Disiksa Pacar Ibunya, Balita Luka Parah
Patah Kaki dan Paha, Polisi Langsung Tetapkan Tersangka
Tersangka menginjak kaki dan paha korban hingga patah karena kesal gara-gara korban menangis.
DENPASAR, NusaBali
Ari Juniawan, 22 ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Polresta Denpasar karena melakukan kekerasan terhadap anak, pada Rabu (27/11). Pria yang tinggal di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Denpasar Barat melakukan penganiayaan terhadap KMW, 2, hingga patah pada kaki dan paha serta luka-luka di tubuhnya.
Kanit Pelayanan Perempeuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar, AKP Josina Lambiombir dikonfirmasi, Kamis (28/11) mengungkapkan tersangka Ari Juniawan merupakan pacar dari ibu korban, Khofifah Dwi Rahmadhani alias Ifa, 24. Korban merupakan anak dari Ifa dari suami yang dinikai sirih sebelumnya.
AKP Josina membeberkan peritiwa kekerasan yang dialami balita perempuan berusia 2 tahun itu terjadi di rumah kos tersangka di Jalan Imam Bonjol, Gang Berimbing Nomor 4, Kecamatan Denpasar Barat, pada Kamis (21/11). Pada malam itu sekitar pukul 22.30 Wita korban dibawa ibunya Ifa dari rumah kakeknya, M Ali Wijaya, 50 di Jalan Gunung Seraya 1A Nomor 4, Kecamatan Denpasar Barat.
Pada saat itu juga diikuti oleh adi kandung Ifa bernama Puput. Hingga pukul 23.30 Wita, Wijaya menelpon Ifa untuk memulangkan cucunya (korban) ke rumah. Tak berselang lama kemudian, Puput tiba di rumah di Jalan Gunung Seraya tanpa korban. Pada saat Ifa menghantar Puput, korban dititipkan kepada tersangka untuk menjaganya. “Setibanya di rumah kakek korban, Ifan tak sempat masuk ke rumah. Setelah menurunkan Puput dari motor dia langsung balik ke kos di Jalan Imam Bonjol,” tutur AKP Josina.
Merasa khawatir, neneknya korban Halimatus Sadiyah bersama Puput menyusul ke kos tempat tinggal Ifa bersama pacarnya Ari Juniawan. Tujuannya mereka ke sana untuk menjemput pulang korban. Setibanya di kos Ifa betapa kagetnya, Sadiyah bersama Puput melihat korban dalam keadaan lemas. Bahkan korban yang hari-harinya bersama neneknya itu seperti ketakutan.
Sadiyah bersama Puput langsung melarikan korban ke bidan di kawasan Imam Bonjol. Namun bidan saat itu menyarankan untuk segera ke RS Sanglah Denpasar. “Sebelum puput pulang ke Jalan Gunung Seraya, korban dalam keadaan baik-baik saja,” lanjut AKP Josina.
Ternyata korban disiksa tersangka saat Ifa (ibu korban) menghantar Puput ke Jalan Gunung Seraya. Tersangka menginjak kaki dan paha korban hingga patah karena kesal gara-gara korban menangis. Tersangka kesal karena korban tak kunjung diam meski sudah dibujuknya.
Tak terima dengan perlakuan tersangka, Ali Wijaya (kakek korban) melapor ke Polresta Denpasar, pada Rabu (27/11). Pada saat melapor itu Ali Wijaya langsung membawa tersangka. Dalam laporan LP/1370/XI/2019/Bali/Resta Dps tgl 27 Nop 2019, pelapor melaporkan tersangka tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menginjak kaki korban hingga patah karena jengkel korban menangis saat ditinggal ibunya. Selain itu pelaku yang berpacaran 8 bulan dengan ibu korban juga mengaku mencekik leher korban yang lehernya luka. Hingga kemarin ungkap AKP Josina, korban masih dirawat di RSUP Sanglah Denpasar.
“Kami langsung menetapkan Ari Juniawan sebagai tersangka dan menahannya. Tersangka disangkakan dengan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana 5 tahun penjara,” tandas AKP Josina. *pol
Kanit Pelayanan Perempeuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar, AKP Josina Lambiombir dikonfirmasi, Kamis (28/11) mengungkapkan tersangka Ari Juniawan merupakan pacar dari ibu korban, Khofifah Dwi Rahmadhani alias Ifa, 24. Korban merupakan anak dari Ifa dari suami yang dinikai sirih sebelumnya.
AKP Josina membeberkan peritiwa kekerasan yang dialami balita perempuan berusia 2 tahun itu terjadi di rumah kos tersangka di Jalan Imam Bonjol, Gang Berimbing Nomor 4, Kecamatan Denpasar Barat, pada Kamis (21/11). Pada malam itu sekitar pukul 22.30 Wita korban dibawa ibunya Ifa dari rumah kakeknya, M Ali Wijaya, 50 di Jalan Gunung Seraya 1A Nomor 4, Kecamatan Denpasar Barat.
Pada saat itu juga diikuti oleh adi kandung Ifa bernama Puput. Hingga pukul 23.30 Wita, Wijaya menelpon Ifa untuk memulangkan cucunya (korban) ke rumah. Tak berselang lama kemudian, Puput tiba di rumah di Jalan Gunung Seraya tanpa korban. Pada saat Ifa menghantar Puput, korban dititipkan kepada tersangka untuk menjaganya. “Setibanya di rumah kakek korban, Ifan tak sempat masuk ke rumah. Setelah menurunkan Puput dari motor dia langsung balik ke kos di Jalan Imam Bonjol,” tutur AKP Josina.
Merasa khawatir, neneknya korban Halimatus Sadiyah bersama Puput menyusul ke kos tempat tinggal Ifa bersama pacarnya Ari Juniawan. Tujuannya mereka ke sana untuk menjemput pulang korban. Setibanya di kos Ifa betapa kagetnya, Sadiyah bersama Puput melihat korban dalam keadaan lemas. Bahkan korban yang hari-harinya bersama neneknya itu seperti ketakutan.
Sadiyah bersama Puput langsung melarikan korban ke bidan di kawasan Imam Bonjol. Namun bidan saat itu menyarankan untuk segera ke RS Sanglah Denpasar. “Sebelum puput pulang ke Jalan Gunung Seraya, korban dalam keadaan baik-baik saja,” lanjut AKP Josina.
Ternyata korban disiksa tersangka saat Ifa (ibu korban) menghantar Puput ke Jalan Gunung Seraya. Tersangka menginjak kaki dan paha korban hingga patah karena kesal gara-gara korban menangis. Tersangka kesal karena korban tak kunjung diam meski sudah dibujuknya.
Tak terima dengan perlakuan tersangka, Ali Wijaya (kakek korban) melapor ke Polresta Denpasar, pada Rabu (27/11). Pada saat melapor itu Ali Wijaya langsung membawa tersangka. Dalam laporan LP/1370/XI/2019/Bali/Resta Dps tgl 27 Nop 2019, pelapor melaporkan tersangka tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menginjak kaki korban hingga patah karena jengkel korban menangis saat ditinggal ibunya. Selain itu pelaku yang berpacaran 8 bulan dengan ibu korban juga mengaku mencekik leher korban yang lehernya luka. Hingga kemarin ungkap AKP Josina, korban masih dirawat di RSUP Sanglah Denpasar.
“Kami langsung menetapkan Ari Juniawan sebagai tersangka dan menahannya. Tersangka disangkakan dengan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana 5 tahun penjara,” tandas AKP Josina. *pol
Komentar