nusabali

Bukan Lagi Ajang Ujian Duweg Ngaraos

Trend Marerasan Perkawinan di Era Bali Jani

  • www.nusabali.com-bukan-lagi-ajang-ujian-duweg-ngaraos

Karena lebih bersifat formaliltas, maka marerasan tidak lagi sebagai ajang ngedengang karirihan ngaraos, seperti  tempo dulu. Namun terkadang ada juga juru raos yang memang demen ngedengang satua.

MARERASAN atau menukar rasa/perasaan dengan wejangan atau kata-kata, salah satu sub penting dalam tradisi perkawinan di Bali. Pada banyak tempat di Bali, tradisi ini disebut mareraosan, dari akar kata ‘raos’ yang berarti tutur, wacana, atau ucapan.

Marerasan atau mareraosan, dan atau istilah setara lainnya merupakan tindakan masuaka atau upaya untuk meminang

dalam perkawinan adat Bali. Untuk di Bali, karena  sistem kekerabatan patriarki atau garis laki-laki, meminang umumnya dilakukan oleh pihak mempelai purusa (laki-laki)  kepada keluarga mempelai perempuan.

Jika menyimak tradisi era dulu, marerasan merupakan momen yang nyelimet bahkan menegangkan. Hal itu proses dan tahapannya harus tepat terutama dari etika sosial dan tutur bahasa yang berlaku di pihak keluarga mempelai perempuan.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang ditunjuk untuk ikut dalam mragatang raos (menyelasaikan proses peminangan)

melalaui marerasan adalah orang orang pilihan. Syarat khususnya, mereka harus mumpuni. Tak hanya taat etika, namun fasih dalam ‘bersilat lidah’ untuk memainkan tutur kata. Syarat ini biasanya wajib dikuasai oleh kedua belah pihak yang ditunjuk untuk mewakili dua keluarga mempelai, laki-laki atau atau pihak perempuan. Karena merasa sama-sama mumpuni, maka tradisi marerasan ini tak jarang menjadi ajang ngetogang keririhan (uji kemahiran) berbicara. Biasanya kemahiran ini  

dipersiapkan pihak mempelai laki-laki untuk meluluhkan juru raos (perwakilan keluarga marerasan) dari pihak keluarga perempuan atau calon pewarangan atau besan.

Namun ajang ngetogang karirihan seperti, tak lagi banyak ada.

Marerasan jauh lebih sederhana, lebih ke makna utama yakni memadukan dua rasa (mempelai laki-laki dan perempuan). Bahkan, ada yang menampakkan bahwa prosesi marerasan hanya formalitas. Karena raos pragat (kata sepakat) di tingkat keluarga utama dua mempelai.

Pakar hukum adat Bali dari Unud, Denpasar, Prof DR I Wayan P Windia SH Msi mengatakan penyederhanaan marerasan itu tiada lain karena adanya peningkatan masyarakat tentang pengertian terhadap arti dan makna marerasan atau masuaka. Maka prosesi ini tidak lagi seseram zaman pida (dulu). “Sekarang ini tidak lagi nyelimet. Karena ada peningkatan kesadaran arti dan makna masuaka, ini antara lain karena kemajuan pendidikan,” ujarnya, Kamis (21/11).

Prof Windia mengatakan marerasan kini tidak lagi seru seperti dulu. Karena, biasanya hubungan calon pengantin sudah direstui orangtua kedua belah pihak. “Restu itu bisa disampaikan secara terang-terangan atau bisa juga secara diam-diam,” ujar krama asal Banjar Nyuh Kuning, Desa Mas, Ubud, Gianyar ini. Kemudian hubungan kedua orangtua calon pengantin sudah terbangun relatif cukup baik. Karena mereka telah mempertimbangkan banyak hal, antara lain kepantasan usia perkawinan, kesiapan untuk melaksanakan perkawinan, status sosial, kemapanan, dan lainnya.

Kondisi itu tentu berbeda dengan marerasan untuk meminang tempo dulu yang selalu seru dan nyelimet baik substansi pembicaraan maupun tahapan-tahapannya. Subtansinya kalau dulu, kata Prof Windia, terkesan sangat rumit. Karena pada saat  meminang banyak hal yang disinggung. Mulai dari soroh dan kawitan, status sosial dan lainnya, itu dibicarakan. “Coba kalau orang kawin beda kasta zaman dulu, bukan main beratnya. Atau walaupun kasta sama, namun status sosial beda, yang satu pejabat yang lain tidak, yang satu sugih yang lain tidak. Itu juga membuat repot dalam marerasan,” ungkap guru besar yang dikenal dengan ciri khas udeng poleng ini.

Demikian juga cara bertutur kata an cara duduk, jelasnya,  harus semua sesuai dengan sopan santun dan adat kebiasaan. Harus betul-betul merendah. Karena itu harus dicari tukang raos atau juru raos khusus. Tidak sembarangan orang bisa diminta jadi tukang raos.

Terus tahapan-tahapannya harus  pas. Paling tidak melewati tiga tahap. Pertama, berkenalan. Kedua, masuaka, atau marerasan. Ketiga, pengambilan sebelum upacara perkawinan. Keempat, magapgapan atau mepejati. Itu masing-masing ada jarak waktunya. Tidak bisa sembarangan karena harus dirembukkan dulu dengan matang. Sekarang karena lebih ke formalitas, maka tahapan-tahapan prosesi perkawinan diringkas sehingga tampak dari luar satu saja.”Prosesnya diringkas, tidak seram, tapi tetap bermakna,” kata Windia.

Contohnya dalam tahap perkenalan. Tahapan ini tetap dilaksanakan. Orangtua mempelai laki-laki tetap melakoni. Hanya saja pelaksanaannya yang tidak seperti dulu. Bisa datang sendiri atau berdua. Atau kalau sudah saling kenal dan akrab bisa dilakukan dengan lewat telepon. Setelah itu barulah dilakukan tahapan marerasan atau masuaka, dengan menyertakan anggota keluarga lainnya seperti tugelan (keluarga purusa) serta lainnya. Dengan kata lain, lanjut prof Windia, bisa disebutkan proses pepadikan, peminangan atau mareraosan dapat disebut tidak nyelimet. Bahkan cenderung terkesan sebagai formalitas. “Artinya ngalih pang kuala misi gen, yen  sing misi keto be pragat masi gaene (biara ada isi, jika tak begitu, prosesi perkawinan juga bisa dibilang selesai, ” ujar Prof Windia.

Sebagai gambaran, Prof Windia menyebut ‘perkawinan’ malah terjadi sebelum marerasan. Hal itu tampak dari sebelum melewati proses marerasan sudah ada pre-weding dan surat undangan pernikahan/perkawinan. Malah kerap surat undangan dibagikan pada saat ini marerasan).” Itu situasinya sekarang,” ujarnya.

Contoh lain ketika sedang ngorta (berembuk) saat pengambilan mempelai perempuan, sudah ada upacara natab pabeakaonan, sebelum ke merajan. Bahkan ada kasus ketika pengambilan kadang ada pengumuman yang menyatakan ritual keagamaan tetap jalan, sedangkan mareroasan sedang berlangsung. “Lantas apa yang lagi diomongkan,” ujarnya. Padahal dulu sesuai urutannya, kalau belum atep reraosan (adakata sepakat) pantang  untuk melakukan tahapan-tahapan selanjutnya.

Meski demikian, Prof Windia menggarisbawahi bahwa peningkatan kesadaran terhadap arti dan makna masuaka atau marerasan. Maka proses marerasan menjadi lebih sederhana tanpa mengurangi makna agama Hindu, tata krama, sopan santun, dan etika sosial. Karena lebih bersifat formaliltas, maka marerasan tidak lagi sebagai ajang ngedengang karirihan ngaraos, seperti  tempo dulu. Namun terkadang ada juga juru raos yang memang demen ngedengang satua. “ Sudah dilihat situasi demikian tetap saja  bicara  supaya dapat saja ngedengang kepintaran,”  jelasnya. Dalam kondisi seperti itu, Prof Windia mengibaratkan  ada saja penari yang merindukan panggung, merasa mendapatkan kesempatan untuk unjuk kebolehan.*na

Komentar