Edarkan 6.971 Pil Koplo, Buruh Proyek Dibekuk
Seorang buruh bangunan bernama, Agus Saputra, 26, ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polsek Kediri, Tabanan di kos-kosannya Banjar Kelakahan Kaja, Desa Buit, Kecamatan Kediri, Tabanan, Senin (2/12) pagi.
TABANAN, NusaBali
Ditangkapnya pria tersebut lantaran mengedarkan pil koplo ke rekannya. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 6.971 butir pil koplo golongan G.
Kapolsek Kediri, AKP Marzel Doni, menerangkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan ke Bhabinkamtibmas Desa Buit bahwa pelaku Agus Saputra, warga asal Dusun Krajan, Desa Kesiyan Timur, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur dicurigai edarkan pil koplo.
Dengan adanya info tersebut anggota Polsek Kediri, Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita bersama dengan aparat desa lakukan pemeriksaan terhadap kamar kos pelaku.
Setelah digledah ditemukan ribuan pil koplo di bungkusan popok bayi di di dalam kolong meja TV pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan ada dua jenis warna pil koplo yakni warna kuning dan warna putih yang diduga pil golongan daftar G. “Tersangka langsung kami bawa ke Polsek Kediri untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap AKP Marzel saat gelar Konferensi Pers di Polsek Kediri, Rabu (3/12).
Diterangkan pil koplo yang dibawa pelaku didapat dari Jember. Hingga sampai ke Bali diselundupkan dari darat lewat Jembrana. Pelaku menjual pil koplo di kalangan rekan pelaku dengan harga satu paket yang berisi 10 butir pil dijual Rp 20-25 ribu. “Pil koplo yang dibawa korban golongan daftar G, bisa digunakan tetapi harus menggunakan resep dokter,” tegasnya.
Menurut AKP Marzel, efek dari pil koplo ini bisa menenangkan bagi yang meminum. Pelaku mengakui sudah mengedarkan pil koplo ini selama empat bulan. Hanya saja untuk mengetahui lebih detail ada pabriknya masih dilakukan penyidikan. “Untuk saat ini pelaku masih terus dimintai keterangan mengetahui sumber asal pil koplo ini,” bebernya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 dan 198 UU Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000. “ Pelaku tinggal sendiri di Tabanan,” imbuh AKP Marzel.
Sementara itu pelaku Agus Saputra mengaku mengedarkan pil koplo sejak empat bulan lalu dan mengetahui bahwa obat yang diedarkan terlarang. “Keuntungan saya hanya Rp 400 ribu per paket dengan jumlah ribuan. Saya hanya jual ke rekan kerja,” katanya. Selain mengedarkan juga ikut meminum seminggu dua butir. “Hanya dua butir saja seminggu biar tenang aja,” imbuhnya. *des
Kapolsek Kediri, AKP Marzel Doni, menerangkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan ke Bhabinkamtibmas Desa Buit bahwa pelaku Agus Saputra, warga asal Dusun Krajan, Desa Kesiyan Timur, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur dicurigai edarkan pil koplo.
Dengan adanya info tersebut anggota Polsek Kediri, Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita bersama dengan aparat desa lakukan pemeriksaan terhadap kamar kos pelaku.
Setelah digledah ditemukan ribuan pil koplo di bungkusan popok bayi di di dalam kolong meja TV pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan ada dua jenis warna pil koplo yakni warna kuning dan warna putih yang diduga pil golongan daftar G. “Tersangka langsung kami bawa ke Polsek Kediri untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap AKP Marzel saat gelar Konferensi Pers di Polsek Kediri, Rabu (3/12).
Diterangkan pil koplo yang dibawa pelaku didapat dari Jember. Hingga sampai ke Bali diselundupkan dari darat lewat Jembrana. Pelaku menjual pil koplo di kalangan rekan pelaku dengan harga satu paket yang berisi 10 butir pil dijual Rp 20-25 ribu. “Pil koplo yang dibawa korban golongan daftar G, bisa digunakan tetapi harus menggunakan resep dokter,” tegasnya.
Menurut AKP Marzel, efek dari pil koplo ini bisa menenangkan bagi yang meminum. Pelaku mengakui sudah mengedarkan pil koplo ini selama empat bulan. Hanya saja untuk mengetahui lebih detail ada pabriknya masih dilakukan penyidikan. “Untuk saat ini pelaku masih terus dimintai keterangan mengetahui sumber asal pil koplo ini,” bebernya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 dan 198 UU Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000. “ Pelaku tinggal sendiri di Tabanan,” imbuh AKP Marzel.
Sementara itu pelaku Agus Saputra mengaku mengedarkan pil koplo sejak empat bulan lalu dan mengetahui bahwa obat yang diedarkan terlarang. “Keuntungan saya hanya Rp 400 ribu per paket dengan jumlah ribuan. Saya hanya jual ke rekan kerja,” katanya. Selain mengedarkan juga ikut meminum seminggu dua butir. “Hanya dua butir saja seminggu biar tenang aja,” imbuhnya. *des
Komentar