menegaskan Polri menjunjung asas praduga tak bersalah.
Lukmanul Hakim, pernah dilaporkan ke Kepolisian terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Laporan itu dibuat oleh seorang warga negara Jerman bernama Mahmoud Tatari yang merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH.
Kasus bermula saat Tatari selaku pelapor diminta uang sebesar 50 ribu Euro atau sekitar Rp780 juta terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI.
Pemerasan diduga dilakukan oleh seseorang bernama Mahmood Abo Annaser. Namun, pemerasan itu diduga diatur oleh Lukmanul selaku Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI.
Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy mengklaim kepolisian masih memproses laporan tersebut. Bahkan, Ramzy mengklaim kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu pada 11 September lalu. 7
"Sudah satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mahmood Abo Annaser," kata Ramzy kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/11). *
Komentar