nusabali

Anak Anggota DPRD Klungkung Divonis 4 Tahun

  • www.nusabali.com-anak-anggota-dprd-klungkung-divonis-4-tahun

Dua anak pejabat di Klungkung yang ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung saat pesta narkoba di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Ngurah Rai Semarapura, Klungkung, Selasa (6/8) malam lalu, yakni I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, 22, dan Dewa Alit KM, 18, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Rabu (4/12) siang, dengan agenda sidang berbeda.

SEMARAPURA, NusaBali

Terdakwa Dewa Alit KM (anak dari anggota DPRD Klungkung 2019-2024, Ni Ketut Sukarni) menjalani sidang putusan. Terdakwa Dewa Alit KM divonis hakim selama 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta dengan subsider 2 bulan, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun 6 bulan. Mendengar putusan itu Dewa Alit maupun jaksa langsung menerima.

Sementara itu terdakwa I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan (anak dari Kepala Dinas Dukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa) masih menjalani agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan satu terdakwa lainnya dalam kasus ini, Luh Nila Emaliani, 22, yang merupakan pacar dari terdakwa Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, menjalani sidang putusan dengan vonis penjara selama 2 bulan, hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 bulan.

Luh Nila Emaliani dijerat Pasal 131 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkoba di tempat kosnya. Pantauan NusaBali, sidang tersebut dimulai dari pukul 13.00 Wita, dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, beserta Hakim anggota Ni luh Made Kusuma Wardani dan Andrik Dewantara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soma Dwipayana.

Ketiga terdakwa masuk ke ruang sidang secara bersamaan, namun terdakwa Dewa Alit dan Emaliani tidak membawa pengacara. Sedangkan terdakwa Dharma Yuda didampingi pengacara I Wayan Sumardika. Sidang diawali pembacaan putusan terhadap terdakwa Emaliani dengan vonis 2 bulan penjara. Mendengar putusan itu Emaliani pun diberikan kesempatan untuk pikir-pikir oleh hakim untuk mengajukan banding selama seminggu ke depan.

"Saya masih pikir-pikir," ujar Emaliani saat sidang. JPU pun juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Berselang 40 menit kemudian dilanjutkan sidang putusan terdakwa Dewa Alit KM, yang dijerat sebagai pengedar narkoba, Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2019, dengan vonis 4 tahun dan denda 800 juta subsider 2 bulan. Terdakwa pun langsung menerima putusan itu. "Saya menerimanya," ujarnya.

Sidang dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa Dharma Yuda, dua saksi di antaranya terdakwa Dewa Alit KM dan Emaliani.

Diketahui, Dharma Yuda Hendrawan dan Dewa Alit KM mengaku mendapatkan barang haram shabu dari seseorang asal Karangasem, namun mereka tidak saling kenal. Transaksi dilakukan lewat komunikasi telepon, sementara pengambilan barangnya di Jalan Sunset Road, Legian, Kecamatan Kuta, Badung.

Shabu tersebut dibungkus menggunakan plastik ice cream, kedua tersangka mengambil ke sana naik sepeda motor berboncengan. Shabu tersebut kemudian digunakan oleh kedua terdakwa dan dibagi-bagi lagi di tempat kos Luh Nila. Saat digerebek polisi di tempat kos Luh Nila malam itu, Selasa (6/8) ditemukan plastik klip warna bening dengan berat netto 2,49 gram, 4 paket kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening seberat masing-masing 0,12 gram netto, 2 paket kristal bening yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat masing-masing 0,22 gram netto.

Diduga kuat barang haram itu hendak diedarkan. Namun, kepada penyidik kepolisian, terdakwa Dharma Yuda dan Dewa Alit KM mengaku hanya sebagai pemakai barang haram tersebut, sehingga semua itu akan dibuktikan di pengadilan. *wan

Komentar