2 Desa Adat Serahkan Lahan Pelaba Pura
Kelurahan Benoa Bangun TPS 3R Tahun Depan
Pengolahan sampah di kawasan Kelurahan Benoa ini akan dinamai Benoa Recycle Park (BRP) yang mewilayahi Bualu, Kampial, dan Peminge.
MANGUPURA, NusaBali
Desa Adat Bualu dan Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, sepakat menyerahkan lahan Pelaba Pura Dalem Penataran seluas 1 hektare, untuk dijadikan lokasi tempat pengolahan sampah (TPS) dengan konsep reduce, reuse, recycle (3R). Rencananya, pembangunan TPS 3R mulai dilakukan pada 2020 mendatang.
Hal ini setelah adanya kesepakatan antara dua desa adat saat pertemuan di kantor Kelurahan Benoa pada Rabu (4/12) siang. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Camat Kuta Selatan, dua orang anggota DPRD Badung asal Kampial dan Bualu, I Wayan Loka Astika dan I Made Retha. Hadir pula Bendesa Adat Bualu, perwakilan Bendesa Adat Kampial, Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita, Ketua LPM Benoa I Wayan Ambara Putra, kepala lingkungan, dan komponen usaha.
“Keputusan ini sebagai bentuk dukungan untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung, untuk menyelesaikan permasalahan sampah. Dengan adanya lahan itu, Kelurahan Benoa dipastikan bisa membangun TPS 3R itu,” kata Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan, Rabu (4/12) sore. Menurut dia, keputusan untuk menyerahkan lahan tersebut mencapai final pada Rabu siang.
Eka Merthawan menjelaskan, terkait lahan untuk TPS 3R seluas 1 hektare merupakan tanah Pelaba Pura Dalem Penataran Desa Adat Bualu dan Desa Adat Kampial. Rencananya lahan ini akan dipakai untuk pembangunan TPS 3R berbasis ramah lingkungan tingkat kelurahan, melalui dana pendampingan APBD tahun 2020.
“Desa Adat Bualu dan Kampial melalui BUPDA akan menggunakan lahan tersebut hanya untuk pengelolaan sampah, bukan untuk yang lain. Dan ini diharapkan dapat mengatasi masalah pengelolaan sampah di Kelurahan Benoa,” imbuh Eka Merthawan.
Rencana pembangunan TPS 3R ini akan dimulai tahun 2020 melalui dana pendampingan yang akan dilaksanakan oleh Dinas LHK. Sedangkan pada 2021 semua diharapkan siap dioperasikan. Untuk pengolahan sampah di kawasan Kelurahan Benoa ini akan dinamai Benoa Recycle Park (BRP) yang mewilayahi Bualu, Kampial, dan Peminge.
Pembangunan TPS 3R ini, menurut Eka Merthawan, diperkirakan menghabiskan dana sebesar Rp 2,5 miliar. Dengan perkiraan akan ada sebanyak 2 mesin pengolah sampah. Sementara, untuk teknologi akan menggunakan non incinerator, yang menggunakan listrik bukan diesel, supaya lebih soft dan ramah lingkungan. Hasil pengolahanmya nanti dipastikan akan berupa kompos. Yang jelas mesin tersebut mampu mengolah sampah maksimal, efisien, mudah dioperasikan, dan mudah perawatan.
“Teknologinya diambil yang sederhana, supaya mudah pemeliharaannya. Kalau dari kajian, diperkirakan 15 – 20 pekerja yang akan dikerahkan di sana yang digerakkan oleh pihak kelurahan, namun pengawasan oleh Dinas LHK,” ucapnya. *dar
Hal ini setelah adanya kesepakatan antara dua desa adat saat pertemuan di kantor Kelurahan Benoa pada Rabu (4/12) siang. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Camat Kuta Selatan, dua orang anggota DPRD Badung asal Kampial dan Bualu, I Wayan Loka Astika dan I Made Retha. Hadir pula Bendesa Adat Bualu, perwakilan Bendesa Adat Kampial, Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita, Ketua LPM Benoa I Wayan Ambara Putra, kepala lingkungan, dan komponen usaha.
“Keputusan ini sebagai bentuk dukungan untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung, untuk menyelesaikan permasalahan sampah. Dengan adanya lahan itu, Kelurahan Benoa dipastikan bisa membangun TPS 3R itu,” kata Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan, Rabu (4/12) sore. Menurut dia, keputusan untuk menyerahkan lahan tersebut mencapai final pada Rabu siang.
Eka Merthawan menjelaskan, terkait lahan untuk TPS 3R seluas 1 hektare merupakan tanah Pelaba Pura Dalem Penataran Desa Adat Bualu dan Desa Adat Kampial. Rencananya lahan ini akan dipakai untuk pembangunan TPS 3R berbasis ramah lingkungan tingkat kelurahan, melalui dana pendampingan APBD tahun 2020.
“Desa Adat Bualu dan Kampial melalui BUPDA akan menggunakan lahan tersebut hanya untuk pengelolaan sampah, bukan untuk yang lain. Dan ini diharapkan dapat mengatasi masalah pengelolaan sampah di Kelurahan Benoa,” imbuh Eka Merthawan.
Rencana pembangunan TPS 3R ini akan dimulai tahun 2020 melalui dana pendampingan yang akan dilaksanakan oleh Dinas LHK. Sedangkan pada 2021 semua diharapkan siap dioperasikan. Untuk pengolahan sampah di kawasan Kelurahan Benoa ini akan dinamai Benoa Recycle Park (BRP) yang mewilayahi Bualu, Kampial, dan Peminge.
Pembangunan TPS 3R ini, menurut Eka Merthawan, diperkirakan menghabiskan dana sebesar Rp 2,5 miliar. Dengan perkiraan akan ada sebanyak 2 mesin pengolah sampah. Sementara, untuk teknologi akan menggunakan non incinerator, yang menggunakan listrik bukan diesel, supaya lebih soft dan ramah lingkungan. Hasil pengolahanmya nanti dipastikan akan berupa kompos. Yang jelas mesin tersebut mampu mengolah sampah maksimal, efisien, mudah dioperasikan, dan mudah perawatan.
“Teknologinya diambil yang sederhana, supaya mudah pemeliharaannya. Kalau dari kajian, diperkirakan 15 – 20 pekerja yang akan dikerahkan di sana yang digerakkan oleh pihak kelurahan, namun pengawasan oleh Dinas LHK,” ucapnya. *dar
Komentar