Data dan Persyaratan Dilengkapi Ulang
Pemkab Klungkung tak pernah berhenti perjuangkan gelar Pahlawan Nasional untuk Ida I Dewa Agung Istri Kanya, tokoh perempuan pemimpin Perang Kusamba 1849.
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung akan lakukan perbaikan pendataan dan kebutuhan lainnya, terkait usulan Pahlawan Nasional yang hingga kini belum direspons pusat. Selain Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Raja Klungkung yang gugur saat Perang Puputan Klungkung 28 April 1908, Ida Dewa Agung Jambe, juga diperjuangkan dapat gelar Pahlawan Nasional.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Sosnakertrans) Klungkung, IB Adnyana, menyatakan pihaknya segera akan menjajaki kembali usulan Pahlawan Nasional untuk Ida I Dewa Agung Istri Kanya. “Rencana ini akan kita laporkan kepada Bupati (Nyoman Suwirta). Beliau kan sangat respons atas masalah ini,” jelas IB Adnyana kepada NusaBali di Semarapura, Senin (9/11).
Adnyana menyebutkan, usulan agar Ida I Dewa Agung Istri Kanya dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional sudah diperjuangkan Pemkab Klungkung sejak lama. Sejumlah persyaratan pun sudah dipenuhi, seperti mengabadikan nama Ida I Dewa Agung Istri Kanya sebagai nama fasilitas umum. Contohnya, nama untuk wantilan yang berada di tengah Lapangan Puputan Klungkung.
Selain itu, juga telah digelar seminar yang membahas kepahlawanan Ida I Dewa Agung Istri Kanya. Hanya saja, lanjut Adnyana, perjuangan untuk gelar Pahlawan Nasional bagi Ida I Dewa Agung Istri Kanya hingga kini belum direspons pemerintah pusat. “Makanya, kita akan upayakan lagi, mudah-mudahan tahun depan bisa diperjuangkan,” tandas Adnyana.
Sementara itu, Raja Puri Agung Klungkung, Ida Dalem Semaraputra, menyatakan perjuangan gelar Pahlawan Nasional untuk Ida I Dewa Agung Istri Kanya belum kunjung membuahkan hasil, kemungkinan karena berbagai persyaratan yang belum terpenuhi. Misalnya, foto almarhum, kajian pengaruh gerakan Ida I Dewa Agung Istri Kanya terhadap pergerakan nasional. “Atau mungkin kita di Klungkung yang kurang gesit,” ujar Ida Dalem Semaraputra saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Senin kemarin.
Menurut Ida Dalem Semaraputra, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam usulan Pahlawan Nasional, pernah disampaikan Ketua Penganugrahan Tanda Jasa dan Pahlawan (Pusat) Haryono Soeyono saat acara syukuran penetapan Paku Buwono X di Surakarta, Jawa Tengah, beberapa tahun silam. Berbagai persyaratan dimaksud, antara lain, foto, sejarah perjuangan tokoh bersangkutan, dan pengaruhnya secara nasional.
Selanjutnya...
Komentar