Dinas Perizinan Ditarget PAD Tahun 2020 Sebesar Rp 5 Miliar
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabanan sebagai OPD penghasil, ditarget setor pemasukan ke kas daerah sebesar Rp 5 miliar di 2020.
TABANAN, NusaBali
Kepala Dinas Perizinan Tabanan I Made Sumertayasa, mengatakan untuk tahun 2020 DPMPTSP ditarget PAD sebesar Rp 5 miliar. Jumlah ini meningkat dibanding 2019 yang hanya Rp 3,5 miliar. “PAD tahun ini sudah melampaui target yakni Rp 4,5 miliar,” ujarnya, Rabu (27/11).
Menurut Sumertayasa, target sebesar Rp 5 miliar tersebut dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Target ini akan berusaha diraih meskipun hanya mengandalkan di satu objek. “Mau tidak mau kita harus optimistis, karena sudah ditarget,” imbuhnya.
Diakui untuk mencapai target tersebut akan dicoba memaksimalkan pelayanan. Dan yang terpenting sistem jemput bola terus gencar dilakukan. Utamanya juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat ataupun pengusaha untuk wajib membayar pajak. “Kami akan maksimalkan pelayanan supaya target tersebut bisa tercapai,” ucap Sumertayasa.
Disinggung apakah ada tempat usaha atau bangunan yang masih belum memiliki izin IMB, Sumertayasa mengaku rata-rata telah memiliki izin. Namun untuk memaksimalkan target tersebut akan dilakukan pemetaan dan pendataan potensi. “Belum terpeta, tetapi rata-rata telah memiliki izin, dan akan coba kami maksimalkan,” katanya.
Seperti diketahui PAD Tabanan diketok palu di angka Rp 450 miliar di 2020. Kenaikan PAD ini dilihat dari beberapa kajian dan potensi yang belum tergarap maksimal. Eksekutif dan legislatif diminta untuk terus saling berkomitmen dalam mencapai target yang sudah ditetapkan tersebut. *des
Menurut Sumertayasa, target sebesar Rp 5 miliar tersebut dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Target ini akan berusaha diraih meskipun hanya mengandalkan di satu objek. “Mau tidak mau kita harus optimistis, karena sudah ditarget,” imbuhnya.
Diakui untuk mencapai target tersebut akan dicoba memaksimalkan pelayanan. Dan yang terpenting sistem jemput bola terus gencar dilakukan. Utamanya juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat ataupun pengusaha untuk wajib membayar pajak. “Kami akan maksimalkan pelayanan supaya target tersebut bisa tercapai,” ucap Sumertayasa.
Disinggung apakah ada tempat usaha atau bangunan yang masih belum memiliki izin IMB, Sumertayasa mengaku rata-rata telah memiliki izin. Namun untuk memaksimalkan target tersebut akan dilakukan pemetaan dan pendataan potensi. “Belum terpeta, tetapi rata-rata telah memiliki izin, dan akan coba kami maksimalkan,” katanya.
Seperti diketahui PAD Tabanan diketok palu di angka Rp 450 miliar di 2020. Kenaikan PAD ini dilihat dari beberapa kajian dan potensi yang belum tergarap maksimal. Eksekutif dan legislatif diminta untuk terus saling berkomitmen dalam mencapai target yang sudah ditetapkan tersebut. *des
Komentar