Komang Sujana Kembali Pimpin Desa Adat Duda
Bendesa Adat Duda, Kecamatan Selat, Karangasem I Komang Sujana kembali dikukuhkan memimpin Desa Adat Duda untuk masa bhakti 2019-2024.
AMLAPURA, NusaBali
Komang Sujana terpilih lagi dalam paruman adat yang digelar di jaba Pura Puseh, Banjar Bencingah, Desa Adat Duda, Kecamatan Selat, Karangasem pada Buda Umanis Dukut, Rabu (27/11). Upacara majaya-jaya diagendakan di Pura Puseh pada Saniscara Umanis Watugunung, Sabtu (7/12) bertepatan Hari Saraswati.
Komang Sujana mengatakan, sesuai amanat Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat, maka dalam paruman penetapan bendesa adat tidak diperbolehkan ada calon lebih dari satu. Sesuai ketentuan penetapannya mesti melalui musyawarah mufakat demi keutuhan, persatuan dan kesatuan krama di desa adat. Atas dasar itulah, 27 kelian banjar adat pemegang hak suara sepakat menetapkan kembali Bendesa Adat Duda I Komang Sujana untuk keduakalinya.
Setelah menetapkan jabatan Bendesa Adat Duda, dilanjutkan menyusun kepengurusan. Perwakilan dari 27 banjar adat masuk dalam kepengurusan. Sesuai ketentuan, krama yang menjabat kelian banjar adat tidak diperkenankan merangkap jadi pengurus Desa Adat Duda. Struktur kepengurusannya yakni Pangliman (Wakil Bendesa) I Komang Sudiana, Penyarikan (Sekretaris) I Wayan Wirtha, Petengen (Bendahara) I Putu Joni, Petajuh Bidang Parahyangan I Made Darta, I Komang Sujana, dan I Komang Alit. Petajuh Bidang Pawongan I Gede Suartha, Ida Bagus Darma Wibawa dan I Gede Kusumadana, Petajuh Bidang Palemahan I Wayan Tetes, I Komang Suadnyana dan I Nyoman Sumerta.
Juga ditetapkan staf administrasi umum I Wayan Cenik dan staf keuangan I Wayan Gede Sudiastawa. Sedangkan Sabha Desa Adat Duda dengan Ketua I Gusti Agung Ngurah Agung, Sekretaris I Wayan Dada Wiweka, Bendahara I Nyoman Sudiarsa. Kerta Desa Adat Duda dengan Ketua I Komang Sujana merangkap Bendesa Adat Duda didukung 27 anggota merupakan utusan dari 27 banjar adat. *k16
Komang Sujana mengatakan, sesuai amanat Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat, maka dalam paruman penetapan bendesa adat tidak diperbolehkan ada calon lebih dari satu. Sesuai ketentuan penetapannya mesti melalui musyawarah mufakat demi keutuhan, persatuan dan kesatuan krama di desa adat. Atas dasar itulah, 27 kelian banjar adat pemegang hak suara sepakat menetapkan kembali Bendesa Adat Duda I Komang Sujana untuk keduakalinya.
Setelah menetapkan jabatan Bendesa Adat Duda, dilanjutkan menyusun kepengurusan. Perwakilan dari 27 banjar adat masuk dalam kepengurusan. Sesuai ketentuan, krama yang menjabat kelian banjar adat tidak diperkenankan merangkap jadi pengurus Desa Adat Duda. Struktur kepengurusannya yakni Pangliman (Wakil Bendesa) I Komang Sudiana, Penyarikan (Sekretaris) I Wayan Wirtha, Petengen (Bendahara) I Putu Joni, Petajuh Bidang Parahyangan I Made Darta, I Komang Sujana, dan I Komang Alit. Petajuh Bidang Pawongan I Gede Suartha, Ida Bagus Darma Wibawa dan I Gede Kusumadana, Petajuh Bidang Palemahan I Wayan Tetes, I Komang Suadnyana dan I Nyoman Sumerta.
Juga ditetapkan staf administrasi umum I Wayan Cenik dan staf keuangan I Wayan Gede Sudiastawa. Sedangkan Sabha Desa Adat Duda dengan Ketua I Gusti Agung Ngurah Agung, Sekretaris I Wayan Dada Wiweka, Bendahara I Nyoman Sudiarsa. Kerta Desa Adat Duda dengan Ketua I Komang Sujana merangkap Bendesa Adat Duda didukung 27 anggota merupakan utusan dari 27 banjar adat. *k16
Komentar