Satpol PP Semprit Pembangunan Kos-kosan
Pembangunan kos-kosan di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, diduga belum mengantongi IMB.
NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Jembrana menghentikan aktivitas pembangunan kos-kosan di Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Senin (2/12) pagi. Dihentikannya pembangunan kos-kosan ini karena terungkap belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan dihentikannya pembangunan kos-kosan yang baru sebatas pondasi itu setelah mendapat informasi masyarakat. Pembangunan kos-kosan milik salah satu warga dari Banjar Petahanan, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, ini diduga belum mengantongi IMB. “Saat kami cek, ternyata memang diakui belum ada izin, makanya kami stop,” ujarnya.
Saat turun ke lokasi, Tarma yang langsung memimpin sidak pembangunan kos-kosan, itu mengaku hanya bertemu dengan sejumlah pekerja. Sedangkan pemiliknya tidak ada di tempat. Namun pihaknya sudah menitip pesan agar pemilik datang ke kantor Satpol PP, Selasa (3/12), untuk dibuatkan surat pernyataan. “Sementara masih lisan. Besok rencananya kami buatkan surat pernyataan. Walaupun masih lisan, nanti kalau ternyata masih berlanjut pembangunnnya, kami bisa lakukan tindakan lebih tegas,” ucapnya.
Tindakan yang bisa diambil apabila membandel, kata Tarma, salah satunya adalah menyita peralatan tukang. Jika tidak mempan dengan menyita peralatan di lokasi, bisa dilakukan penyegelan. Bahkan yang paling terburuk, adalah pembongkaran bangunan. “Sementara kami minta hentikan sesuai Perda 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Nanti kalau izin sudah keluar, ya silakan dilanjutkan. Tetapi kalau belum ada izin, jangan ada pembangunan dulu,” kata Tarma. *ode
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan dihentikannya pembangunan kos-kosan yang baru sebatas pondasi itu setelah mendapat informasi masyarakat. Pembangunan kos-kosan milik salah satu warga dari Banjar Petahanan, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, ini diduga belum mengantongi IMB. “Saat kami cek, ternyata memang diakui belum ada izin, makanya kami stop,” ujarnya.
Saat turun ke lokasi, Tarma yang langsung memimpin sidak pembangunan kos-kosan, itu mengaku hanya bertemu dengan sejumlah pekerja. Sedangkan pemiliknya tidak ada di tempat. Namun pihaknya sudah menitip pesan agar pemilik datang ke kantor Satpol PP, Selasa (3/12), untuk dibuatkan surat pernyataan. “Sementara masih lisan. Besok rencananya kami buatkan surat pernyataan. Walaupun masih lisan, nanti kalau ternyata masih berlanjut pembangunnnya, kami bisa lakukan tindakan lebih tegas,” ucapnya.
Tindakan yang bisa diambil apabila membandel, kata Tarma, salah satunya adalah menyita peralatan tukang. Jika tidak mempan dengan menyita peralatan di lokasi, bisa dilakukan penyegelan. Bahkan yang paling terburuk, adalah pembongkaran bangunan. “Sementara kami minta hentikan sesuai Perda 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Nanti kalau izin sudah keluar, ya silakan dilanjutkan. Tetapi kalau belum ada izin, jangan ada pembangunan dulu,” kata Tarma. *ode
Komentar