Sidang Sudikerta Digelar di Rumah Sakit
Hakim Cek Kondisi Terdakwa Wayan Wakil yang Sakit
Sidang dugaan penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta, 53, dan I Wayan Wakil, 58, serta AA Ngurah Agung, 68, dilanjutkan Kamis (28/11).
DENPASAR, NusaBali
Namun sidang kali ini tidak digelar di PN Denpasar melainkan di RS Bali Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Persidangan Setempat ini digelar karena salah satu terdakwa yaitu I Wayan Wakil beberapa kali tidak hadir karena mengalami sakit diabetes akut dan menjalani perawatan di RS Bali Jimbaran. Dalam persidangan di RS Bali Jimbaran tersebut, dihadiri majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi didampingi hakim anggota Kony Hartanto dan Heriyanti serta panitera.
Selain itu turut hadi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dkk serta tim kuasa hukum I Wayan Wakil yang dikomando Agus Sujoko. Hakim Ketua, Esthar Oktavi mengatakan kedatangannya untuk memeriksa dan memastikan kondisi terdakwa I Wayan Wakil yang beberapa kali mangkir sidang. "Kedatangan kami untuk mengecek dan memastikan kondisi terdakwa Wayan Wakil yang dirawat di rumah sakit ini," ujar Esthar.
Dalam kunjungannya ke rumah sakit, hakim Esthar Oktavi juga menyerahkan surat penetapan pembantaran Wayan Wakil ke tim JPU. "Surat pembantaran ini berlaku sejak kemarin tetapi baru kami serahkan pada penuntut umum dan kuasa hukum hari ini. Sambil kita adakan pemeriksaan di rumah sakit ini," sambung Esthar Oktavi.
Rombongan hakim dan penuntut umum ini sempat masuk ke kamar perawatan untuk melihat langsung kondisi terdakwa I Wayan Wakil. Setelah melihat kondisi Wayan Wakil yang semakin memprihatinkan, majelis hakim keluar ruang perawatan tanpa sepatah katapun. Wayan Wakil yang menderita diabetes akut serta komplikasi jantung dan paru itu pun hanya bisa menatap rombongan ini sambil meneteskan air mata.
Hakim lalu memerintahkan penuntut umum untuk melaporkan kembali kepada majelis hakim kondisi kesehatan dan kesembuhan terdakwa untuk menentukan persidangan berikutnya.
Sementara itu, Agus Sujoko selaku kuasa hukum Wayan Wakil, mengapresiasi majelis hakim dan tim penuntut umum yang bersedia melakukan pemeriksaan setempat. "Kami tidak tutupi, hakim dan jaksa sudah bisa melihat langsung kondisi Wakil, bicara saja susah, pernafasan perlu bantuan, infus tidak boleh lepas," pungkas Agus Sujoko. *rez
Selain itu turut hadi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dkk serta tim kuasa hukum I Wayan Wakil yang dikomando Agus Sujoko. Hakim Ketua, Esthar Oktavi mengatakan kedatangannya untuk memeriksa dan memastikan kondisi terdakwa I Wayan Wakil yang beberapa kali mangkir sidang. "Kedatangan kami untuk mengecek dan memastikan kondisi terdakwa Wayan Wakil yang dirawat di rumah sakit ini," ujar Esthar.
Dalam kunjungannya ke rumah sakit, hakim Esthar Oktavi juga menyerahkan surat penetapan pembantaran Wayan Wakil ke tim JPU. "Surat pembantaran ini berlaku sejak kemarin tetapi baru kami serahkan pada penuntut umum dan kuasa hukum hari ini. Sambil kita adakan pemeriksaan di rumah sakit ini," sambung Esthar Oktavi.
Rombongan hakim dan penuntut umum ini sempat masuk ke kamar perawatan untuk melihat langsung kondisi terdakwa I Wayan Wakil. Setelah melihat kondisi Wayan Wakil yang semakin memprihatinkan, majelis hakim keluar ruang perawatan tanpa sepatah katapun. Wayan Wakil yang menderita diabetes akut serta komplikasi jantung dan paru itu pun hanya bisa menatap rombongan ini sambil meneteskan air mata.
Hakim lalu memerintahkan penuntut umum untuk melaporkan kembali kepada majelis hakim kondisi kesehatan dan kesembuhan terdakwa untuk menentukan persidangan berikutnya.
Sementara itu, Agus Sujoko selaku kuasa hukum Wayan Wakil, mengapresiasi majelis hakim dan tim penuntut umum yang bersedia melakukan pemeriksaan setempat. "Kami tidak tutupi, hakim dan jaksa sudah bisa melihat langsung kondisi Wakil, bicara saja susah, pernafasan perlu bantuan, infus tidak boleh lepas," pungkas Agus Sujoko. *rez
Komentar