Kelompok Minoritas Seksual Protes
Larang LGBT Daftar CPNS
Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Jawa Tengah menyatakan protes adanya larangan bagi kaum minoritas seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) untuk mengikuti seleksi pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).
SEMARANG,NusaBali
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melarang pelamar LGBT untuk mengikuti CPNS 2019 di institusinya tersebut. Bahkan, tim medis dan psikolog akan bertugas mendeteksi pelamar LGBT yang mengikuti seleksi CPNS 2019 di Kejagung.
Salah satu fokal poin OPSI Jateng Gabriel mengatakan larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat yang seharusnya dilindungi.
"Sudah selayaknya LGBT dan kaum minoritas seksual lainnya diberikan hak dan diperlakukan sama layaknya warga negara lainnya, seperti yang tercantum pada sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Gabriel di Semarang, seperti dilansir kompas, Rabu (27/11).
Menurut Gabriel, tidak ada kaitan antara hasil kinerja PNS dan orientasi seksual seseorang.
"Yang penting kan dilihat kinerjanya, bagaimana capaian dan prestasinya. Bukan pada jenis kelamin atau orientasi seksualnya," kata Gabriel yang kerap memberikan pendampingan bagi para pekerja seks dan minoritas seksual di Semarang.
Gabriel mengungkapkan, kaum minoritas seksual maupun LGBT saat ini sudah tidak lagi dikategorikan sebagai orang yang mempunyai gangguan kejiwaaan.
"Apalagi sejak tahun 1999 LGBT sudah bukan lagi bagian dari gangguan jiwa, dan tahun 2017 sudah ada pengakuan tentang transgender," katanya.
Maka dari itu, lanjut Gabriel, pihaknya meminta pemerintah untuk memberikan pelayanan yang adil bagi seluruh warga Indonesia.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengatakan larangan tersebut merupakan perilaku diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kami akan menindaklanjuti informasi ini dan berupaya berkoordinasi dengan panitia seleksi CPNS. lni sudah menjadi catatan dan perhatian dari Ombudsman," kata Farida. *
Salah satu fokal poin OPSI Jateng Gabriel mengatakan larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat yang seharusnya dilindungi.
"Sudah selayaknya LGBT dan kaum minoritas seksual lainnya diberikan hak dan diperlakukan sama layaknya warga negara lainnya, seperti yang tercantum pada sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Gabriel di Semarang, seperti dilansir kompas, Rabu (27/11).
Menurut Gabriel, tidak ada kaitan antara hasil kinerja PNS dan orientasi seksual seseorang.
"Yang penting kan dilihat kinerjanya, bagaimana capaian dan prestasinya. Bukan pada jenis kelamin atau orientasi seksualnya," kata Gabriel yang kerap memberikan pendampingan bagi para pekerja seks dan minoritas seksual di Semarang.
Gabriel mengungkapkan, kaum minoritas seksual maupun LGBT saat ini sudah tidak lagi dikategorikan sebagai orang yang mempunyai gangguan kejiwaaan.
"Apalagi sejak tahun 1999 LGBT sudah bukan lagi bagian dari gangguan jiwa, dan tahun 2017 sudah ada pengakuan tentang transgender," katanya.
Maka dari itu, lanjut Gabriel, pihaknya meminta pemerintah untuk memberikan pelayanan yang adil bagi seluruh warga Indonesia.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengatakan larangan tersebut merupakan perilaku diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kami akan menindaklanjuti informasi ini dan berupaya berkoordinasi dengan panitia seleksi CPNS. lni sudah menjadi catatan dan perhatian dari Ombudsman," kata Farida. *
Komentar