nusabali

Dipercaya Bule Amrik, Malah Tilep Uang Restoran Rp 1M

  • www.nusabali.com-dipercaya-bule-amrik-malah-tilep-uang-restoran-rp-1m

Kepercayaan yang diberikan bule Amerika, Julian Edward untuk mengelola restoran di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung malah disia-siakan oleh I Gede Wardita Mitchell, 39.

DENPASAR, NusaBali

Pria asal Denpasar yang menetap di Surabaya ini malah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 1 miliar lebih. Kini, Wardita harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta menyatakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dilakukan sekitar 29 Agustus 2017 hinga 20 Nopember 2018.

Dimana terdakwa ditunjuk oleh Julian Edward ( saksi korban) sebagai konsultan di PT TYGR Food Concepts yang beralamat di Jalan Pantai Brawa 999X Tibubeneng, Kuta Utara. Terdakwa diserahkan mengurus perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman. “Selama 2 tahun tersebut, saksi korban berkebangsaan Amerika Serikat itu telah menyerahkan sepenuhnya kepada terdakwa untuk mengurus perusahaan,” jelasnya dalam dakwaan.

Untuk segala kepengurusan penerimaan karyawan, ijin perusahaan dari tingkat banjar hingga pemerintah dan keperluan perusahaan dipercayakan keapada terdakwa. Untuk kepercayaan yang diberikan, terdakwa diberi gaji sebesar Rp 8 juta setiap bulan.

Pada tahap awal, untuk pengelolaan perusahaan menggunakan satu mesin kartu EDC BCA. Namun terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan menambah mesin kartu EDC Mandiri. "Terdakwa berdalih penambahan mesin kartu EDC bilamana mesin kartu yang dikeluarkan oleh perusahaan terjadi kerusakan, sehingga tidak susah dalam pencairan uang guna keperluan karyawan," sebut jaksa.

Dalam perjalanan, terdakwa justru menyalahgunakan dengan melakukan transaksi di Bank Mandiri yang kisarannya mencapai total Rp 1.048.864.467. Uang sebanyak itu diduga digelapkan terdakwa dari tahun 2017-2018. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun. *rez

Komentar