Lima Pasangan Selingkuh Kena Razia Operasi Pekat
Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) 2019 yang digelar Polres Tabanan kembali mengobok-obok tempat penginapan dan warung arak di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri, Selasa (26/11) sore hingga malam.
TABANAN, NusaBali
Hasilnya, petugas mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar penginapan. Mirisnya dari tujuh pasang tersebut, lima pasang merupakan pasangan selingkuh dan dua pasang statusnya pacaran.
Dalam penggerebekan, Selasa sore yang dipimpin Wakapolres Tabanan, Kompol Ni Made Sukerti, tersebut petugas menyasar tiga penginapan di seputaran Kecamatan Tabanan.
Sementara tujuh pasangan yang berhasil diamankan diantaranya NNS, 32, dengan Ni KT, 37, di Penginapan Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. Kemudian IWS, 50, dengan NKS, 47, serta IPA, 35, diamankan saat sedang ngamar bersama pasangan masing-masing di penginapan Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan.
Lalu IMD,51, dengan Ni Wayan S, 37, IMD, 24, dengan NLA, 43, I KD, 31, dengan PRA, 23, dan pasangan ANA, 45, dengan NPS, 36 diamankan saat berada di penginapan Jalan By Pass Ir Soekarno Tabanan. Seluruh pasangan bukan suami istri tersebut sempat diamankan di Polres Tabanan untuk dimintai keterangan.
Wakapolres Tabanan, Kompol Ni Made Sukerti, menjelaskan pihaknya bersama dengan anggota melaksanakan operasi pekat pada, Selasa sore dari pukul 17.00 Wita. Hasilnya selain mengamankan pasangan bukan suami istri, juga diamankan 52 botol miras jenis arak ukuran 600 mililiter di Desa Jagasatru, Kecamatan Kediri dan di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. “Botol miras sudah kami amankan dan ditindak lanjuti oleh bagian Sat Narkoba,” ungkapnya, Rabu (27/11).
Sedangkan untuk pasangan bukan suami istri saat dilakukan penggerebekan memang sedang berada di dalam kamar penginapan. Diketahui pasangan bukan suami istri karena dari KTP dan identitas serta keterangannya tidak menunjukkan pasangan suami istri. “Kami memang temukan pasangan ini ada di dalam kamar untuk aktifitasnya baru ngobrol saja, tetapi bukan pasangan suami istri,” tegas Kompol Made Sukerti.
Sementara itu ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, tujuh pasangan bukan suami istri yang sempat diamankan tersebut, lima pasangan merupakan pasangan selingkuh dan dua pasang statusnya pacaran. “Tujuh pasangan ini sudah kami periksa dan kami bina,” ujarnya.
Untuk diketahui Operasi Pekat Agung II 2019 berlangsung sejak 23 November hingga 8 Desember mendatang. Sejumlah sasaran akan diatensi petugas dalam Operasi Pekat yang digelar. Di antaranya miras, prostitusi, premanisme, perjudian, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, narkoba dan curanmor. *des
Dalam penggerebekan, Selasa sore yang dipimpin Wakapolres Tabanan, Kompol Ni Made Sukerti, tersebut petugas menyasar tiga penginapan di seputaran Kecamatan Tabanan.
Sementara tujuh pasangan yang berhasil diamankan diantaranya NNS, 32, dengan Ni KT, 37, di Penginapan Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. Kemudian IWS, 50, dengan NKS, 47, serta IPA, 35, diamankan saat sedang ngamar bersama pasangan masing-masing di penginapan Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan.
Lalu IMD,51, dengan Ni Wayan S, 37, IMD, 24, dengan NLA, 43, I KD, 31, dengan PRA, 23, dan pasangan ANA, 45, dengan NPS, 36 diamankan saat berada di penginapan Jalan By Pass Ir Soekarno Tabanan. Seluruh pasangan bukan suami istri tersebut sempat diamankan di Polres Tabanan untuk dimintai keterangan.
Wakapolres Tabanan, Kompol Ni Made Sukerti, menjelaskan pihaknya bersama dengan anggota melaksanakan operasi pekat pada, Selasa sore dari pukul 17.00 Wita. Hasilnya selain mengamankan pasangan bukan suami istri, juga diamankan 52 botol miras jenis arak ukuran 600 mililiter di Desa Jagasatru, Kecamatan Kediri dan di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. “Botol miras sudah kami amankan dan ditindak lanjuti oleh bagian Sat Narkoba,” ungkapnya, Rabu (27/11).
Sedangkan untuk pasangan bukan suami istri saat dilakukan penggerebekan memang sedang berada di dalam kamar penginapan. Diketahui pasangan bukan suami istri karena dari KTP dan identitas serta keterangannya tidak menunjukkan pasangan suami istri. “Kami memang temukan pasangan ini ada di dalam kamar untuk aktifitasnya baru ngobrol saja, tetapi bukan pasangan suami istri,” tegas Kompol Made Sukerti.
Sementara itu ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, tujuh pasangan bukan suami istri yang sempat diamankan tersebut, lima pasangan merupakan pasangan selingkuh dan dua pasang statusnya pacaran. “Tujuh pasangan ini sudah kami periksa dan kami bina,” ujarnya.
Untuk diketahui Operasi Pekat Agung II 2019 berlangsung sejak 23 November hingga 8 Desember mendatang. Sejumlah sasaran akan diatensi petugas dalam Operasi Pekat yang digelar. Di antaranya miras, prostitusi, premanisme, perjudian, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, narkoba dan curanmor. *des
Komentar