3 Direksi PDAM Wajib Dilapaskan
Terpidana I Nyoman Nuka, mantan Dirtek PDAM, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).
GIANYAR, NusaBali
Tiga mantan Direksi PDAM yakni Dewa Putu Djati (Direktur Utama), Dewa Nyoman Putra (Direktur Umum), dan I Nyoman Nuka (Direktur Teknik) sejak Senin (25/7), menjalani penahanan di Rutan Klas II B Gianyar. Pihak Rutan kini sedang memproses pemindahan mereka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Berdasarkan aturan tentang tingkat hukumannya antara 4 – 5 tahun, ketiganya menjani penjara, bukan di Rutan. Ditemui NusaBali, Rabu (27/7), Kepala Rutan Klas II B Gianyar Putu Astawa Bc IP menjelaskan, Lapas atau LP merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan, yang notabena sudah ada putusan hukum. Rutan merupakan tempat menahan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terkait tiga mantan Direksi PDAM yang sudah diputus MA, kini masih di Rutan Klas II B Gianyar. Putu Astawa menyampaikan sementara waktu tiga mantan direksi ini masih di Rutan karena masih dalam proses imput data yang nanti dikirim ke Kanwil Depkum dan HAM Bali. "Masih dalam proses, dan nanti akan diajukan pemindahan," ungkap Aswata.
Kemana nantinya ketiga narapidana ini akan dibawa, Astawa belum bisa memastikan, namun pasti di LP atau Lapas. Namun kasusnya di Gianyar, untuk sementara tiga terpidana ini digiring ke Rutan Klas II B Gianyar.
Sementara itu, dari tiga narapidana itu, salah satunya terpidana I Nyoman Nuka, mantan Dirtek PDAM, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) Ditemui di Rutan Gianyar, Rabu (27/7), Nuka menyampaikan, dirinya akan terus menuntut keadilan, dan hukuman penjara yang dijatuhkan pada dirinya akan tetap dijalani. Namun dirinya menuntut aparat penegak hukum menegakkan hukum seadil-adilnya. Upaya yang dilakoninya, sudah melaporkan mantan Ketua Badan Pengawas (BP) PDAM Gianyar I Gede Widarma Suharta. Ia melaporkan Widarma ke Kejari Gianyar, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Agung, dan Garda Tipikor Indonesia wilayah Gianyar.
Ia juga berencana pengajuan PK (peninjauan kembali) putusan MA itu. Namun yang menjadi kendala dirinya mengaku belum menerima salinan putusan MA itu. Karena salinan putusan MA akan dilampirkan dalam pengajuan PK. Apabila nanti PK ditolak, ia akan mengupayakan cara lain, yakni pengajuan grasi ke Presiden RI Joko Widodo. "Saya hanya ingin menuntut keadilan," tegasnya.
Nuka mengharapkan dukungan masyarakat yang tentunya bersama-sama memperjuangkan keadilan. Disinggung dua rekannya, Dewa Putu Djati dan Dewa Nyoman Putra, yang juga menjalani hukuman di Rutan Klas II B Gianyar, Nuka mengatakan keduanya tidak akan mengajukan PK. Hanya dirinya yang akan mengajukan, ia pun sudah mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan.
Nuka juga mengungkapkan kekecawaannya, ia menjadi Dirtek yang memiliki tugas pelaksaan secara teknis. Dalam kasus detail engineering design (DED) ia hanya merancang dan apa yang dirancang dapat dilaksanakan atas persetujuan Badan Pengawas BP). ‘’Logikanya, jika ada kekeliruan tentunnya Ketua Badan Pengawas PDAM (Widarma, Red) yang mengevaluasi, bukan malah membiarkan.
Sebagaimana diketahui, tiga mantan direksi PDAM Gianyar itu dihadiahi hukuman penjara lima tahun untuk Dewa Putu Djati dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Dewa Nyoman Putra dan Nyoman Nuka dijatuhi hukuman 4 tahun penjara plus ganti rugi senilai yang sama. * cr62
Tiga mantan Direksi PDAM yakni Dewa Putu Djati (Direktur Utama), Dewa Nyoman Putra (Direktur Umum), dan I Nyoman Nuka (Direktur Teknik) sejak Senin (25/7), menjalani penahanan di Rutan Klas II B Gianyar. Pihak Rutan kini sedang memproses pemindahan mereka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Berdasarkan aturan tentang tingkat hukumannya antara 4 – 5 tahun, ketiganya menjani penjara, bukan di Rutan. Ditemui NusaBali, Rabu (27/7), Kepala Rutan Klas II B Gianyar Putu Astawa Bc IP menjelaskan, Lapas atau LP merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan, yang notabena sudah ada putusan hukum. Rutan merupakan tempat menahan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terkait tiga mantan Direksi PDAM yang sudah diputus MA, kini masih di Rutan Klas II B Gianyar. Putu Astawa menyampaikan sementara waktu tiga mantan direksi ini masih di Rutan karena masih dalam proses imput data yang nanti dikirim ke Kanwil Depkum dan HAM Bali. "Masih dalam proses, dan nanti akan diajukan pemindahan," ungkap Aswata.
Kemana nantinya ketiga narapidana ini akan dibawa, Astawa belum bisa memastikan, namun pasti di LP atau Lapas. Namun kasusnya di Gianyar, untuk sementara tiga terpidana ini digiring ke Rutan Klas II B Gianyar.
Sementara itu, dari tiga narapidana itu, salah satunya terpidana I Nyoman Nuka, mantan Dirtek PDAM, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) Ditemui di Rutan Gianyar, Rabu (27/7), Nuka menyampaikan, dirinya akan terus menuntut keadilan, dan hukuman penjara yang dijatuhkan pada dirinya akan tetap dijalani. Namun dirinya menuntut aparat penegak hukum menegakkan hukum seadil-adilnya. Upaya yang dilakoninya, sudah melaporkan mantan Ketua Badan Pengawas (BP) PDAM Gianyar I Gede Widarma Suharta. Ia melaporkan Widarma ke Kejari Gianyar, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Agung, dan Garda Tipikor Indonesia wilayah Gianyar.
Ia juga berencana pengajuan PK (peninjauan kembali) putusan MA itu. Namun yang menjadi kendala dirinya mengaku belum menerima salinan putusan MA itu. Karena salinan putusan MA akan dilampirkan dalam pengajuan PK. Apabila nanti PK ditolak, ia akan mengupayakan cara lain, yakni pengajuan grasi ke Presiden RI Joko Widodo. "Saya hanya ingin menuntut keadilan," tegasnya.
Nuka mengharapkan dukungan masyarakat yang tentunya bersama-sama memperjuangkan keadilan. Disinggung dua rekannya, Dewa Putu Djati dan Dewa Nyoman Putra, yang juga menjalani hukuman di Rutan Klas II B Gianyar, Nuka mengatakan keduanya tidak akan mengajukan PK. Hanya dirinya yang akan mengajukan, ia pun sudah mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan.
Nuka juga mengungkapkan kekecawaannya, ia menjadi Dirtek yang memiliki tugas pelaksaan secara teknis. Dalam kasus detail engineering design (DED) ia hanya merancang dan apa yang dirancang dapat dilaksanakan atas persetujuan Badan Pengawas BP). ‘’Logikanya, jika ada kekeliruan tentunnya Ketua Badan Pengawas PDAM (Widarma, Red) yang mengevaluasi, bukan malah membiarkan.
Sebagaimana diketahui, tiga mantan direksi PDAM Gianyar itu dihadiahi hukuman penjara lima tahun untuk Dewa Putu Djati dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Dewa Nyoman Putra dan Nyoman Nuka dijatuhi hukuman 4 tahun penjara plus ganti rugi senilai yang sama. * cr62
Komentar